BPOM catat takjil tak layak konsumsi menurun saban tahun
Merdeka.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebanyak 1,391 item makanan dalam 62.840 kemasan senilai Rp 2,5 miliar tak layak konsumsi. Itu didasarkan pada inspeksi mendadak sepanjang 23 Mei sampai 7 Juni 2016.
Demikian diungkapkan Deputi Bidang Pengawasan Keamananan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM Suratmono di kantornya, Jakarta, Kamis (9/6).
Menurut Suratmono, BPOM melakukan pengawasan di sejumlah pusat jajanan untuk berbuka puasa atau takjil di Jakarta. Semisal, Pasar Benhil (Jakarta Pusat), Pasar Rawamangun (Jakarta Timur), dan Pasar Senen (Jakarta Pusat).
-
Apa yang ditemukan BPOM di Semarang pada takjil? Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Semarang menemukan sejumlah makanan takjil berupa mie basah, bakso, dua kue moho, dan satu krupuk mengandung formalin dan rhodamin B atau pewarna tekstil yang berbahaya bagi tubuh.
-
Makanan apa yang berbahaya untuk kesehatan? Konsumsi makanan olahan berlebih di era sekarang seperti sudah menjadi hal yang umum dilakukan.Makanan olahan juga sering dijadikan pengganti lauk pauk untuk makan sehari-hari.Padahal, makanan olahan merupakan salah satu faktor yang dapat memicu berbagai macam penyakit. Termasuk penyakit kronis yang membahayakan nyawa.
-
Siapa yang harus menghindari makanan ini? Menyusui adalah momen berharga yang memungkinkan ibu memberikan nutrisi esensial kepada bayinya.
-
Makanan apa yang harus dihindari? Sebab, kandungan di dalam minuman bersoda dan makanan siap saji justru cenderung menghambat pertumbuhan si kecil.
-
Jajanan apa yang sebaiknya dihindari? Jajanan yang memiliki warna terlalu mencolok sering kali mengandung pewarna buatan yang tidak baik bagi kesehatan.
-
Apa itu food waste? Menurut Food and Agriculture Organization (FAO), food waste merujuk pada penurunan kualitas atau kuantitas makanan pada tingkat ritel, jasa penyedia makanan, dan konsumen.
Berdasarkan data BPOM, jumlah takjil tak layak konsumsi terus menurun dalam tiga tahun terakhir. Pada 2013, makanan takjil Tak Memenuhi Ketentuan (TMK) mencapai 14,16 persen. Kemudian menurun 12,28 persen (2014) dan 9,42 persen (2015).
"Kenapa trennya menurun, karena banyak faktor. Pertama kesengajaan, tidak tahu dan tidak peduli. Yang tidak tahu biasanya akan berubah perilaku, yang susah yang tidak peduli, yang perlu kami lakukan law enforcement. Kalau pengusahanya bandel, tidak diindahkan, kami sikat," kata Suratmono.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPOM Tengku Bahdar Johan Hamid menambahkan, pihaknya bakal melakukan penindakan dari hulu ke hilir.
"Kami nggak menindak yang jual, karena biasanya sudah tua. Kami sita saja dagangannya," ujar Tengku.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Barang yang dimusnahkan meat & bone meal atau tepung daging dan tepung tulang
Baca SelengkapnyaPemusnahan dilakukan adanya dugaan camilan itu memiliki kandungan pengawet yang tinggi.
Baca SelengkapnyaErosi daya beli masyarakat kelas menengah ini tercermin dari peningkatan porsi pengeluaran untuk makanan.
Baca SelengkapnyaPara pedagang hanya diedukasi dan diingatkan agar tak mengulangi perbuatanya.
Baca SelengkapnyaKinerja pengawasan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam perlindungan masyarakat di semester I-2023 mencapai 18.375 kasus.
Baca SelengkapnyaMinuman berpemanis dianggap sebagai pemicu penyakit diabetes, pengusaha berikan data lain.
Baca SelengkapnyaMenurut Ibar tanpa transparansi dan komitmen untuk mengurangi produksi plastik, krisis saset tidak akan teratasi.
Baca SelengkapnyaHal itu dampak dari rencana Kementerian Keuangan yang akan menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Baca SelengkapnyaNilai ekspor migas turun tipis 0,29 persen dengan nilai ekspor USD20,72 miliar.
Baca SelengkapnyaMengingat pengenaan cukai minuman berpemanis tersebut harus memperhatikan kondisi perekonomian saat ini.
Baca SelengkapnyaYLKI pernah menemukan banyak produk impor yang tidak memenuhi standar masuk ke Indonesia pada ritel besar.
Baca SelengkapnyaSeluruh barang ilegal hasil penindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor itu, diperkirakan bernilai Rp46.188.205.400.
Baca Selengkapnya