Ini tanggapan Sri Mulyani soal kasus Bank Century
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas kasus dana talangan/bailout Bank Century. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti melanjutkan kasus Century yang diduga melibatkan eks Wapres Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati yang menjabat posisi yang sama saat itu turut mengambil keputusan menyelamatkan Bank Century. Penyelamatan tersebut dilakukan dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan pada 20 sampai 21 November 2008.
Menanggapi hasil keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan kasus Bank Century, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya proses yang berjalan kepada KPK.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Kejagung setelah menang praperadilan? Usai memenangkan praperadilan melawan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya jika terdapat cukup bukti.'Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu (pemeriksaan lima mantan Mendag), percaya itu, akan kita lakukan seperti itu tentunya nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu,' kata Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Siapa yang memuji keputusan Polri? Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
"Saya serahkan, ke KPK saja lah urusan itu ya," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR-MPR, Jakarta, Rabu (11/4).
Sebelumnya pada kesaksiannya tahun 2014, Sri Mulyani mengaku terdesak saat mesti mengambil keputusan menyelamatkan Bank Century. Tetapi, dia mengatakan keputusan itu tidak diambil melalui landasan teori ekonomi.
Menurut Sri, dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan pada 20 sampai 21 November 2008 memang dilakukan hingga pukul 04.00 WIB.
Sri mengatakan, buat menentukan apakah saat itu Bank Century berdampak sistemik memang tidak ada ukuran pasti. Tetapi, dia mengaku terpaksa memutuskan demi menghindari keresahan masyarakat.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaSYL meyakini Polda Metro Jaya akan profesional dalam mengusut kasus pemerasan yang menjerat Firli.
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK menolak permintaan Polda Metro Jaya untuk melakukan supervisi kasus dugaan pemerasaan Firli terhadap SYL.
Baca SelengkapnyaFaisal Basri menyebut, tekanan politik menjadi alasan utama Sri Mulyani untuk mundur dari Menteri Keuangan.
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya memberikan update pengusutan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaFebri Diansyah mengakui soal dirinya menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak, melainkan hanya tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Baca SelengkapnyaFirli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memeriksa total 94 saksi.
Baca Selengkapnya