Alasan Menkeu Sri Mulyani naikkan tarif STNK dan BPKB tuai kritik
Merdeka.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak tepat. Menurutnya, STNK dan BPKB bukan produk jasa komersial tetapi pelayanan publik yang harus disediakan birokrasi.
"Alasan inflasi untuk menaikkan tarif, sebagaimana alasan Menteri Keuangan, adalah kurang tepat," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi seperti dikutip dari Antara, Jakarta, Rabu (4/1).
Menurutnya, alasan inflasi akan tepat jika STNK maupun BPKB adalah produk ekonomi komersial yang berbasis biaya produksi dan benefit, atau setidaknya produk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
-
Kenapa Pertamina turunkan harga BBM? Adapun harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga Pertamina melakukan evaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.
-
Apa itu BPKB? Kebutuhan mendesak di tengah kondisi finansial yang sulit, membuat orang-orang mencari solusi pinjaman dana guna memenuhi kebutuhannya. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah pinjaman dana dengan menggadaikan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
-
Apa itu STNK? STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan bisa diperpanjang secara online melalui aplikasi resmi milik Polri bernama Signal.
-
Mengapa Pertamina turunkan harga BBM? 'Harga BBM nonsubsidi setiap bulannya per tanggal 1 mengalami penyesuaian harga pasar, namun dapat kita sampaikan bahwa harga BBM Pertamina paling kompetitif untuk menjaga daya beli masyarakat,' ucap VP Corporate Communication PT Pertamina Fadjar Djoko Santoso.
-
Kenapa BRI menargetkan harga sahamnya naik? 'Target harga kami mengasumsikan tingkat bebas risiko sebesar 7,25% (tidak berubah), tanggal batas akhir September 2024 (mulai Maret 2024), RoE berkelanjutan sebesar 20,5% (tidak berubah), dan pertumbuhan berkelanjutan sebesar 9% (tidak berubah). Pada target harga kami, saham akan diperdagangkan pada 3,0x PB 2024,' jelas PT UBS Sekuritas Indonesia.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
Kenaikan tersebut kurang relevan tanpa proses reformasi di sisi pelayanannya. Sampai detik ini proses pelayanan penerbitan STNK dan BPKB dinilai masih sering dikeluhkan publik, karena waktunya yang lama. Bahkan alasan stok blankonya masih kosong sekalipun. Kenaikan itu harus ada jaminan untuk meningkatkan pelayanan saat proses pengesahan dan penerbitan STNK dan BPKB tersebut.
Tulus berharap, kenaikan itu juga paralel dengan reformasi pelayanan angkutan umum di seluruh Indonesia. "Ini dengan asumsi jika kenaikan itu sebagai bentuk pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong migrasi ke angkutan umum," katanya.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan berlaku 6 Januari 2017. Dalam aturan ini, pemerintah menaikkan pengurusan surat kendaraan bermotor untuk roda dua dan roda empat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kenaikan tarif tersebut memang dilakukan untuk perbaikan layanan di kepolisian. Selain itu, pemberlakuan tarif yang ada tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2010 lalu.
"Untuk STNK, SIM dan lain-lain, dan tarifnya sejak tahun 2010 itu tidak pernah diupdate. Ini sudah 7 tahun, jadi kalau untuk Kementerian dan Lembaga memang disesuaikan entah karena faktor inflasi maupun untuk servicenya yang lebih baik," ujar Sri Mulyani di Kantornya, Jakarta.
Beberapa tarif yang dinaikkan seperti pengesahan STNK kendaraan bermotor, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Tarif atau biaya pengesahan STNK kendaraan bermotor di aturan lama yaitu hanya Rp 50.000 untuk roda 2, roda 3 dan angkutan umum. Dalam aturan baru, biaya ini naik menjadi Rp 100.000 per penerbitan. Kemudian biaya pengesahan STNK untuk kendaraan roda 4 atau lebih di aturan lama hanya Rp 75.000, kini naik menjadi Rp 200.000 per penerbitan.
Selain itu, biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga naik signifikan. Dalam aturan lama, biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 80.000. Kini, biaya penerbitan ini naik menjadi Rp 225.000 per penerbitan. Sementara itu, biaya penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih dalam aturan lama hanya Rp 100.000 dan kini naik menjadi Rp 375.000 per penerbitan.
Tarif penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah juga mengalami kenaikan. Dalam aturan lama ini, biaya mutasi hanya Rp 75.000 per kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4. Kini, tarif surat mutasi untuk roda 2 naik menjadi Rp 150.0000 dan untuk kendaraan roda 4 naik menjadi Rp 250.000.
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga naik di 2017 ini. Dalam aturan lama, biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 30.000. Kini, tarif ini naik jadi Rp 60.000. Sedangkan biaya penerbitan TNKB kendaraan roda 4 sebelumnya Rp 50.000 naik menjadi Rp 100.000.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai masyarakat selama ini hanya fokus pada kenaikan tarif PPN.
Baca SelengkapnyaManfaat Pajak tak hanya berbentuk infrastruktur. Subsidi yang diberikan pemerintah hingga bantuan sosial, merupakan manfaat dari pajak.
Baca SelengkapnyaPelemahan daya beli masyarakat kelas menengah karena kebijakan struktural pemerintah.
Baca Selengkapnya"Tidak ada perubahan khusus pada 2024 dalam anggaran Bansos maupun perlinsos kecuali perubahan yang telah disampaikan," kata Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaSebenarnya anggaran perlindungan sosial juga dialokasikan untuk subsidi dan kompensasi yang dinikmati hampir seluruh masyarakat Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenurut Menteri ESDm, itu wajar dilakukan saat harga minyak dunia turun imbas gencatan senjata Israel dan Hamas.
Baca SelengkapnyaTren kenaikan harga minyak dunia timbulkan kekhawatiran bakal turut berdampak terhadap harga BBM di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaDia juga mengajak masyarakat Indonesia untuk terus meningkatkan pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT).
Baca SelengkapnyaSejak Maret 2024, BUMN tersebut mempertahankan harga, meski minyak dunia saat itu melonjak pesat.
Baca SelengkapnyaBanyak keluhan dari para pengelola SPBU soal kenaikan pajak BBM 10 persen di Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani mengakui ada kelas menengah yang jatuh dalam jurang kemiskinan
Baca SelengkapnyaStigma tersebut tak lepas dari konsekuensi keuangan negara sebagai instrumen politik.
Baca Selengkapnya