Mendag: Di China Sendiri Ada Pembatasan Bermain TikTok, Hanya Boleh 40 Menit Sehari
Semua negara seperti Amerika, Eropa, India hingga China mengatur soal sosial commerce.
Mendag pun merasa heran ada pihak yang marah soal adanya revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 menjadi Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Mendag: Di China Sendiri Ada Pembatasan Bermain TikTok, Hanya Boleh 40 Menit Sehari
Mendag: Di China Sendiri Ada Pembatasan Bermain TikTok, Hanya Boleh 40 Menit Sehari
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut bahwa semua negara seperti Amerika, Eropa, India hingga China mengatur soal sosial commerce.
Bahkan, di China pun memiliki aturan tegas soal bermain TikTok hanya boleh 40 menit dalam satu hari.
"Kita itu, saya juga heran media sosial dimanapun diatur. Coba Klik EU, Uni Eropa nggak boleh. Di China sendiri diatur. Bahkan sekarang seperti TikTok di China itu anak-anak muda hanya boleh 40 menit satu hari, diatur," ujar Zulhas dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (28/9).
Mendag pun merasa heran ada pihak yang marah soal adanya revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 menjadi Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Padahal menurutnya, pemerintah harus hadir untuk mengembangkan produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Loh kita diatur saja kok ada yang marah, itu saya juga heran. Bayangkan kalau TV nggak diatur gimana? Kalau bank nggak diatur gimana? atau pasat nggak diatur gimana coba? Nah ini diatur ditata jangan sampai mematikan," kata Mendag.
"Media sosial di Amerika ketat sekali, kita nggak begitu. Di India nggak boleh, Uni Eropa nggak boleh, klik saja rata-rata melarang, Australia melarang," sambung Mendag.
Sebagai informasi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan tujuan penyusunan revisi Permendag ini adalah untuk PMSE yang sehat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis, mendukung pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pelaku usaha PMSE dalam negeri serta meningkatkan perlindungan konsumen dalam negeri.
"Jadi selama ini perkembangan sistem perdagangan platform digital ini begitu cepat sehingga ada beberapa yang belum diatur, belum ditata. Nah ini kita tata, kita atur," kata Zulhas dalam acara konferensi pers Sosialisasi Permendag 31 Tahun 2023, Jakarta, Rabu (27/9).
Mendag menuturkan, masih ada beberapa isu penting terkait peredaran barang di platform perdagangan melalui sistem elektronik yang belum memenuhi standar baik Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar lainnya.