Kemenaker Terbitkan Surat Edaran Efektifkan Pencairan THR
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan Telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020, terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di tengah pandemi Corona. Hal ini untuk memastikan perusahaan bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar upah dan THR para pekerja.
"Hari raya idul fitri 1441 Hijriyah yang InsyaAllah akan jatuh 24 Mei 2020 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, karena ada kondisi pandemi covid-19 yang berdampak pada perekonomian dan kebijakan pemerintah. Banyak perusahaan yang terdampak covid-19 dan melakukan tindakan merumahkan atau mem-PHK pekerjanya," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam Konferensi Pers virtual Peresmian Pos Komando THR Keagamaan Tahun 2020, Selasa (12/5).
Ida menjelaskan, surat edaran ini sebelumnya sudah dibicarakan dengan pengusaha dari berbagai sektor dan juga bersama serikat pekerja. Dengan demikian, surat ini menjadi kesepakatan bersama antara Lembaga Kerja Sama Tripartit nasional yang disampaikan dalam sidang pleno dan Badan Pekerja LKS Tripartit Nasional.
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Bagaimana Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu kerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,“ kata Ida Fauziyah.
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
"Sebelum SE ini keluar ada proses yang kami lakukan dialog secara parsial dengan serikat buruh dan pengusaha," ujarnya.
Dalam surat edaran nantinya perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan denda 5 persen. Nantinya, denda ini akan digunakan untuk memberikan kesejahteraan kepada buruh.
Selain itu, Kemenaker juga telah membentuk Pos Komando THR Keagamaan Tahun 2020 di seluruh daerah di Indonesia, untuk mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020. "Kamis kemarin melakukan video conference dengan para dinas Ketenagakerjaan sebagian besar teman-teman dinas Ketenagakerjaan sudah membentuk posko THR keagamaan," imbuhnya.
Menurutnya, ini meneruskan tugas Satuan Tugas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR 2020 di pusat, yang diikuti di daerah agar pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan tertib dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.
"Keterlibatan peran Pemerintah Daerah untuk mendorong dan melaksanakan langkah-langkah kebijakan Pemerintah sangat penting untuk menjaga situasi kondusif dalam berbagai aspek yang timbul akibat situasi darurat Covid-19," jelasnya.
Nantinya, masyarakat bisa melakukan pengaduan mengenai THR tahun 2020 secara online melalui www.kemnaker.go.id. Posko ini melayani konsultasi dan pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh serta pengusaha mulai tanggal 11 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020 selama jam kerja pukul 08.00 WIB s.d 15.30 WIB.
"Pengawas Ketenagakerjaan akan mendorong pihak pengusaha maupun pekerja untuk melakukan dialog untuk pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan," ungkapnya.
Serta bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka dapat membuat Kesepakatan dengan pekerja. Apabila pengusaha tidak memiliki Perjanjian secara Tertulis, sebagai tanda Kesepakatan maka Pegawai Pengawas akan melakukan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR, sesuai ketentuan peraturan perundangan.
"Dalam hal THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR dibawah ketentuan peraturan perundang-undangan maka pengusaha dan pekerja dapat menyelesaikan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial," tandasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah sudah melakukan komunikasi dengan perusahaan aplikasi terkait imbauan pemberian THR tersebut.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaTHR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMenteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.
Baca SelengkapnyaTidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaTHR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.
Baca SelengkapnyaMulai tahun ini, pengemudi ojek online dan kurir paket dapat THR dari perusahaan.
Baca SelengkapnyaPemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Baca Selengkapnya