SDA sebut SK Kemenkum HAM penyebab penyerbuan kubu Romi
Merdeka.com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Suryadharma Ali (SDA), mengatakan penyebab penyerangan yang dilakukan kubu Romahurmuziy (Romi) karena adanya Surat Keputusan (SK) dari Kemenkum HAM. Menurut SDA, surat itu menjadikan kubu Romy percaya diri menyerang untuk menduduki kantor DPP PPP.
SDA menegaskan, SK tersebut harus dicabut secepatnya. "Ini persoalan dari Kemenkum HAM, saya minta suratnya segera dicabut," katanya di kantor DPP PPP, Menteng Jakarta Pusata, Rabu (3/12).
Hal senada disampaikan Ketua Divisi Bidang Organisasi PPP Djakfar Alkatiri yang mengatakan dirinya mempertanyakan dasar keputusan Kemenkum HAM tersebut. Menurutnya sesuai UU yang berlaku, Kemenkum HAM tidak diperkenankan membuat keputusan dan melimpahkan keputusan konflik itu ke inernal partai.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Siapa yang minta PPP gugat ke MK? Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara meminta agar tidak ada persepsi partai berlambang kabah tidak lolos Parlementary Threshold (PT) 4 persen.
-
Kenapa PPP mau gugat ke MK? 'Tentu kalau kita di internal PPP, data kita sih lebih dari itu. Tetapi karena keputusannya masih seperti itu ya tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan masuk ke MK,' kata Amir.
-
Siapa ketua Dewan Syura PKB? Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menjadi Ketua Dewan Syura dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kembali menjabat Ketua Umum PKB.
-
Siapa yang ingin mundur dari KPK? 'Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,' kata dia.
"Dengan keputusan sela kita sudah menang, UU No. 2 tahun 2008 pasal 24, apabila terjadi perselisihan di tingkat tinggi partai, maka Kemenkum HAM tidak dapat mengesahkan sampai perselisihan berakhir. Pasal 33 ayat 1 mengatakan, perselisihan diselesaikan secara internal, ayat 2 perselisihan diselesaikan mahkamah partai dan mengikat," katanya di kantor DPP PPP.
Dia melanjutkan, bila mahkamah partai belum mampu mengambil keputusan, maka persengketaan akan dibawa ke pengadilan negeri dan Kemenkum HAM harus memutuskan sesuai keputusan pengadilan. Namun menurutnya, keputusan Kemenkum HAM justru mendahului keputusan pengadilan.
"Pasal 34 apabila mahkamah partai tidak ambil keputusan maka perselisihan diselesaikan di pengadilan negeri maka Kemenkum HAM harus memutuskan semua, tapi belum ini berakhir Menkum HAM sudah keluarkan keputusan hanya 1 hari setelah dilantik," katanya.
Sebelumnya, Kemenkum HAM menerbitkan SK Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014. Surat Keputusan Menkum HAM itu mengesahkan kepengurusan baru PPP berdasarkan hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya 15-17 Oktober 2014.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenis pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Aipda Robig, yaitu pelanggaran hak hidup.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau agar tidak perlu khawatir untuk bersikap kritis.
Baca SelengkapnyaAipda Robig Zaenuddin menembak Gamma yang menyebabkan siswa SMKN 4 Semarang itu meninggal dunia.
Baca Selengkapnya514 DPC PDIP melayangkan gugatan terhadap penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti
Baca SelengkapnyaUli enggan membeberkan perkembangan penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Komnas HAM.
Baca Selengkapnya"Karena Komnas HAM menemukan ada RS yang tidak siap menangani korban."
Baca SelengkapnyaRossa diduga melanggar etik saat menyita ponsel dan buku catatan milik sekjen PDIP
Baca Selengkapnya"Tim Hukum DPP PDI Perjuangan akan melaporkan Rossa ke Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara PDIP, Chico Hakim
Baca SelengkapnyaKomnas HAM juga berkoordinasi dengan LPSK untuk memastikan tidak ada intervensi terhadap saksi yang diperiksa.
Baca SelengkapnyaAksi Kamisan pada awal Februari ini diikuti Forum Alumni Universitas Indonesia, para keluarga korban pelanggaran HAM berat serta para mantan aktivis 98.
Baca SelengkapnyaKeberadaan Kusnadi di KPK bukan atas sebuah panggilan melainkan mendampingi Hasto yang diperiksa penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab hingga Din Syamsuddin menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait dua sengketa Pilpres 2024 ke MK.
Baca Selengkapnya