Ini Tujuan Erick Cicil Bonus Direksi BUMN: Tak Mau Kecolongan Laporan Keuangan yang Dipoles
Bonus dicicil agar direksi BUMN bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dia pada saat nanti 3, 4, 5 tahun ke depan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban dari direksi BUMN atas kebijakan yang diambilnya.
Ini Tujuan Erick Thohir Cicil Bonus Direksi BUMN: Tak Mau Kecolongan Laporan Keuangan yang Dipoles
Tujuan Erick Thohir Cicil Gaji Direksi BUMN
Menteri BUMN, Erick Thohir telah mengeluarkan aturan pemberian bonus bagi jajaran direksi perusahaan pelat merah. Salah satunya mencicil pemberian bonus tahunan kepada para direksi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN yang dikemas dalam Omnibus Law BUMN. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban dari direksi BUMN atas kebijakan yang diambilnya. Maksudnya, ada jeda dari review kebijakan yang diambil yang berujung ke penilaian, hingga pemberian bonus tahunan.
"Saya mendorong yang namanya perbaikan sistem penggajian dan bonus. Saya sudah bilang sistem dan bonus sekarang di BUMN tidak lagi perusahaannya bagus langsung dapat bonus tahun itu, jangan-jangan bukunya yang dibedakin bagus," ujar Erick saat ditemui di Kementerian BUMN, Selasa (1/8).
Bonus tahunan ini bisa dicairkan sebagian lebih dulu. Sementara, sisanya akan dicicil dalam periode tertentu yang ditetapkan.
"Tapi kita mau proses sebagian bonus dibayar, sebagian ditahan, supaya apa? Ada tanggung jawab Direksi sebelumnya untuk Direksi berikutnya karena dia tahu biar ketahuan kalau main-main itu."
Di lain hal, Erick Thohir mengatakan tengah meramu formula pemberian bonus tahunan sesuai kategori BUMN. Sebagai contoh, ada penghitungan bonus bagi perusahaan yang untung dan perusahaan yang membagikan dividen.
"Dan sekarang saya sedang mendorong melalui Pak Sesmen, Pak Wamen, supaya juga membedakan bonus perusahaan yang untung dan bagi dividen," katanya.
Erick Thohir Pangkas Aturan
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir akan memangkas jumlah Peraturan Menteri BUMN menjadi hanya 3 klaster utama. Salah satunya, mencakup soal pemberian tantiem/insentif atau bonus bagi direksi BUMN. Mengutip draf uji publik Rancangan Permen BUMN, ada syarat-syarat yang ditingkatkan agar direksi BUMN bisa mendapatkan bonus. Sehingga, bonus yang didapat sejalan dengan kinerja perusahaan yang semakin sehat.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menjelaskan pemberian bonus nantinya akan dicicil selama 3 tahun. Artinya, pemberian bonus atas kinerja tahunan tak bisa didapat seluruhnya, tapi melihat konsistensi
"Dengan aturan yang mau dibuat ini, maka direksi itu harus bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dia pada saat nanti 3, 4, 5 tahun ke depan, maka akan ada aturan tersendiri nanti mengenai bonus juga, bonus dan sebagainya," kata dia.
Kendati begitu, Arya menjelaskan, bukan berarti seluruh bonus bagi direksi ini baru bisa diambil dalam 3 tahun. Dengan adanya skema ini, jika terbukti kinerja perusahaan membaik maka bonus yang dicicil tersebut bisa diberikan seluruhnya sesuai nilai yang ditentukan di tahun ke 3.