INFOGRAFIS: Aturan THR, Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
Merdeka.com - Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran pastinya sangat dinanti oleh pekerja. Kabar baiknya, Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan aturan tentang THR 2023.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan seluruh pengusaha/perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja atau buruh paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 1444 H.
Adapun besaran THR yang berhak didapat pekerja berbeda-beda, tergantung lama masa kerjanya. Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
-
Kapan orang biasanya bagi THR Lebaran? Idul Fitri yang akan tiba dalam kurun waktu kurang dari dua bulan ini merupakan saat yang sangat dinantikan oleh umat Islam.
-
Kapan ucapan Idul Fitri perusahaan disampaikan? Pastikan perusahaan Anda memberikan ucapan Idul Fitri yang pas dan berkesan kepada seluruh karyawannya.
-
Siapa yang memberi ucapan Idul Fitri perusahaan? Pesan yang disampaikan oleh manajemen perusahaan dapat menjadi inspirasi bagi karyawan untuk menjaga sikap toleransi dan menghargai perbedaan.
-
Bagaimana ucapan Idul Fitri perusahaan bisa merangkul semua karyawan? Di dunia kerja, perusahaan memiliki peran yang besar dalam menciptakan lingkungan yang inklusif dan mendukung keberagaman. Salah satu wujud dari komitmen tersebut adalah melalui penyampaian ucapan Idul Fitri yang hangat dan merangkul seluruh karyawan, tanpa memandang perbedaan latar belakang.
-
Ucapan Idul Fitri perusahaan untuk apa? Ucapan Idul Fitri dari perusahaan bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga menjadi sarana untuk menguatkan rasa kebersamaan di antara seluruh anggota tim.
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
"Saya harap perusahaan agar taat terhadap aturan ini," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam sesi konferensi pers, Selasa (28/3).
Jika ada perusahaan atau pengusaha yang tidak memberikan THR sesuai dengan aturan yang ada siap-siap mendapatkan sanksi, mulai dari teguran sampai pembekuan izin usaha.
Jangan lupa, jika THR sudah cair kita harus bijak dalam mengelolanya ya! THR bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti memenuhi kebutuhan sehari-hari atau mempersiapkan tabungan masa depan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaTHR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menegaskan pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1445H.
Baca SelengkapnyaPembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.
Baca Selengkapnya