Biarkan Anak Lakukan Penganiayaan, AKBP Achiruddin Ternyata Dulu Aniaya Tukang Parkir
Merdeka.com - Eks Kabag Bin Opsnal Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dinonaktifkan dari jabatannya.
Dia terbukti melanggar kode etik usai diduga membiarkan anaknya melakukan penganiayaan, kepada seorang mahasiswa bernama Ken Admiral pada Desember 2022 lalu.
Terbaru, beredar kabar jika perwira menengah itu ternyata juga pernah dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap seorang tukang parkir. Simak ulasannya:
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Mengapa warganet menyayangkan tindakan tukang parkir tersebut? Sebagian besar mereka menyayangkan perilaku juru parkir tersebut.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
AKBP Achiruddin Disebut Pernah Dilaporkan Kasus Pengniayaan
Melansir dari laman metrorakyat, disebutkan jika AKBP Achiruddin Hasibuan ternyata pernah dilaporkan atas dugaan kasus penganiayaan pada tahun 2017 lalu.
Achiruddin yang pada saat itu masih berpangkat Komisaris Polisi, diduga melakukan kekerasan terhadap seorang juru parkir bernama Najirman (64) di salah satu rumah makan mewah di Medan, Sumatera Utara.
Kronologi Pemukulan
Disebutkan, bahwa pada saat itu Achiruddin tidak terima saat ditegur salah memarkirkan mobilnya di area parkir sepeda motor. Merasa tersinggung, setelah keluar dari restoran Achiruddin lalu menemui Najirman dan memarahi tukang parkir tersebut hingga melakukan kekerasan. "Kompol AH kemudian melayangkan kakinya untuk menendang pria tua ini sampai tersungkur jatuh disaksikan cucunya Zailani (14). Tidak hanya ditendang, pukulan telak pun dilayangkan oleh AH dan bersarang diwajah pria tua penjaga parkir itu," seperti dikutip dari laman metrorakyat (27/4). Najirman bersama cucunya pun melaporkan peristiwa tersebut ke Propam Polda Sumatera Utara. Laporan dengan nomor STTLP/329/IV2017/SPKT III pun disebut sudah diterima pada bulan Mei 2017 lalu.
AKBP Achiruddin Diduga Biarkan Anak Lakukan Penganiayaan
Terbaru, AKBP Achiruddin resmi dinonaktifkan dari jabatannya usai terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena diduga membiarkan anaknya melakukan penganiayaan. "Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap AH (AKBP Achiruddin) dan terbukti melakukan pembiaran. Sehingga terbukti melanggar kode etik profesi dan sementara dievaluasi serta dinonjob. Sementara tidak menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal Ditnarkoba Polda Sumut dan kami tahan di ruangan khusus," kata Direktur Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono. Sebelumnya, tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan alias AH terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral alias KA, viral di media sosial usai akun twitter @mazzini_gsp mengunggah aksi penganiayaan tersebut.
Kasus Penganiayaan Viral di Medsos
Kasus penganiayaan itu terjadi pada 22 Desember 2022 di rumah tersangka di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, sekitar pukul 02.30 WIB. Video penganiayaan itu sempat viral di media sosial.Penganiayaan itu berawal saat kaca spion mobil milik korban dirusak oleh tersangka sehari sebelum pemukulan. Perusakan itu dipicu percakapan antara tersangka dengan korban melalui pesan daring terkait hubungan rekan dari KA.Selanjutnya, tersangka dan korban bertemu di Jalan Ringroad Kota Medan. Di situ tersangka merusak spion mobil milik korban. Tak sampai di situ, tersangka juga sempat memukul korban hingga mengalami luka di bagian pelipis.Kemudian, KA bersama teman-temannya mendatangi rumah AH. Saat meminta pertanggungjawaban, korban malah dianiaya AH hingga luka-luka. Penganiayaan itu bahkan dilakukan tersangka di hadapan orang tuanya yakni AKBP Achiruddin.Karena melakukan pembiaran adanya kekerasan, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 Huruf N Perkap No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Fungsi Kode Etik Polri. Saat ini Achiruddin sudah ditahan di tempat khusus (patsus). Ancaman sanksi juga menantinya.
Ditetapkan Jadi Tersangka
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, jika pihaknya menerima laporan dari korban Ken pada 22 Desember 2022 lalu. Namun, AH malah turut melaporkan balik Ken dengan nomor LP 3903/XII/2022. Setelah kasus ditarik oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, dari hasil gelar perkara atas adanya dua laporan tersebut dinyatakan jika laporan AH bukan merupakan tindak pidana sehingga dihentikan.Sumaryono mengatakan, Polisi telah melakukan penjemputan paksa terhadap AH usai ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 351 ayat 2.
(mdk/khu)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Achiruddin juga dituntut membayar uang restitusi kepada korban senilai Rp52,4 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaAchiruddin juga diwajibkan membayar biaya restitusi senilai Rp52,3 juta kepada korban Ken Admiral yang ditanggung bersama anaknya Aditya Hasibuan.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan penganiayaan itu tak berkaitan dengan kontestasi politik yang sedang dijalani korban.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya, ketiga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka
Baca SelengkapnyaMenurut Ahok, penertiban jukir liar di Jakarta sulit dilakukan karena adanya pihak lain yang terlibat.
Baca SelengkapnyaJalanan menjadi macet karena menyaksikan peristiwa berdarah yang terjadi pada Kamis (23/5) sekitar pukul 12.30 WIB
Baca SelengkapnyaAB memang sengaja mengincar para sopir truk yang berhenti di pinggiran jalan Daan Mogot.
Baca SelengkapnyaPeristiwa tersebut terjadi pada Jumat (5/7) dini hari di Jalan Diponegoro, Kota Bandung itu terekam video dan viral di media sosial
Baca SelengkapnyaAtas kejadian itu, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3. Dia terancam hukuman 7 tahun penjara
Baca SelengkapnyaPerkara ini berawal pada April 2022 sampai April 2023 di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Baca SelengkapnyaEnteng tangan, sosoknya tak segan memukul seorang tukang parkir.
Baca Selengkapnya