3,3 Juta Hektare Lahan Sawit di Kawasan Hutan Diputihkan, Menko Luhut: Kita Terpaksa
Merdeka.com - Pemerintah akan melakukan pemutihan atau pengampunan sebanyak 3,3 juta hektare (ha) lahan sawit yang berada di kawasan hutan. Kebijakan ini bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia.
"Ya kita putihkan terpaksa, emang mau kita apakan lagi, masa mau kita copotin itu (sawit) yah kan tidak," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dalam Konferensi Pers Tata Kelola Industri Sawit di Kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (23/6).
Nantinya, pemilik lahan sawit yang akan diputihkan tersebut harus menaati aturan yang berlaku. Antara lain membayar pajak dan taat hukum melaporkan hasil produksinya.
-
Apa saja syarat zakat pertanian? Secara umum, harus terpenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut sebagaimana dilansir dari laman NU Online: Tanaman itu tumbuh karena dibudidayakan oleh manusia Harus terdiri dari tanaman yang bisa dijadikan makanan pokok dan bisa disimpanSudah keras dan siap disimpan (buduw al-shalah) dalam kondisi kering Mencapai nisab
-
Kenapa pemilik rumah harus bayar pajak? Namun, berbeda halnya saat Anda sudah memiliki rumah sendiri. Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
-
Siapa yang menerapkan pajak tanah? Kerajaan Mataram menjadi salah satu kerajaan yang menerapkan pajak tanah dan tenaga kerja.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa yang diberikan Kutai Timur kepada wajib pajak yang patuh? Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengapresiasi wajib pajak yang patuh dan secara rutin serta tepat waktu dalam membayarkan kewajibanya dalam menyetorkan pajak. Apresiasi tersebut diberikan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan Gebyar dan Rewar Pajak.
-
Bagaimana cara mengurus legalitas tanah? Namun sebaliknya, anda perlu mengurus sendiri surat-surat dan dokumen legalitas tanah. Hal tersebut mungkin memerlukan bantuan notaris dan tentunya akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
"Tapi dia setelah nanti legal mining kita putihkan dia (harus) taat hukum, bayar pajak, bayar aturan dan seterusnya," ungkapnya.
Akan tetapi, Menko Luhut tidak membocorkan daftar perusahaan pemilik lahan sawit yang berada di kawasan hutan tersebut. Dia menyebut fokus pemerintah saat ini untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia.
"Kita mau beresin ini (industri kelapa sawit) dari hulu ke hilir. Nah, hulu nya ini yang semrawut akibat hilirnya semrawut," tegasnya.
Menko Luhut menyampaikan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)luasan lahan sawit di Indonesia mencapai 16,8 juta hektare. Padahal, asumsi pemerintah luasan lahan sawit saat ini berkisar 14,4 juta hektare.
"Kita tidak tahu persis jumlah kita berapa, tapi setelah diaudit oleh BPKP kita paham jumlahnya 16,8 juta hektar dari yang tadinya kita asumsi 14,4 juta hektare," katanya.
Dia mengimbau, perusahaan untuk melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki. Laporan tersebut dapat diakses melalui website SIPERIBUN sejak tanggal 03 Juli hingga 03 Agustus 2023.
"Satgas hari ini dengan tegas mengimbau agar, agar pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki," pungkasnya. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyelesaian masalah terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) tuntas pada Desember.
Baca SelengkapnyaKetua Ombudsman Mokhamad Najih menyampaikan sudah seharusnya penguasaan yang sangat luas tidak boleh diberikan dalam bentuk Surat Hak Milik, termasuk juga HGU.
Baca SelengkapnyaDalam waktu dekat para pengusaha tersebut akan menyetor Rp189 triliun untuk tahap pertama.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, tanah bekas tambang juga harus segera direklamasi.
Baca SelengkapnyaPerusahaan tambang memiliki kewajiban melakukan persemaian di lahan tambang.
Baca SelengkapnyaLahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti.
Baca SelengkapnyaRakor Sawit se Kalsel telah disepakati bahwa replanting sawit di Kalsel tahun 2023 akan mencapai 10.000 ha.
Baca SelengkapnyaSK Hijau Hutsos yang mengatur pemanfaatan hutan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mengajukan RIPH Bawang Putih secara online melalui SINAS NK terintegrasi dengan Sistem RIPH
Baca SelengkapnyaSertifikat HPL ini memberikan kepastian terhadap tanah yang merupakan pusako tinggi masyarakat Minangkabau.
Baca SelengkapnyaProgram PTSL bertujuan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat melalui sertifikat tanah.
Baca Selengkapnya