Wasekjen PPP: KPU harus menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu soal Sipol
Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mendukung langkah Bawaslu mengeluarkan surat edaran kepada KPU soal sistem informasi partai politik (Sipol). Dalam surat edaran itu di antaranya disebutkan agar KPU tidak mewajibkan kepada partai politik peserta pemilu 2019 mengisi Sipol.
"Kita dukung sikap Bawaslu," katanya dalam pesan singkat, Kamis (12/10).
Menurutnya, KPU harus menghormati langkah Bawaslu dan menindaklanjuti rekomendasinya. "Bukan sekadar menindaklanjuti UU. Nanti Bawaslu berdalih 'kami sudah berkirim surat ke KPU'. Maka sebenarnya sikap antar lembaga harus dihormati. KPU harus menindaklanjuti surat ataupun rekomendasi dari Bawaslu," katanya.
-
Apa yang ditemukan peneliti di Sirekap KPU? Peneliti Pusat Studi untuk Demokrasi, Kiki Rizki Yoctavian menyoroti sejumlah kejanggalan yang ditampilkan dalam aplikasi sistem rekapitulasi di situs website pemilu2024.kpu.go.id.
-
Kenapa Bawaslu Temanggung melakukan pemetaan kerawanan? Roni Nefriadi di Temanggung, mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemetaan potensi kerawanan Pilkada 2024 sebagai acuan untuk merumuskan strategi mitigasi secara maksimal.
-
Mengapa Tilik Warga dijalankan? Program ini bertujuan untuk memantau dan memberi dukungan kepada warga yang menderita gangguan jiwa dan disabilitas psikososial.
-
Bagaimana cara Kemensos mengusulkan perbaikan data? 'Sejak awal saya menjabat sebagai Menteri Sosial, saya menerima banyak surat cinta dari BPK, BPKP atau lembaga lain yang isinya data kami tidak berintegritas. Kemudian ada juga masalah transparansi dan regulasi data bansos. Dari sanalah kami bertekad melakukan perbaikan,' ujar Mensos Risma.
-
Apa tujuan dari Tilik Warga? Program ini bertujuan untuk memantau dan memberi dukungan kepada warga yang menderita gangguan jiwa dan disabilitas psikososial.
-
Dimana program reformasi kelurahan diterapkan? Pada 19 Oktober 2023 lalu, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumpulkan lurah atau kepala desa se-DIY untuk mengikuti peluncuran program reformasi kelurahan yang secara resmi dimulai tahun ini.
Wasekjen PPP ini menilai sesungguhnya penerapan Sipol memiliki tujuan baik. Namun implementasi di lapangan masih banyak kendala, di antaranya, format isian di Sipol tak sesuai dengan ketentuan, ada data kecamatan yang tertukar dan ada nama desa/kelurahan yang tak tercantum dalam Sipol.
"Belum lagi server yang mengalami down beberapa kali menyebabkan input data bermasalah. Bahkan, beberapa waktu lalu data parpol sempat blank," katanya.
Dia mengingatkan KPU bahwa Sipol bukanlah satu-satunya syarat parpol untuk mendaftar. Seharusnya ada tahap lain sebagai alternatif dari Sipol.
"Kami mencontohkan pada pemilih yang tak terdaftar dalam DPT tak otomatis kehilangan hak pilih. Mereka masih bisa menyalurkan hak pilihnya jika mampu menunjukkan KTP. Terhadap parpol peserta pemilu 2014, KPU harus tunduk pada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 173 ayat 3, bahwa parpol peserta pemilu secara otomatis menjadi peserta pemilu 2019 dan seharusnya tak terkendali Sipol," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi II beralasan Pemilu harus semakin memudahkan dan menyenangkan untuk masyarakat.
Baca SelengkapnyaPenggunaan Sirekap secara substansial bertujuan baik demi keterbukaan dan transparansi.
Baca SelengkapnyaKPU menemukan masalah utamanya adalah pada tahap konversi di Sirekap.
Baca SelengkapnyaViral video dugaan kecurangan Pemilu berupaa salah input data jumlah suara pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Baca SelengkapnyaMK menilai sirekap justru menimbulkan permasalahan dalam Pemilu karena difungsikan sebagai alat bantu.
Baca SelengkapnyaSirekap penting sebagai wujud keterbukaan informasi pada masyarakat.
Baca SelengkapnyaMasalah tersebut seperti data pemilih yang tidak akurat, distribusi logistik, hingga kerusakan alat dan surat suara.
Baca SelengkapnyaBanyak pihak yang menyebut adanya dugaan manipulasi serta kejanggalan dalam aplikasi Sirekap
Baca SelengkapnyaBawaslu Palembang merekomendasikan pemungutan suara lanjutan (PSL) pada 26 TPS lantaran ditemukan masalah mendasar saat pemilu 14 Februari lalu.
Baca SelengkapnyaKPU sedang fokus dalam memerhatikan dokumen yang diunggah ke dalam Sirekap.
Baca SelengkapnyaKPU memastikan pengoreksian data akan terus berproses.
Baca SelengkapnyaHakim MK meminta kepada salah satu anggota KPU yang hadir, yaitu Idham Holik, untuk segera memperbaiki Sirekap, terlebih akan digelar Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya