Penjual Kopi Tusuk Satpol PP Jadi Tersangka
Atas kasus ini, AR dipersangkakan Pasal 213 Juncto 212 KUHP tentang Melawan Petugas dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
Atas perbuatanya pelaku terancam Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTersangka dikeluarkan dari grup WA karena kerap membuat suasana percakapan tak kondusif.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, Samuel disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Samuel diancam pidana kurungan selama 3 tahun dan telah ditahan.
Baca SelengkapnyaKapolsek Tarogong Kidul, Kompol Alit Kadarusman, menyebut pelaku sudah ditangkap dan kasus sedang diselidiki.
Baca SelengkapnyaKeluarga meminta pada polisi untuk ‘mempertemukan’ antara pelaku dengan korban.
Baca SelengkapnyaPolisi yakin video dalam CCTV tak ada bukan karena dihapus. Sebab jika rekaman CCTV itu sengaja dihapus atau terhapus, maka akan terjejak di Log file.
Baca SelengkapnyaKejadian itu juga membuat korban hingga belum banyak cerita perihal pelaku dan kejadian yang dialami.
Baca SelengkapnyaKorban membutuhkan pendampingan psikologi karena ada kecenderungan perilaku menarik diri.
Baca SelengkapnyaPolisi juga memastikan CCTV itu dalam keadaan berfungsi dengan baik. Sehingga hilangnya rekaman akan didalami.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kepolisian sudah berkoordinasi ke Bapas, Dinas Sosial, juga Perlindungan Perempuan dan Anak dan ke psikolog untuk tahu latar belakang pelaku.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kepolisian sudah berkoordinasi ke Bapas, Dinas Sosial, juga Perlindungan Perempuan dan Anak dan ke psikolog untuk tahu latar belakang pelaku.
Baca SelengkapnyaAtas kasus ini, AR dipersangkakan Pasal 213 Juncto 212 KUHP tentang Melawan Petugas dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjenguk petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta yang ditusuk pedagang kopi keliling, Kamis (23/2). Dia datang ke RSCM didampingi Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin.
Kejadian bermula ketika anggota satpol PP inisial BRW (25) tengah melakukan penertiban. Pelaku inisial AR (30) melintas dan ditegur oleh petugas tersebut.
Kapolsek Menteng, AKBP Samian menerangkan, usai aksi penusukan yang dilakukan, AR pun langsung diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Korban akhirnya berinisiatif mengambil paket itu kembali untuk return (dibatalkan) karena didesak atasannya menyetor hasil kiriman. Setiba di rumah, keluarga pelaku enggan menyerahkan paket tersebut yang membuat korban pulang tanpa hasil.
Kasus ini bermula saat korban diduga terlibat perselisihan dengan pengunjung lain di bar dan berujung dengan perkelahian dan lalu dikeroyok dan ditusuk.
Korban pun menolak dengan halus tetapi pelaku memaksanya untuk menenggak minuman beralkohol itu. Lagi-lagi, korban menolak ajakan tersebut.