Ini alasan Ditjen Pajak harus bercerai dari Kementerian Keuangan
Merdeka.com - Pemerintah dan DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Pembahasan ini bersamaan dengan RUU Pengampunan Pajak (tax amnesty) yang juga masih dalam pembahasan.
Dalam RUU KUP, terdapat satu poin mengenai rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjadi lembaga mandiri, terpisah dari Kementerian Keuangan pada Januari 2018.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo mengatakan, tantangan Ditjen Pajak akan semakin besar, persoalan yang dihadapi institusi tersebut juga akan semakin kompleks, terlebih lagi jumlah wajib pajak (WP) akan semakin besar.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Kenapa kemacetan di Jakarta jadi semakin kompleks? Sedangkan sejak 1990 hingga saat ini, kemacetan semakin kompleks akibat meningkatnya jumlah kendaraan, ketidakdisiplinan pengemudi, dan tingginya kendaraan pribadi.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Apa yang menyebabkan kemacetan Jakarta meningkat? Berdasarkan data TomTom Traffic Index pada Februari 2023, terjadi peningkatan signifikan kepadatan lalu lintas di Jakarta. Angkanya mencapai 53 persen.
-
Kenapa kemacetan Jakarta makin parah? Kemacetan di Jakarta dari waktu ke waktu semakin parah. Hingga kini, macet menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah provinsi DKI.
"Ke depan masalah lebih kompleks, seperti jumlah wajib pajak akan meningkat dan dibutuhkan lembaga tersendiri," kata Suryo di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (10/6).
Suryo menegaskan, meski nantinya Ditjen Pajak akan lepas dari Kementerian Keuangan, namun dari sisi koordinasi akan terus berlanjut. Pasalnya, Ditjen Pajak akan hanya fokus dalam hal pengumpulan pajak, sementara kebijakan pajak terkait fiskal masih akan dipegang oleh Kementerian Keuangan.
"Nanti kita (Ditjen Pajak) hanya collection (pengumpulan pajak), sedangkan tax policy (kebijakan pajak) tetap akan ada di Kemenkeu. Nanti lembaganya (Ditjen Pajak) akan menjadi semi otonom," papar Suryo.
Kepala Pusat Harmonisasi dan Analisis Kebijakan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman menambahkan, rencana Ditjen Pajak menjadi lembaga semi otonom mempertimbangkan konsep yang dianut beberapa negara, antara lain Australia, Amerika Serikat dan Afrika Selatan.
"Kita mengacu ke beberapa model, kita lihat Australia seperti apa, AS, di Afsel itu jadi acuan. Itu masih on going," ujar Luky.
Luky menegaskan, nantinya sebagai lembaga semi otonom, Ditjen Pajak hanya fokus pada pengumpulan pajak, sementara Bea dan Cukai belum direncanakan bergabung.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar menjelaskan strateginya untuk meningkatkan rasio pendapatan pajak.
Baca SelengkapnyaSandy mengusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menjalin kerjasama dengan layanan ojol dan online shop tersebut.
Baca SelengkapnyaBappebti menilai pengenaan pajak kripto seharusnya dilakukan saat industri bersangkutan sudah maju.
Baca SelengkapnyaSelain itu, DPR akan mempertanyakan pemberian konsesi izin pertambangan kepada ormas.
Baca SelengkapnyaInvestor kripto melonjak 0,9 persen sejak awal tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDJP mengaku hanya membentuk komite kepatuhan wajib pajak yang bertujuan untuk mengawasi pengelolaan risiko kepatuhan.
Baca SelengkapnyaProses mencapai target penerimaan pajak tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor.
Baca SelengkapnyaWapres ke-10 dan 12, Jusuf Kalla atau JK memperkirakan, siapa pun yang menggantikan Jokowi akan menghadapi tantangan berat.
Baca SelengkapnyaPenambahan 44 kementerian ini berpotensi untuk mengancam pelaksanaan program prioritas.
Baca SelengkapnyaKementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah pada Mei 2024 sudah mencapai Rp8.353,02 triliun.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengkhawatirkan efek domino yang ditimbulkan akibat kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen
Baca SelengkapnyaJika kementerian kabinet Prabowo bertambah menjadi 44 maka jumlah komisi di DPR akan bertambah dari 11 menjadi 13 komisi.
Baca Selengkapnya