BI Beberkan 4 Hal yang Sebaiknya Tidak Dilakukan pada Uang Kertas
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) memberikan sejumlah tips merawat uang kertas Rupiah agar tidak mudah lecek. Hal ini sebagai bentuk kecintaan sekaligus penghormatan masyarakat terhadap Rupiah.
Kepala Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim mencatat, setidaknya ada empat cara untuk merawat mata uang kertas Rupiah. Pertama, dilarang keras untuk melipat uang.
"Bangga dan paham lah terhadap Rupiah ini, bagaimana? Jangan melipat uang," ungkapnya di Hall Basket GBK Senayan, Jakarta, Sabtu (20/8).
-
Apa itu Redenominasi Rupiah? Redenominasi adalah proses penyederhanaan mata uang. Redenominasi menghapuskan angka nol (0) dari nominal mata uang yang ada.
-
Apa Redenominasi Rupiah itu? Bank Indonesia memastikan bahwa rencana redenominasi rupiah atau Rp1.000 ke Rp1 masih terus berjalan.
-
Bagaimana Redenominasi Rupiah dilakukan? Nantinya, penyederhanaan rupiah dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol di belakang, contohnya Rp 1.000 menjadi Rp 1.
-
Kenapa mata uang Indonesia disebut Rupiah? Nama Rupiah dipilih sebagai nama mata uang Indonesia karena, kuatnya pengaruh budaya India selama masa kejayaan kerajaan-kerajaan Hindu-Buddha di Nusantara, yang berlangsung selama ratusan tahun.
-
Apa nama mata uang Indonesia? Rupiah merupakan nama mata uang Indonesia yang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.
-
Apa makna uang kertas TE 2022? Uang kertas TE 2022 ini bukan sekadar alat pembayaran, tapi juga simbol penghormatan kepada pahlawan nasional.
Kedua, jangan membasahi uang kertas Rupiah. Sebab, air dapat merusak bentuk maupun warna yang ada di uang kertas Rupiah.
Ketiga, dilarang untuk men-staples uang kertas karena termasuk kategori merusak uang tersebut. Ini mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, di mana men-staples dikategorikan merusak uang Rupiah.
Terakhir, hindari untuk mencorat-coret uang kertas. Selain merusak, aktivitas tercela ini termasuk pelanggaran dan bisa kena pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2011 pasal 35.
"Oleh karena itu, terhadap Rupiah ini jagalah dan cintailah Rupiah ini," tutupnya.
Uang Lama Tergantikan Emisi 2022 dalam 4 Tahun
Bank Indonesia secara resmi merilis 7 (tujuh) pecahan uang rupiah kertas baru edisi Tahun Emisi (TE) 2022. Ketujuh pecahan uang baru tersebut telah dierdarkan dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia bertepatan pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2022 lalu.
Kepala Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim memastikan Uang Rupiah edisi lama masih tetap berlaku. Hal ini menjawab rasa penasaran publik menyusul peluncuran mata uang TE 2022.
"(Uang Rupiah lama) masih berlaku digunakan. Jangan ada keraguan, uang lama masih berlaku," tegasnya di Hall Basket GBK Senayan, Jakarta, Sabtu (20/8).
Marlison melanjutkan, uang pecahan lama yang tidak layak edar sendiri secara bertahap akan dicabut oleh BI. Sehingga, dirinya memproyeksikan sekitar tiga sampai empat tahun mendatang uang Rupiah pecahan lama dapat tergantikan oleh uang TE 2022
"Demikian ya, terima kasih," pungkasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mencuci dan menyetrika akan mempercepat kerusakan uang.
Baca SelengkapnyaUang kertas bersambung atau Uncut Banknotes tersebut memang benar dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenemuan uang mutilasi yang diduga digabung dengan uang palsu sempat ramai di media sosial.
Baca SelengkapnyaUang mutilasi termasuk dalam kategori uang rupiah yang dirusak secara sengaja.
Baca SelengkapnyaDari penelusuran internal, petugas tersebut justru memberikan arahan terkait tata cara penukaran uang logam.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan puluhan karung yang berisi uang yang hancur dan sudah menjadi sampah.
Baca SelengkapnyaJangan sampai kata Perry, ketika melihat uang jadi 'mata ijo' alias mata duitan.
Baca SelengkapnyaPuteri juga mengingatkan BI untuk terus mempermudah akses penukaran uang.
Baca SelengkapnyaMelakukan penukaran uang dipinggir jalan berisiko merugikan masyarakat atas potensi peredaran uang palsu.
Baca SelengkapnyaBeredar kabar uang pecahan Rp 10 ribu yang diterbitkan pada tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku lagi.
Baca SelengkapnyaBSI meminta nasabah tidak menukar uang baru secara berlebihan dan menukarkan kembali kepada pihak ketiga.
Baca SelengkapnyaSetiap pecahan rupiah termasuk uang logam merupakan mata uang yang menggambarkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Selengkapnya