Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bagaimana Nasib Duit Pengguna Ketika PayPal Diblokir?

Bagaimana Nasib Duit Pengguna Ketika PayPal Diblokir? PayPal. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - PayPal merupakan salah satu layanan digital yang terkena imbas diblokir gara-gara tak mendaftarkan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Sebagaimana diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Jumat (29/7), telah merilis 10 aplikasi yang belum terdaftar pada sistem Kominfo dan direncanakan bakal diblokir jika tak segera mendaftarkan diri, salah satunya PayPal.

Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menyadari bahwa ketika diketahui PayPal belum terdaftar, permasalahan baru akan muncul di masyarakat. Namun, aturan tetap dijalankan dan tak bisa dilanggar.

"Kita menyadari dari awal bahwa ini akan menjadi ramai di masyarakat. Adalah pasti masyarakat yang sudah menggunakannya. Tapi kan sekarang opsinya sudah lebih banyak," kata pria yang akrab disapa Semmy ini seperti disiarkan oleh MetroTV, Sabtu (30/7).

Orang lain juga bertanya?

Pemerintah, lanjut Semmy, sudah memiliki solusi bagi pengguna PayPal yang masih memiliki dana di platform pembayaran tersebut. Lantas, apa solusinya?

"Antara lain solusinya, kita akan buka blokir PayPal sementara agar masyarakat segera memindahkan atau menarik dana mereka. Karena sekali lagi, PayPal itu tidak memiliki ijin dan belum mendaftar ke Kominfo," ungkap Semmy.

Pemerintah menjamin bahwa uang nasabah tidak akan hilang dari platform tersebut ketika PayPal diblokir. Pemerintah hanya melarang operasional PayPal bukan melarang layanannya di Indonesia.

"Uang itu tetap punya nasabah, walaupun layanannya itu tidak bisa diakses di Indonesia, uang nasabah itu tetap akan dijamin oleh penyelenggara. Yang kita larang kan itu operasionalnya bukan layanannya. PayPal juga terikat oleh hukum internasional," jelas dia.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo menuntut seluruh platform digital baik lokal maupun global harus terdaftar. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Maka itu, Kominfo meminta seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik lokal maupun global melakukan pendaftaran paling lambat 20 Juli.

(mdk/faz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Pemilu, PPATK Waspadai Serangan Fajar Lewat Uang Elektronik dan Aset Kripto
Jelang Pemilu, PPATK Waspadai Serangan Fajar Lewat Uang Elektronik dan Aset Kripto

PPATK mewaspadai penyalahgunaan teknologi di tahun politik.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak: Pemblokiran Rekening Pramono Boyolali Sudah Sesuai Prosedur
Ditjen Pajak: Pemblokiran Rekening Pramono Boyolali Sudah Sesuai Prosedur

Pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal 5 Dompet Digital Dimanfaatkan Pelaku Judi Online: Itu Hanya Teguran Keras, Bukan Diblokir
Menkominfo soal 5 Dompet Digital Dimanfaatkan Pelaku Judi Online: Itu Hanya Teguran Keras, Bukan Diblokir

Menkominfo Budi Arie Setiadi hanya melakukan teguran keras kepada 5 dompet digital yang dimanfaatkan pelaku judi online.

Baca Selengkapnya
Kepala BSSN Blak-blakan Ungkap Aplikasi Pemerintah Rentan Disusupi Judi Online
Kepala BSSN Blak-blakan Ungkap Aplikasi Pemerintah Rentan Disusupi Judi Online

BSSN mengatakan, fenomena itu terjadi karena pengamanan siber terhadap aplikasi-aplikasi itu lemah.

Baca Selengkapnya
Uang dari 5.000 Rekening Diblokir PPATK Mengalir ke 20 Negara
Uang dari 5.000 Rekening Diblokir PPATK Mengalir ke 20 Negara

Ivan mengungkapkan, puluhan negara itu mayoritas atau paling banyak berada di kawasan ASEAN.

Baca Selengkapnya
Kominfo Buka Suara Tanggapi Heboh Data NPWP Jokowi, Kaesang & Gibran Bocor
Kominfo Buka Suara Tanggapi Heboh Data NPWP Jokowi, Kaesang & Gibran Bocor

Ia mengingatkan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar

Baca Selengkapnya
Pedagang Kecil Sampai Banting Meja, Penghasilan Krisis karena Usaha Sepi Malah Ditegur Pemerintah soal Pajak
Pedagang Kecil Sampai Banting Meja, Penghasilan Krisis karena Usaha Sepi Malah Ditegur Pemerintah soal Pajak

Seorang pedagang kecil ngamuk saat dapat surat pajak dari pemerintah sementara dagangannya sepi.

Baca Selengkapnya
PPATK Ungkap Salah Satu Modus Judi Online: Jual Beli Rekening, 5.000 di Antaranya Sudah Diblokir
PPATK Ungkap Salah Satu Modus Judi Online: Jual Beli Rekening, 5.000 di Antaranya Sudah Diblokir

Terkait pemblokiran 5.000 rekening yang dilakukan PPATK, sejauh ini tidak ada yang mengajukan keberatan atau protes.

Baca Selengkapnya
6 Catatan Penting dari Fintech Society Agar Industri Makin Bertumbuh
6 Catatan Penting dari Fintech Society Agar Industri Makin Bertumbuh

Berikut catatan penting bagi pemerintah dari komunitas tekfin agar industri semakin berkembang.

Baca Selengkapnya