Bos pajak sebut pelaporan harta warisan bukan untuk mengejar setoran
Merdeka.com - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Beleid tersebut salah satunya mengatur kewajiban lembaga jasa keuangan melaporkan rekening keuangan atas warisan yang belum terbagi dari orang yang sudah meninggal.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, dengan adanya aturan ini, bukan berarti negara dapat melakukan penarikan pajak. Aturan ini hanya mengharuskan warisan yang belum dibagi kepada ahli waris untuk dilaporkan.
"Rekening yang dimiliki orang Indonesia yang telah wafat tidak wajib dilaporkan sepanjang bank sudah menerima surat kematian dari ahli warisnya. Hal ini konsisten dengan common reporting standard untuk melaksanakan AEoI," ujar Robert di Kantor DJP, Jakarta, Senin (5/3).
-
Bagaimana pembagian harta warisan? Melalui kedua sumber tersebut, hukum mengenai pembagian harta warisan menurut Islam kemudian diatur kembali oleh para ahli hukum melalui regulasi yang kini berlaku di Indonesia.
-
Apa saja yang termasuk harta warisan? Harta warisan dapat berupa harta bergerak (seperti uang, kendaraan, atau barang berharga lainnya) dan harta tidak bergerak (seperti tanah atau properti lainnya).
-
Apa syarat harta zakat? (1) harta tersebut dimiliki secara sempurna, maksudnya harta tersebut adalah milik individu dan tidak berkaitan dengan hak orang lain. (2) harta tersebut adalah harta yang berkembang, maksudnya adalah harta tersebut mendatangkan keuntungan dan manfaat bagi si pemilik harta, bisa berkembang secara kualitas maupun secara kuantitas.
-
Kenapa pembagian harta warisan harus adil? Pembagian ini bertujuan untuk menjaga keutuhan keluarga dan memastikan bahwa setiap ahli waris mendapatkan bagiannya secara proporsional.
-
Siapa yang menekankan tentang wasiat? Salah satu tokoh yang membahas pentingnya wasiat adalah KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya.
-
Mengapa pembagian harta penting? Pembagian harta warisan menurut Islam penting untuk diketahui setiap umat Islam.
Robert menjelaskan, besaran harta warisan yang belum dibagi perlu dilaporkan kepada Ditjen Pajak adalah harta warisan minimal senilai Rp 1 miliar. Dia menegaskan, harta warisan ini hanya perlu dilaporkan tidak untuk disetorkan.
"Yang diatur dalam hal warisan tersebut belum dibagi. Misalnya seseorang punya rekening Rp 1 miliar dan meninggal. Kemudian dibagi ke ahli warisnya itu tidak kena pajak. Kalau belum dibagi itu perlu dilaporkan rekeningnya apabila jumlahnya lebih dari Rp 1 miliar. Kalau dibagi tidak perlu dilaporkan lagi, Rp 1 miliar itu dilaporkan bukan disetorkan," jelasnya.
Robert menjelaskan, penerbitan aturan ini merupakan salah satu syarat dalam keikutsertaan Indonesia dalam pertukaran data secara otomatis atau Automatic Exchange Of Information (AEoI). "PMK ini sebagai bagian prasyarat dan komitmen Indonesia dalam keikutsertaan inisiatif global tentang AEoI," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasangan AMIN bakal menagih pajak 100 orang terkaya di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAnies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaApabila seseorang pensiun, mereka diperbolehkan menarik 20 persen dari manfaat pensiun secara sekaligus.
Baca SelengkapnyaLuhut berharap regulasi terkait pembentukan family office di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaPeserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Baca SelengkapnyaDJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Baca SelengkapnyaDJP mengaku hanya membentuk komite kepatuhan wajib pajak yang bertujuan untuk mengawasi pengelolaan risiko kepatuhan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang gajinya di bawah upah minimum tidak perlu khawatir gajinya akan terpotong oleh iuran tabungan Tapera.
Baca SelengkapnyaSemakin hari, modus penipuan pun semakin canggih. Dengan serapan teknologi yang tinggi di masyarakat, sekaligus membuka ruang bagi oknum-oknum penipu.
Baca SelengkapnyaInsentif yang dikeluarkan itu khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaTotal harta Dito Ariotedjo Rp 282,46 miliar dengan utang sebesar Rp 16,06 miliar.
Baca SelengkapnyaKarena melaporkan SPT tidak benar, wajib pajak ini dianggap merugikan negara Rp1 miliar.
Baca Selengkapnya