Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bisakah Dana Masyarakat di GO-PAY Cs Dijamin LPS?

Bisakah Dana Masyarakat di GO-PAY Cs Dijamin LPS? Ilustrasi LPS soal Go-Pay. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Destry Damayanti, menyatakan pihaknya masih mengkaji untuk memperluas ruang lingkup penjaminan dana nasabah untuk teknologi finansial atau fintech. Pihaknya, tidak ingin terburu-buru meskipun keberadaan uang eletronik kini berkembang cukup pesat.

"Kita tahu sekarang sudah banyak beredar (uang elektronik) contohnya Gopay. Tetapi karena sifatnya bukan tabungan kami belum bisa masuk ke ranah sana," jelas Destry di CNBC Economic Outlook, Jakarta, Kamis (28/2).

Apabila mengacu kepada Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpana, LPS hanya bisa menjamin simpanan dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sedangkan, dana nasabah yang ditempatkan lewat fintech sifatnya bukan simpanan.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi sejauh ini kalau untuk (dana) fintech peer to peer lending kami serahkan ke OJK," imbuhnya.

Oleh karena itu, LPS telah membentuk tim kecil dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menindaklanjuti hal tersebut. Sebab, diakuinya banyak pertanyaan terkait penjaminan LPS untuk dana di uang elektronik tersebut.

"Nah apakah ini (crowdfunding) bisa masuk sebagai definisi simpanan. Kalau masuk definisi simpanan tentunya ada implikasi pada UU LPS, bahwa itu juga termasuk jaminan," pungkasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kunjungi Bank Sentral Spanyol, DPR Ingin Kerja Sama Mata Uang Digital
Kunjungi Bank Sentral Spanyol, DPR Ingin Kerja Sama Mata Uang Digital

Hal ini menyusul kunjungan Kerja Komisi XI bersama LPS ke Bank Sentral Spanyol.

Baca Selengkapnya
Izin Usaha BPR Lubuk Raya Mandiri Dicabut, LPS Jamin Nasabah Masih Bisa Bayar Cicilan
Izin Usaha BPR Lubuk Raya Mandiri Dicabut, LPS Jamin Nasabah Masih Bisa Bayar Cicilan

Nasabah diminta tidak perlu ragu untuk menyimpan uangnya di perbankan karena dijamin LPS.

Baca Selengkapnya
Apdesi Minta Pemerintah Percepat Digitalisasi Transaksi Keuangan di Desa
Apdesi Minta Pemerintah Percepat Digitalisasi Transaksi Keuangan di Desa

Nilai transaksi uang elektronik meningkat 39,28 persen

Baca Selengkapnya
Apindo Jakarta Akui Transaksi Digital Perlu Ditingkatkan, Ini Keunggulan dan Kelemahannya
Apindo Jakarta Akui Transaksi Digital Perlu Ditingkatkan, Ini Keunggulan dan Kelemahannya

Nurjaman mengatakan, transaksi digital akan menghemat waktu dan mengurangi kebutuhan untuk mengunjungi bank atau tempat fisik lainnya.

Baca Selengkapnya
520,5 Juta Rekening Nasabah Bank Umum Dijamin LPS per Juni 2023
520,5 Juta Rekening Nasabah Bank Umum Dijamin LPS per Juni 2023

Jumlah rekening nasabah Bank Umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS pada bulan Juni 2023, sebanyak 99,94 persen dari total rekening.

Baca Selengkapnya
Banyak BPR Bangkrut, LPS Bayar Klaim Nasabah Rp329 Miliar Sepanjang 2023
Banyak BPR Bangkrut, LPS Bayar Klaim Nasabah Rp329 Miliar Sepanjang 2023

Saat ini, masih ada sejumlah bank yang diserahkan ke LPS. Proses pembayarannya masih berjalan.

Baca Selengkapnya
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan

Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan

Baca Selengkapnya
Kelakar Ketua LPS Pusing Urusi Program Asuransi: Tapi Kalau Malas Nanti Saya Digebukin DPR
Kelakar Ketua LPS Pusing Urusi Program Asuransi: Tapi Kalau Malas Nanti Saya Digebukin DPR

LPS mendapat mandat sebagai pelaksana program penjamin polis asuransi.

Baca Selengkapnya
OJK Ungkap Prospek Cerah Industri
OJK Ungkap Prospek Cerah Industri "Paylater" di Masa Depan

Pay Later dinilai dapat memberikan manfaat yang optimal dalam memenuhi berbagai kebutuhan sehari-hari.

Baca Selengkapnya
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Selengkapnya
BI Sebut Pedagang Harus Terima Tunai dan Non Tunai, Praktisi: Kuncinya Fitur
BI Sebut Pedagang Harus Terima Tunai dan Non Tunai, Praktisi: Kuncinya Fitur

Indra mengatakan, kunci dari lancarnya transaksi kedua model pembayaran itu  salah satunya terletak pada fitur.

Baca Selengkapnya