Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK: 6,27 Juta Debitur Bank Dapat Restrukturisasi hingga 15 Juni 2020

OJK: 6,27 Juta Debitur Bank Dapat Restrukturisasi hingga 15 Juni 2020 OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi restrukturisasi kredit perbankan hingga 15 Juni 2020 mencapai Rp 655,84 triliun. Nilai ini berasal dari 6,27 juta debitur.

Dikutip Liputan6.com dari data OJK, Selasa (23/6), restrukturisasi kredit tersebut diimplementasikan oleh 102 bank.

Dilihat lebih dalam lagi, jumlah debitur perbankan yang sudah direstrukturisasi terbagi dalam dua sektor, yaitu UMKM dan Non UMKM. Untuk sektor UMKM, nilai restrukturisasi mencapai Rp 298,86 triliun yang berasal dari 5,17 juta debitur.

Orang lain juga bertanya?

Sedangkan untuk Non UMKM, realisasi restrukturisasi mencapai 1,1 juta debitur dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp 356,98 triliun.

Sementara itu, jika dilihat dari potensi yang ada, OJK mencatat 15,29 juta nasabah dengan nilai restrukturisasi kredit mencapai Rp 1.352,52 triliun bisa menjadi target sejumlah bank.

Di mana potensi tersebut tebagi dari debitur UMKM sebanyak 12,69 juta dan Non UMKM sebanyak 2,6 juta. Adapun nilai potensi masing-masing sektor tersebut adalah Rp 553,93 triliun dan Rp 798,59 triliun.

Untuk perusahaan pembiayaan, per 16 Juni 2020, OJK mencatat sebanyak 183 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi kredit tersebut.

Realisasinya, dari 4.153.503 jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah ada 3.436.508 yang disetujui. Adapun total nilainya mencapai Rp 121,92 triliun. Sedangkan 507.449 permohonan masih menunggu persetujuan perusahaan.

Implementasi POJK Nomor 11

Sebagai catatan, restrukturisasi tidak bersifat otomatis, tapi harus diajukan oleh debitur. Selain itu, plafon kredit atau pembiayaan UMKM maksimal Rp 10 miliar, dengan debitur existing individual atau perusahaan termasuk debitur kendaraan bermotor roda dua dan empat.

Adapun teknis eksekusi restrukturisasi diserahkan kepada bank/leasing dengan prinsip kehati-hatian, dengan jangka waktu maksimal 1 tahun.

Seperti diketahui, program restrukturisasi kredit ini merupakan implementasi dari Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Dalam POJK tersebut program restrukturisasi kredit bank dan perusahaan pembiayaan tujuannya untuk meringankan kredit bagi para nasabah yang terdampak Covid-19.

Selain itu, program restrukturisasi kredit juga membantu perbankan dan perusahaan pembiayaan untuk meringankan beban kredit bermasalah.

(mdk/hrs)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Saham Waskita Karya Setahun Disuspensi Bursa, OJK Beri Tanggapan Begini
Saham Waskita Karya Setahun Disuspensi Bursa, OJK Beri Tanggapan Begini

Saham Waskita Karya Setahun Disuspensi Bursa, OJK Beri Tanggapan Begini

Baca Selengkapnya
OJK Dorong Jiwasraya Selesaikan Penyelamatan Pemegang Polis Secara Komprehensif
OJK Dorong Jiwasraya Selesaikan Penyelamatan Pemegang Polis Secara Komprehensif

OJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.

Baca Selengkapnya
OJK Sebut Nasib Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Ada di Tangan Menko Airlangga
OJK Sebut Nasib Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Ada di Tangan Menko Airlangga

Presiden Jokowi meminta restrukturisasi kredit terdampak pandemi kembali diperpanjang sampai tahun 2025.

Baca Selengkapnya
Daftar 12 Bank yang Izin Usahanya Dicabut OJK Sejak Awal 2024, Terbaru Bank Jepara Artha
Daftar 12 Bank yang Izin Usahanya Dicabut OJK Sejak Awal 2024, Terbaru Bank Jepara Artha

Sejak Januari hingga Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebanyak 12 bank.

Baca Selengkapnya
Ini Kriteria UMKM Bisa Hapus Tagih Utang oleh Bank
Ini Kriteria UMKM Bisa Hapus Tagih Utang oleh Bank

Kredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari bank BUMN yang sudah selesai programnya.

Baca Selengkapnya
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini

OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Pengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
OJK Ungkap Jumlah Utang Sritex, Ternyata Capai Rp14 Triliun ke 27 Bank dan 3 Perusahaan Pembiayaan
OJK Ungkap Jumlah Utang Sritex, Ternyata Capai Rp14 Triliun ke 27 Bank dan 3 Perusahaan Pembiayaan

Dian Ediana Rae merincikan utang Sritex kepada bank mencapai Rp14,42 triliun, sementara kepada perusahaan pembiayaan tercatat sebesar Rp0,22 triliun.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024
OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology.

Baca Selengkapnya
Waskita Dapat Restu Restrukturisasi Utang dari Pemegang Obligasi
Waskita Dapat Restu Restrukturisasi Utang dari Pemegang Obligasi

Restrukturisasi utang ini rangkaian proses restrukturisasi Waskita Karya secara menyeluruh.

Baca Selengkapnya
Bekas Kantor Jiwasraya Dilelang, Untuk Apa?
Bekas Kantor Jiwasraya Dilelang, Untuk Apa?

Aset yang dilelang merupakan bekas kantor Jiwasraya yang kini telah dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life)

Baca Selengkapnya
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga

Penyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.

Baca Selengkapnya