Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendag Musnahkan 2.300 Ton Baja Tulangan Beton Tak Sesuai SNI

Kemendag Musnahkan 2.300 Ton Baja Tulangan Beton Tak Sesuai SNI Pemusnahan Baja Tulangan Beton Tak Sesuai SNI. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memantau proses pemusnahan produk baja tulangan beton (BjTB) sebanyak 419.537 batang produksi dalam negeri milik PT Long Teng Iron and Steel, dengan berat 2.302 ton atau senilai Rp 32,23 miliar. Produk tersebut melanggar aturan karena tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Ini sudah diteliti tidak memenuhi standar SNI karena ini dihitung kekuatannya. Kalau dia ukurannya kurang, kekuatan tidak memenuhi, apa yang terjadi? Jembatan roboh, gedung roboh," kata Mendag Zulkifli Hasan di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (12/1).

Dia menjelaskan, bila suplai bahan baku itu digunakan untuk proyek yang memakai alokasi anggaran, maka bisa saja proses dilanjutkan ke ranah hukum. "Kalau itu terjadi, (dipakai untuk proyek) dana APBN lalu ada temuan-temuan, semua orang bisa masuk penjara," jelasnya.

Ancaman lainnya, pemerintah bisa saja mematikan pelaku industri yang memproduksi barang tidak sesuai SNI, karena bisa merusak harga. Tidak hanya PT Long Teng Iron and Steel saja, Mendag menyebut masih ada 40 perusahaan sejenis lain yang menyalahi ketentuan SNI, dimana mayoritasnya berada di wilayah Tangerang dan Banten.

Kementerian Perdagangan bersama dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi/BKPM, Kepolisian RI, dan Kejaksaan akan terus memantaunya. "Pemiliknya sudah berjanji untuk diolah karena ini diancam denda. Ada 40 perusahaan sejenis ini yang harus ditertibkan," kata Zulhas.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan bersama dengan Kementerian Perindustrian, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Tipikor Polri, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten melakukan kegiatan pengawasan terhadap produk BjTB dengan merek tertentu.

"Kami telah melakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi. Hasilnya, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017," terang dia.

Lanjutnya, setelah terbukti tidak memenuhi SNI, produk tersebut segera diamankan sebagai langkah pencegahan awal meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L). "Tindakan pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan jasa untuk selanjutnya dimusnahkan," tambahnya.

Dia berharap kegiatan ini akan memberikan efek jera pelaku usaha yang memproduksi BjTB lainnya yang tidak sesuai ketentuan, khususnya di wilayah Banten yang jumlahnya cukup banyak. Tujuannya menjadi pelajaran agar pengusaha dapat memproduksi BjTB sesuai ketentuan SNI dan peraturan yang berlaku.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mendag Zulkifli Sita 11.000 Ton Baja Siku Ilegal di Cikarang, Nilainya Rp11 Miliar
Mendag Zulkifli Sita 11.000 Ton Baja Siku Ilegal di Cikarang, Nilainya Rp11 Miliar

Temuannya, besi baja siku tersebut tidak sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Baca Selengkapnya
Lindungi Masyarakat dari Penyalahgunaan Alat Ukur, Kemendag Lakukan Penyitaan Timbangan Jembatan
Lindungi Masyarakat dari Penyalahgunaan Alat Ukur, Kemendag Lakukan Penyitaan Timbangan Jembatan

Penyitaan ini merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui kanal Kontak Kami Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ton Tepung Impor Tak Layak Konsumsi
Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ton Tepung Impor Tak Layak Konsumsi

Barang yang dimusnahkan meat & bone meal atau tepung daging dan tepung tulang

Baca Selengkapnya
Keramik Ilegal Asal China Senilai Rp79 Miliar Ditemukan di Gudang PT Bintang Timur Surabaya
Keramik Ilegal Asal China Senilai Rp79 Miliar Ditemukan di Gudang PT Bintang Timur Surabaya

Mendag Zulkifli menegaskan ungkap kasus dari hasil pengawasan perdagangan ini demi menyelamatkan industri dalam negeri.

Baca Selengkapnya
40.282 Barang Elektronik Asal China Senilai Rp6,7 Miliar Dimusnahkan
40.282 Barang Elektronik Asal China Senilai Rp6,7 Miliar Dimusnahkan

Pengetatan impor juga dilakukan berbagai negara demi melindungi industri dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Lindungi Industri Dalam Negeri, Mendag Budi Amankan Produk Keramik Ilegal Rp9,8M di Surabaya
Lindungi Industri Dalam Negeri, Mendag Budi Amankan Produk Keramik Ilegal Rp9,8M di Surabaya

Menteri Perdagangan Budi Santoso hari ini, Selasa, (3/12) memimpin ekspose produk keramik asal impor yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Baca Selengkapnya
Ribuan Balpres dan Barang Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp46 Miliar Dimusnahkan di Cikarang Bekasi
Ribuan Balpres dan Barang Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp46 Miliar Dimusnahkan di Cikarang Bekasi

Seluruh barang ilegal hasil penindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor itu, diperkirakan bernilai Rp46.188.205.400.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Bakar Barang Impor Ilegal Senilai Rp243 Juta, Ada Pakaian Bekas 4 Ton
Bea Cukai Bakar Barang Impor Ilegal Senilai Rp243 Juta, Ada Pakaian Bekas 4 Ton

Ada juga produk tekstil lainnya berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah dan 52 roll kain tenunan

Baca Selengkapnya
FOTO: Mendag Musnahkan Barang-Barang Tak Sesuai Ketentuan Senilai Rp 20,22 Miliar
FOTO: Mendag Musnahkan Barang-Barang Tak Sesuai Ketentuan Senilai Rp 20,22 Miliar

Barang yang dimusnahkan terdiri dari ban motor, mesin bor, bahan tekstil, handphone dan tablet yang tidak memiliki LS, NPB dan tidak ber-SNI serta miras.

Baca Selengkapnya
Saksi Ungkap Kualitas Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar
Saksi Ungkap Kualitas Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar

Temuan itu didapat dari pemeriksaan fisik berdasarkan permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Selengkapnya
Kualitas Konstruksi Tol MBZ Buruk, Jaksa Didesak Maksimalkan Pengembalian Kerugian Negara
Kualitas Konstruksi Tol MBZ Buruk, Jaksa Didesak Maksimalkan Pengembalian Kerugian Negara

Mutu Tol MBZ ruas Cikunir-Karawang Barat tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI)

Baca Selengkapnya
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya