Fakta Anyar Soal Bisnis Jastip di Indonesia
Merdeka.com - Usaha jasa titip atau jastip kini menjadi lapangan pekerjaan baru yang dilirik oleh sejumlah masyarakat. Jastip bahkan tidak hanya berkembang di dalam negeri akan tetapi juga merambah ke luar negeri.
Namun demikian, seiring berkembangnya usaha ini, masih banyak yang belum mengetahui aturan bea masuk dan pelaksanaannya sehingga menjadi kendala bagi para pelaku usaha jastip.
Berikut fakta-fakta mengenai bisnis jastip, termasuk aturan terbaru dari pemerintah.
-
Mengapa bisnis sampingan semakin populer? Menurut sebuah penelitian yang dilakukan oleh IPSE, sebuah organisasi untuk pekerja lepas, sekitar 35% orang yang memiliki usaha sampingan melakukannya untuk meningkatkan pendapatan mereka.
-
Di mana bisnis online menjangkau pasar? Dengan bisnis online, Anda dapat memperluas jangkauan pasar secara signifikan dengan menargetkan pelanggan di seluruh dunia, mengingat bisnis online tidak pernah terbatas oleh geografi.
-
Kenapa orang mulai usaha sampingan? Sebuah penelitian oleh IPSE, sebuah organisasi untuk pekerja lepas, menunjukkan bahwa 35 persen orang yang memiliki usaha sampingan melakukannya untuk meningkatkan pendapatan mereka.
-
Apa yang dilakukan KITB untuk menyerap tenaga kerja lokal? Penyerapan tenaga kerja dimulai dari warga desa penyangga yang ada di sekitar KITB. Warga yang direkrut tersebut adalah warga yang telah mendapatkan pelatihan vokasi dan sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan.
-
Bagaimana cara memulai bisnis sampingan? 'Saya melihat semakin banyak usaha sampingan sekarang, dan saya pikir itu terjadi karena berbagai alasan,' kata Deborah.
-
Bagaimana memulai bisnis sampingan? Untuk berhasil memulai bisnis sampingan, langkah pertama adalah memulai dari hal yang diminati. Misalnya, jika kamu suka menulis, bisa menjadi freelance writer atau jika memiliki bakat dalam fotografi, bisa menjadi fotografer pernikahan dan sebagainya.
Tidak dikenal dalam kepabeanan
Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro mengatakan dalam praktik kepabeanan tidak dikenal istilah jastip. Melainkan barang untuk keperluan pribadi dan barang bukan untuk keperluan pribadi (diperdagangkan).
"Fasilitas de minimis value itu praktik terbaik bea cukai internasional dan itu merupakan nilai fasilitas pembebasan. Jadi pembawaan barang tidak dibatasi namun apabila barang untuk keperluan pribadi nilainya di atas itu maka wajib dikenakan bea masuk dan pajak," kata Deni ketika dihubungi merdeka.com, Sabtu (27/4).
Utuk itu, pihaknya akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mengatur hal ini. Termasuk dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengatur mengenai pajak.
Batasan bawaan barang
Kepala Subdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Djanurindro Wibowo mengatakan, setiap perorangan maksimal hanya diperkenankan membawa kouta barang senilai USD 500 atau setara dengan Rp 7 juta (kurs Rp 14.000).
"USD 500 itu personal use ya. Jadi barang orang itu dibebaskan (bea dan cukai) untuk keperluan sendiri," ungkapnya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (26/4).
Dia mengatakan, apabila nilai barang melebihi itu, maka tetap harus dikenakan bea masuk 10 persen dan pajak penghasilan nilai (PPN) atas kegiatan impor 10 persen. Di samping itu, beberapa barang pribadi yang juga dibatasi kuotanya yakni seperti rokok dan minuman alkohol.
"Kalau rokok itu 200 batang, alkohol 1 liter," pungkasnya.
Koordinasi dengan pihak bandara
Ditjen Bea dan Cukai terus melakukan koordinasi dengan sejumlah bandara yang ada di Indonesia. Tak sampai di situ, sharing data juga turut dilakukan dengan sejumlah otoritas kepabeanan negara-negara lain. Hal ini dilakukan untuk memperketat terjadinya penghindaran pajak dari para pelaku Jastip.
"Kalau dia tidak bayar pajak kan ada petugas kita yang menganalisa (misalkan berapa nilai barang bawaannya) tetapi perilaku seperti ini sudah mulai ke baca yak," kata Djanurindro.
Meski demikian, hingga saat ini potensi kerugian atas pelaku Jastip yang bandel atau menghindari pajak belum terlihat signifikan. Sebab, tren pertumbuhan bisnis ini pun secara perkembangan juga dinilai masih baru.
"Kalau potensi kerugian secara ini kita belum, tetapi ini kan baru mulai," tandasnya.
Sanksi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas bagi pelaku jasa titip atau Jastip yang kedapatan membawa kouta barang bawaan senilai USD 500 atau setara dengan Rp 7 juta (kurs Rp 14.000). Selain, diwajibkan membayar pajak pihaknya juga akan menyita barang bawaannya tersebut.
"Bisa juga barang jadi milik negara, disita," kata Kepala Subdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Djanurindro Wibowo, saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (26/4).
Sanksi lain yang akan diberikan kepada para Jastip yang terindikasi melakukan penyelundupan barang akan dikenakan tindakan secara hukum. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan maka sanksinya adalah kurungan badan.
"Pelaku Jastip yang seperti itu mesti ditegakkan, UU Nomor 17 Tahun 2006 pasal 102 103 itu dijelasin sengaja menyembunyikan barang bisa dipidanakan," tegasnya.
Ditjen Bea Cukai pada dasarnya mendukung tidak masalah (jastip) asal jangan tax avoidance, tidak menghindari pajak dan bertanggung jawab," tutup dia.
Layanan bayar pajak bagi pelaku bisnis jastip
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tengah memperbarui layanan Electronic Customs Declaration (ECD). Dengan sistem ini, penyedia layanan jasa titip atau Jastip khususnya dari luar negeri tidak perlu repot untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Kepala Subdit Impor, Direktorat Teknis Kepabeana Djanurindro Wibowo mengatakan, melalui pembaruan ini pelayanan kepabeanan dapat dilakukan secara optimal. Sehingga memudahkan juga bagi para pemain Jastip untuk barang-barang impor.
"Kita kembangkan ECD karena saat ini sudah diimplementasikan di kantor dan bandara besar. Namun, dengan platform dan format yang belum seragam. Tahun ini kita mau samakan semua secara nasional," katanya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (26/4).
Dirinya pun menargetkan sistem elektronik ini akan secepatnya bisa diterapkan di seluruh Bandara Indonesia. Dengan demikian, kepatuhan pelaku usaha penyedia jasa dalam ranah perpajakan pun akan semakin membaik.
Catatan Ditjen Bea Cukai, saat ini layanan deklarasi berbasis elektronik baru berlaku di beberapa bandara dan pelabuhan besar seperti Kuala Namu, Soekarno-Hatta dan kantor pelayanan Bea Cukai skala besar.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditjen Bea Cukai akan mulai memantau pergerakkan bisnis jastip.
Baca SelengkapnyaBisnis dengan modal ekonomis ini bahkan bisa dijalankan dari rumah saja.
Baca SelengkapnyaSektor perdagangan besar dan eceran mampu menyerap hampir seperempat masyarakat Jakarta bekerja.
Baca SelengkapnyaTingginya animo masyarakat untuk menjadi TKI salah satunya karena upah kerja di negara asing sangat tinggi.
Baca SelengkapnyaTren jumlah pendatang baru usai Lebaran atau arus balik adalah naik turun selama empat tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaHadirnya ekonomi digital tidak melulu demi pemasukan negara. Manfaat ini juga dirasakan masyarakat yang ingin mengubah nasib hidupnya menjadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaThailand menjadi salah satu negara yang menjadi incaran para pelaku bisnis jastip.
Baca SelengkapnyaDitjen Bea Cukai akan mulai memantau pergerakkan bisnis jastip.
Baca SelengkapnyaPermintaan nasi ampok jagung instan naik drastis seiring mahalnya harga beras. Usaha rumahan nasi ampok jagung di Jombang cuan jutaan rupiah per hari
Baca SelengkapnyaPada tahun ini, laporan melibatkan 259 perusahaan Jepang sebagai responden, di mana sebanyak 201 perusahaan adalah anggota JCC.
Baca SelengkapnyaBanyak diaspora mengenyam pendidikan bahkan bekerja di luar negeri dalam bidang teknologi, industri dan ilmu pengetahuan.
Baca SelengkapnyaSektor informal menunjukkan penurunan, dan optimisme mengenai tren pertumbuhan pekerjaan formal cukup tinggi.
Baca Selengkapnya