Kisaran Besaran THR Karyawan Swasta dan Cara Menghitungnya
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran terbaru yang mengingatkan perusahaan di Indonesia untuk tidak menyicil pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2022. Mengingat, tidak diberlakukan kembali relaksasi yang memungkinkan pelaku usaha bisa mencicil pembayaran THR.
"Tahun ini THR harus dibayarkan (penuh). Tidak ada relaksasi, tidak boleh dicicil," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Selain tidak boleh dicicil, Kemnaker juga meminta pembayaran THR dilakukan tepat waktu. Yakni, maksimal pada H-7 Lebaran Idul Fitri 2022.
-
Kenapa BPJS Kesehatan perlu membayar klaim tepat waktu? Dengan ketepatan pembayaran klaim juga secara tidak langsung dapat membantu menjaga keberlangsungan Program JKN.
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Kapan orang biasanya bagi THR Lebaran? Idul Fitri yang akan tiba dalam kurun waktu kurang dari dua bulan ini merupakan saat yang sangat dinantikan oleh umat Islam.
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
-
Kenapa Kemendikbudristek pastikan KIP Kuliah cair sesuai jadwal? 'Mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak perlu khawatir, karena selama proses pemulihan sistem ini, semua proses pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima yang sedang berjalan (on going) akan selesai sesuai jadwal dan tanpa keterlambatan pada bulan Agustus 2024,' ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (1/7).
-
Kenapa zakat fitrah dibayar sebelum Idulfitri? Pembayaran zakat fitrah harus dilakukan sebelum idulfitri agar dapat membantu orang-orang yang kurang mampu untuk menikmati hari Idulfitri dengan lebih baik.
"THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ungkap Indah.
Lalu siapa yang berhak menerima THR?
Penerima THR
Jika murujuk ke Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka yang berhak menerima THR dalam sebuah perusaahaan adalah buruh atau tenagan kerja yang telah bekerja selama paling sedikit 1 bulan selama berturut-turut.
THR diberikan kepada Pekerja Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Ketentuan ini ada dalam Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 6 tahun 2016. Ketentuan ini berbunyi bahwa yang berhak atas THR adalah:
- Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
- Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja x 1 (satu) bulan upah : 12
Berapa Besaran THR?
Besaran THR yang wajib dibayarkan pengusaha kepada karyawannya adalah satu kali upah per bulan. Upah 1 bulan terdiri atas komponen upah:
a. upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
b. upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Bagi Pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12(dua belas) bulan atau lebih,upah 1(satu)bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan;
b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Cara Menghitung THR
Bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun:
Contoh kasus 1:
Ali adalah seorang karyawan di perusahaan swasta. Dia sudah bekerja selama 1 setengah tahun. Gaji pokok yang didapatnya perbulan adalah Rp3 Juta dengan tunjangan jabatan sebesar Rp600.000. Cara menghitungnya adalah:
1x (3.000.000 + 600.000)= 3.600.000
Jadi THR yang berhak didapat Ali adalah sebesar Rp3,6 juta.
Contoh kasus 2:
Bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun:
Lia adalah seorang karyawan di perusahaan swasta dengan masa kerja 5 bulan. Gaji pokoknya perbulan adalah Rp4 juta ditambah tunjangan transportasi sebesar Rp400.000. Cara mengitung THR Lia adalah:
5 Bulan x (4.000.000 + 400.000) ÷ 12 bulan = 1.833.333
Jadi THR yang berhak didapat oleh Lia adalah sebesar Rp1.833.333.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaTHR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaTHR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.
Baca SelengkapnyaPembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaMenteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.
Baca SelengkapnyaTidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaNamun, THR tetap diberikan secara penuh kepada PNS maupun pensiunan meski pembayaran di lakukan setelah Lebaran.
Baca Selengkapnya