Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan holding BUMN dinilai banyak tabrak aturan

Aturan holding BUMN dinilai banyak tabrak aturan gedung BUMN. wordpress.com

Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan aturan terbaru mengenai perpindahan aset atau holding BUMN yang tertuang dalam PP nomor 72 tahun 2016 banyak tabrak aturan. Sebab, aturan perpindahan aset ini tak melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"PP 72 tidak boleh mengabaikan rakyat. Peraturan Pemerintah harus mengacu pada UU diatasnya, jadi PP 72 ini harus sejalan dengan UU BUMN, UU Keuangan Negara, dan UU MD3," ujar Anggota BPK Achsanul Qosasih dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/3).

Menurutnya, BPK akan langsung fokus ke aturan yang sudah ada. Pemeriksaan BPK di BUMN akan tetap mengacu pada UU.

Orang lain juga bertanya?

"Jika ada PP yang bertentangan dengan UU, BPK tetap memakai UU yang mengaturnya. Jika ada BUMN yang melanggar UU maka akan menjadi temuan kami sebagai tindakan yang menyalahi aturan," tegasnya.

Dia menambahkan, BUMN harus tunduk pada UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Pajak, dan UU Pasar Modal bagi yang sudah listing di bursa saham.

"Pada intinya, setiap pelepasan Aset Negara harus disetujui Rakyat melalui DPR, jika rakyat tidak setuju ya harus diikuti, atau jangan pernah memiliki keinginan untuk menghidar dari kehadiran dan persetujuan rakyat. Nanti pasti akan menjadi masalah dikemudian hari," pungkasnya.

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005. PP 72 Tahun 2016 telah ditandatangani serta diundangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2016. Namun, ada klausul pergeseran aset BUMN tidak perlu mendapat persetujuan atau restu DPR, sehingga menyalahi UU Kekayaan Negara dan UU Perbendaharaan Negara.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Dukung Keputusan BTN Batal Akuisisi Bank Mualamat Indonesia, Ini Alasannya
DPR Dukung Keputusan BTN Batal Akuisisi Bank Mualamat Indonesia, Ini Alasannya

Alasan DPR RI mendukung langkah Bank Tabungan Negara (BTN) membatalkan akuisisi Bank Muamalat Indonesia.

Baca Selengkapnya
BPK Temukan 11 Perusahaan BUMN Bermasalah, Erick Thohir: Kalau Ada Korupsi Kita Bawa ke Kejagung
BPK Temukan 11 Perusahaan BUMN Bermasalah, Erick Thohir: Kalau Ada Korupsi Kita Bawa ke Kejagung

Erick menyebut, temuan BPK atas permasalahan yang terjadi di perusahaan BUMN merupakan hal yang lumrah.

Baca Selengkapnya
Tak Bosan, Erick Thohir Kembali Tagih Pembahasan RUU BUMN ke DPR
Tak Bosan, Erick Thohir Kembali Tagih Pembahasan RUU BUMN ke DPR

Erick bilang RUU ini akan berperan penting guna mengawal kerja perusahaan pelat merah.

Baca Selengkapnya
Tok! OJK Larang Pemegang Saham Mayoritas Punya Lebih dari Satu BPR dan BPRS
Tok! OJK Larang Pemegang Saham Mayoritas Punya Lebih dari Satu BPR dan BPRS

Pemilik saham mayoritas hanya diperbolehkan untuk mempunyai satu BPR ataupun BPRS.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Aturan Baru soal Ormas Agama Kelola Tambang
Jokowi Teken Aturan Baru soal Ormas Agama Kelola Tambang

Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
OJK Pantau Ketat 12 Perusahaan Dana Pensiun Bermasalah, Didominasi BUMN
OJK Pantau Ketat 12 Perusahaan Dana Pensiun Bermasalah, Didominasi BUMN

Dari 12 perusahaan tersebut, 7 di antaranya merupakan perusahaan BUMN.

Baca Selengkapnya
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Kritisi PP Piutang Negara: Banyak Norma Bertentangan
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Kritisi PP Piutang Negara: Banyak Norma Bertentangan

Hamdan menilai PP itu cacat hukum lantaran saling tumpang tindih dan inkonsisten dengan peraturan hukum lainnya.

Baca Selengkapnya
Laporan Keuangan KPK Kembali Dapat Opini WTP, Tapi BPK Beri Catatan Ini
Laporan Keuangan KPK Kembali Dapat Opini WTP, Tapi BPK Beri Catatan Ini

WTP ini kelima kalinya diterima KPK. BPK tak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LK KPK.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Tambang IUPK dari Jokowi
Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Tambang IUPK dari Jokowi

IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan.

Baca Selengkapnya
PDIP usai DPR Abaikan Putusan MK: Forum Ini jadi Saksi dan Pelaku Keburukan Demokrasi Hari Ini
PDIP usai DPR Abaikan Putusan MK: Forum Ini jadi Saksi dan Pelaku Keburukan Demokrasi Hari Ini

Menurut Masinton, semua fraksi di DPR akan menjadi saksi sekaligus pelaku rusaknya demokrasi di Indonesia atas pengabaian putusan MK

Baca Selengkapnya
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini

OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.

Baca Selengkapnya