Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenaker Terbitkan Surat Edaran Efektifkan Pencairan THR

Kemenaker Terbitkan Surat Edaran Efektifkan Pencairan THR Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. ©2019 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan Telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020, terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di tengah pandemi Corona. Hal ini untuk memastikan perusahaan bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar upah dan THR para pekerja.

"Hari raya idul fitri 1441 Hijriyah yang InsyaAllah akan jatuh 24 Mei 2020 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, karena ada kondisi pandemi covid-19 yang berdampak pada perekonomian dan kebijakan pemerintah. Banyak perusahaan yang terdampak covid-19 dan melakukan tindakan merumahkan atau mem-PHK pekerjanya," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam Konferensi Pers virtual Peresmian Pos Komando THR Keagamaan Tahun 2020, Selasa (12/5).

Ida menjelaskan, surat edaran ini sebelumnya sudah dibicarakan dengan pengusaha dari berbagai sektor dan juga bersama serikat pekerja. Dengan demikian, surat ini menjadi kesepakatan bersama antara Lembaga Kerja Sama Tripartit nasional yang disampaikan dalam sidang pleno dan Badan Pekerja LKS Tripartit Nasional.

"Sebelum SE ini keluar ada proses yang kami lakukan dialog secara parsial dengan serikat buruh dan pengusaha," ujarnya.

Dalam surat edaran nantinya perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan denda 5 persen. Nantinya, denda ini akan digunakan untuk memberikan kesejahteraan kepada buruh.

Selain itu, Kemenaker juga telah membentuk Pos Komando THR Keagamaan Tahun 2020 di seluruh daerah di Indonesia, untuk mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020. "Kamis kemarin melakukan video conference dengan para dinas Ketenagakerjaan sebagian besar teman-teman dinas Ketenagakerjaan sudah membentuk posko THR keagamaan," imbuhnya.

Menurutnya, ini meneruskan tugas Satuan Tugas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR 2020 di pusat, yang diikuti di daerah agar pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan tertib dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.

"Keterlibatan peran Pemerintah Daerah untuk mendorong dan melaksanakan langkah-langkah kebijakan Pemerintah sangat penting untuk menjaga situasi kondusif dalam berbagai aspek yang timbul akibat situasi darurat Covid-19," jelasnya.

Nantinya, masyarakat bisa melakukan pengaduan mengenai THR tahun 2020 secara online melalui www.kemnaker.go.id. Posko ini melayani konsultasi dan pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh serta pengusaha mulai tanggal 11 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020 selama jam kerja pukul 08.00 WIB s.d 15.30 WIB.

"Pengawas Ketenagakerjaan akan mendorong pihak pengusaha maupun pekerja untuk melakukan dialog untuk pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan," ungkapnya.

Serta bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka dapat membuat Kesepakatan dengan pekerja. Apabila pengusaha tidak memiliki Perjanjian secara Tertulis, sebagai tanda Kesepakatan maka Pegawai Pengawas akan melakukan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR, sesuai ketentuan peraturan perundangan.

"Dalam hal THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR dibawah ketentuan peraturan perundang-undangan maka pengusaha dan pekerja dapat menyelesaikan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial," tandasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Kemnaker: THR untuk Driver Ojol Hanya Imbauan, Mekanisme Diserahkan ke Perusahaan
Klarifikasi Kemnaker: THR untuk Driver Ojol Hanya Imbauan, Mekanisme Diserahkan ke Perusahaan

Pemerintah sudah melakukan komunikasi dengan perusahaan aplikasi terkait imbauan pemberian THR tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta "Wajib Dibayar H-7 & Harus Penuh!"

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.

Baca Selengkapnya
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai
Menaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai

Menteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.

Baca Selengkapnya
Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR
Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR

Tidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Ingat, THR Karyawan Harus Uang Tunai dan Tak Boleh Bentuk Barang
Ingat, THR Karyawan Harus Uang Tunai dan Tak Boleh Bentuk Barang

THR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja

Meski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.

Baca Selengkapnya
Hore! Ojek Online dan Kurir Paket Berhak Dapat THR Lebaran 2024
Hore! Ojek Online dan Kurir Paket Berhak Dapat THR Lebaran 2024

Mulai tahun ini, pengemudi ojek online dan kurir paket dapat THR dari perusahaan.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah
Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah

Pemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.

Baca Selengkapnya