Nekat Curi Uang Ratusan Juta Rupiah, Begini Nasib 2 Personel Polisi di Medan
Merdeka.com - Dua personel polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan harus menerima tuntutan pengadilan, usai keduanya terlibat dalam kasus pencurian barang bukti uang sebesar Rp600 juta. Kedua polisi tersebut bernama Matredy Naibaho dan Toto Hartono.
Keduanya kini masih menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dan dituntut hukuman penjara selama 10 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut. Selain itu, keduanya juga dituntut membayar denda Rp800 juta subsider tiga bulan penjara.
JPU, Rahmi pada Rabu (2/2) mengatakan, kedua polisi tersebut dikenakan pasal berlapis. Hal ini lantaran, menurut dakwaan jaksa, keduanya tak hanya nekat mencuri barang bukti uang namun juga terlibat kasus narkoba.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Diketahui, kasus ini juga melibatkan tiga polisi lainnya yang sebelumnya sudah menjalani persidangan pada Desember 2021 lalu.
Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
Juga Terjerat Kasus Narkoba
Rahmi mengatakan, terdakwa Matredy Naibaho dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP Pidana. Ia juga dijerat dengan Pasal Pasal 112 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 62 UU RI no 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
"Dia juga dinilai bersalah dalam kasus narkoba sebagaimana termuat dalam Pasal 112 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 62 UU RI no 5 Tahun 1997 tentang psikotropika," sebutnya saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan.
Sementara itu, untuk terdakwa Toto Hartono, juga dikenakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan juga pasal mengenai narkoba.
"Tuntutan terhadap lebih berat dari dua terdakwa sebelumnya (Marjuki dan Dudi Efni) lantaran kedua terdakwa ini juga dijerat dengan kasus narkoba," jelas Rahmi.
Melibatkan 5 Oknum Polisi
Sebelumnya, ramai jadi perbincangan kasus pencurian barang bukti uang ini, di mana melibatkan lima orang oknum polisi. Kelima pelaku yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Dudi Efni, dan Marjuki Ritonga.
Dua oknum polisi, yakni Dudi Efni dan Marjuki Ritonga sebelumnya sudah dituntut Jaksa Penuntut Umum Randy Tambunan pada bulan Desember 2021 lalu. Keduanya dikenakan dengan tuntutan tiga tahun penjara dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana.
Sementara untuk Rikardo Siahaan, saat ini masih belum menjalani sidang tuntutan di pengadilan dan masih menunggu dari majelis hakim.
"Kita masih menunggu majelis hakim," kata Rahmi. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mobil pengisian ATM iyu dirampok di atas fly over Jalan By Pass, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (27/8).
Baca SelengkapnyaPencurian itu mengakibatkan PT PHR mengalami kerugian Rp277 juta.
Baca SelengkapnyaFakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaDua tersangka baru merupakan pengembangan dari 15 tersangka yang sebelumnya ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaAksi tersebut terjadi di Lubuk Begalung Kota Padang pada Selasa, (17/12) sekira pukul 05.00 Wib.
Baca SelengkapnyaMelawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Baca SelengkapnyaDua pelaku ditangkap polisi terkait peredaran uang palsu tersebut.
Baca SelengkapnyaKorban pertama mengalami kerugian sebesar Rp277 juta, dan korban kedua sebesar Rp3 juta.
Baca SelengkapnyaPelaku pencurian besi rel kereta api di Medan berhasil ditangkap oleh Tim Pengamanan Divre I Sumut
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.
Baca Selengkapnya