Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Sumut-Aceh, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Merdeka.com - Kepolisian Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap adanya kasus jaringan pengedaran narkoba lintas provinsi Sumatra Utara (Sumut)-Aceh. Dari pengungkapan kasus ini, sebanyak empat orang tersangka berhasil ditangkap karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu.
Hal ini disampaikan oleh Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu pada Minggu (21/11).
Pengungkapan awal kasus ini berawal dari penangkapan dua orang tersangka yang saat itu tengah mengendarai mobil dan melintas di Jalan By Pass, Rantauprapat pada Senin (15/11) lalu. Keduanya adalah E alias Atut (43) warga Rantauprapat dan SAP alias Anggi (21) warga Panai Hulu.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
Keberadaan kedua tersangka ini mulai diselidiki polisi sejak muncul spanduk protes warga tentang maraknya peredaran narkoba yang dipasang di Jembatan Negeri Lama.
"Penangkapan keduanya merupakan pengembangan informasi dari masyarakat," ujar Martualesi.
Kedua tersangka itu merupakan kurir yang bertugas memasok narkoba ke wilayah Panai Hulu dan sekitarnya, termasuk Negeri Lama yang merupakan ibukota Kecamatan Bilah Hilir. Dari penangkapan kedua orang ini lah polisi kemudian berhasil menangkap tersangka-tersangka lainnya.
Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
Tersangka Residivis
Instagram/@poldasumaterautara ©2021 Merdeka.com
Saat penangkapan tersangka Atut dan Anggi, petugas menemukan sabu seberat 300 gram di dalam mobil untuk diedarkan ke Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Ternyata, barang itu milik bandar besar berinisial B alias Kotek (38) warga Jalan Sirandorung Rantauprapat.
Petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap Kotek dan satu orang temannya, yakni EM alias Madi (37) warga Kuala Simpang, Aceh Tamiang.
"Tim langsung bergerak memburu Kotek. Tanpa kesulitan Kotek yang telah lama dicurigai polisi berhasil dibekuk di rumahnya. Ketika itu seorang temannya ternyata sedang berada di rumahnya," ujar Martualesi.
Madi lah yang memasok sabu ke Kotek. Mereka merupakan mantan residivis kasus narkoba yang pernah menempati satu sel yang sama.
"Dulu mereka ini juga satu sel sewaktu dihukum di Lapas Tebingtinggi. Jadi keduanya ini merupakan pemain lama," jelas Martualesi.
Terancam Hukuman Mati
Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dengan melakukan penyelidikan ke Aceh Tamiang, yakni ke rumah Madi. Namun, dari penggeledahan itu, petugas hanya menemukan timbangan dan plastik klip bening sebagai tempat sabu.Kepada petugas, Madi mengaku ada satu orang yang memasok narkoba kepadanya. Namun petugas belum berhasil menangkap pelaku, meski telah diintai selama 5 hari. Yang bersangkutan pun masih menjadi buron petugas. Keempat tersangka yang berhasil diamankan ini dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 junto Pasal 132 Undang-undang Narkotika tahun 2009. Mereka kini terancam hukuman mati. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaBarang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaPensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.
Baca SelengkapnyaEmpat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaNarkoba ini merupakan hasil penindakan kasus peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Thailand-Aceh-Indonesia dalam kurun tiga bulan terakhir.
Baca Selengkapnya