Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nekat Curi Uang Ratusan Juta Rupiah, Begini Nasib 2 Personel Polisi di Medan

Nekat Curi Uang Ratusan Juta Rupiah, Begini Nasib 2 Personel Polisi di Medan Ilustrasi Polisi. ©2015 merdeka.com/imam mubarok

Merdeka.com - Dua personel polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan harus menerima tuntutan pengadilan, usai keduanya terlibat dalam kasus pencurian barang bukti uang sebesar Rp600 juta. Kedua polisi tersebut bernama Matredy Naibaho dan Toto Hartono.

Keduanya kini masih menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dan dituntut hukuman penjara selama 10 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut. Selain itu, keduanya juga dituntut membayar denda Rp800 juta subsider tiga bulan penjara.

JPU, Rahmi pada Rabu (2/2) mengatakan, kedua polisi tersebut dikenakan pasal berlapis. Hal ini lantaran, menurut dakwaan jaksa, keduanya tak hanya nekat mencuri barang bukti uang namun juga terlibat kasus narkoba.

Diketahui, kasus ini juga melibatkan tiga polisi lainnya yang sebelumnya sudah menjalani persidangan pada Desember 2021 lalu.

Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.

Juga Terjerat Kasus Narkoba

Rahmi mengatakan, terdakwa Matredy Naibaho dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP Pidana. Ia juga dijerat dengan Pasal Pasal 112 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 62 UU RI no 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.

"Dia juga dinilai bersalah dalam kasus narkoba sebagaimana termuat dalam Pasal 112 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 62 UU RI no 5 Tahun 1997 tentang psikotropika," sebutnya saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan.

Sementara itu, untuk terdakwa Toto Hartono, juga dikenakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan juga pasal mengenai narkoba.

"Tuntutan terhadap lebih berat dari dua terdakwa sebelumnya (Marjuki dan Dudi Efni) lantaran kedua terdakwa ini juga dijerat dengan kasus narkoba," jelas Rahmi.

Melibatkan 5 Oknum Polisi

Sebelumnya, ramai jadi perbincangan kasus pencurian barang bukti uang ini, di mana melibatkan lima orang oknum polisi. Kelima pelaku yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Dudi Efni, dan Marjuki Ritonga.

Dua oknum polisi, yakni Dudi Efni dan Marjuki Ritonga sebelumnya sudah dituntut Jaksa Penuntut Umum Randy Tambunan pada bulan Desember 2021 lalu. Keduanya dikenakan dengan tuntutan tiga tahun penjara dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana.

Sementara untuk Rikardo Siahaan, saat ini masih belum menjalani sidang tuntutan di pengadilan dan masih menunggu dari majelis hakim.

"Kita masih menunggu majelis hakim," kata Rahmi. (mdk/far)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terlilit Utang, Dua Polisi Rampok Mobil Pengisian ATM di Sumbar
Terlilit Utang, Dua Polisi Rampok Mobil Pengisian ATM di Sumbar

Mobil pengisian ATM iyu dirampok di atas fly over Jalan By Pass, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (27/8).

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus PNS Pencuri Besi Milik Pertamina
Polisi Ringkus PNS Pencuri Besi Milik Pertamina

Pencurian itu mengakibatkan PT PHR mengalami kerugian Rp277 juta.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Dua Polisi Pengedar Narkoba di Madiun, Begini Nasibnya Sekarang
Fakta Baru Dua Polisi Pengedar Narkoba di Madiun, Begini Nasibnya Sekarang

Fakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.

Baca Selengkapnya
Bukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian
Bukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian

Kepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga

Baca Selengkapnya
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada

Modus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.

Baca Selengkapnya
Tangkap Dua Buronan Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Polisi Kembali Sita Uang Rp3,1 Miliar
Tangkap Dua Buronan Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Polisi Kembali Sita Uang Rp3,1 Miliar

Dua tersangka baru merupakan pengembangan dari 15 tersangka yang sebelumnya ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya
Tenteng Airsoft Gun, Maling Motor di Padang Ngaku-Ngaku Polisi Alibi Bubarkan Tawuran
Tenteng Airsoft Gun, Maling Motor di Padang Ngaku-Ngaku Polisi Alibi Bubarkan Tawuran

Aksi tersebut terjadi di Lubuk Begalung Kota Padang pada Selasa, (17/12) sekira pukul 05.00 Wib.

Baca Selengkapnya
Melawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Melawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi

Melawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi

Baca Selengkapnya
Waspada Peredaran Uang Palsu, Total Rp196 Juta Pecahan Rp50 Ribu Disita Polisi
Waspada Peredaran Uang Palsu, Total Rp196 Juta Pecahan Rp50 Ribu Disita Polisi

Dua pelaku ditangkap polisi terkait peredaran uang palsu tersebut.

Baca Selengkapnya
Ganjal ATM, Dua Pelaku Berhasil Gasak Rp300 Juta
Ganjal ATM, Dua Pelaku Berhasil Gasak Rp300 Juta

Korban pertama mengalami kerugian sebesar Rp277 juta, dan korban kedua sebesar Rp3 juta.

Baca Selengkapnya
Pelaku Pencurian Rel Kereta Api di Medan Berhasil Ditangkap, Begini Kronologinya
Pelaku Pencurian Rel Kereta Api di Medan Berhasil Ditangkap, Begini Kronologinya

Pelaku pencurian besi rel kereta api di Medan berhasil ditangkap oleh Tim Pengamanan Divre I Sumut

Baca Selengkapnya
Amankan Rp22 Miliar Uang Palsu, Polisi Ringkus Tiga Orang Pelaku
Amankan Rp22 Miliar Uang Palsu, Polisi Ringkus Tiga Orang Pelaku

Polisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.

Baca Selengkapnya