DPR sebut pemerintah bangun opini soal redenominasi
Merdeka.com - Pemerintah dan Bank Indonesia dinilai telah melakukan pembangunan opini soal penyederhanaan nilai Rupiah (redenominasi Rupiah). Padahal, rencana tersebut belum mulai dibahas di jajaran legislatif untuk membuat Undang Undang Redenominasi resmi diberlakukan.
Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis mengatakan pemerintah dengan BI melancarkan strategi pembangunan opini agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setuju dengan redenominasi tersebut.
"Dengan berbagai kegiatan yang dilakukan pemerintah dan BI ini seperti membangun opini bahwa redenominasi saat ini sangat diperlukan. Jadi jika DPR menolak, dianggap musuh negara," kata dia kepada merdeka.com, Minggu (27/1).
-
Kenapa Redenominasi Rupiah belum diterapkan? Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, implementasi redenominasi rupiah ini masih menunggu persetujuan dan pertimbangan berbagai hal.
-
Mengapa Redenominasi Rupiah diusulkan? Redenominasi bertujuan untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.
-
Apa itu Redenominasi Rupiah? Redenominasi adalah proses penyederhanaan mata uang. Redenominasi menghapuskan angka nol (0) dari nominal mata uang yang ada.
-
Apa Redenominasi Rupiah itu? Bank Indonesia memastikan bahwa rencana redenominasi rupiah atau Rp1.000 ke Rp1 masih terus berjalan.
-
Kapan Redenominasi Rupiah direncanakan? Indonesia telah mencanangkan agenda redenominasi rupiah sejak tahun 2010, dan wacananya masih berlanjut hingga saat ini.
-
Kapan Redenominasi Rupiah akan diterapkan? Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, implementasi redenominasi rupiah ini masih menunggu persetujuan dan pertimbangan berbagai hal.
Harry mengatakan, metode ini juga telah dilakukan oleh mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada saat bailout Bank Century. "Saat itu Sri Mulyani gembar gembor krisis global seperti monster. Kalau DPR menolak, maka tidak menyelamatkan negara. Ini sama," ungkap dia.
Menurut dia, langkah pemerintah dan BI yang telah melakukan kick off konsultasi publik soal redenominasi pekan lalu tidak menyalahi aturan. Namun, menurut Harry, upacara untuk peluncuran program tersebut terlalu berlebihan. "Ini seperti diskriminasi. Kenapa RUU yang lain tidak? RUU Asuransi tidak, JPSK juga tidak. Ada apa ini dengan pemerintah?" tanya dia.
Harry menegaskan, DPR hingga saat ini masih mempunyai posisi untuk menolak rancangan UU Redenominasi dari pemerintah. "Ini kan inisiatif dari pemerintah. Jadi berjalan atau tidaknya program itu harus melalui persetujuan DPR. Sebaliknya, jika DPR yang menginisiasi, harus melalui persetujuan pemerintah," ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah dan BI telah menyediakan rincian program untuk proses redenominasi tersebut. Pemerintah menargetkan akhir tahun ini pembahasan RUU Redenominasi di DPR akan rampung. Setelah itu, penyesuaian antara Rupiah baru dan lama dimulai tahun 2014 hingga enam tahun setelahnya.
(mdk/rin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca Selengkapnya