Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah naikkan batas bebas bea impor barang pribadi jadi Rp 6,77 juta

Pemerintah naikkan batas bebas bea impor barang pribadi jadi Rp 6,77 juta

Merdeka.com - Pemerintah menaikkan batas nilai pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang yang dibawa dari luar negeri dari USD 250 per orang menjadi USD 500 atau Rp 6,77 juta per orang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hal ini dilakukan untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat. Meski demikian, kebijakan ini tidak akan mempengaruhi pendapatan negara dari sisi penarikan pajak barang bawaan penumpang dari luar negeri.

"APBN tidak signifikan tapi ini kalau pemberitaan semua sulit, pemerintah dikatakan semena-mena ketika ada kejadian. Jadi kita ingin memperbaiki ini (pelayanan)," ungkapnya, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).

Nilai batas sebesar USD 500 ini sangat moderat dibandingkan dengan kebijakan yang diterapkan di negara tetangga, seperti di Malaysia sebesar USD 125, Thailand sebesar USD 285, Singapura sebesar USD 600, dan China sebesar USD 764.

Selain itu, pemerintah juga menyederhanakan pengenaan tarif bea masuk yang sebelumnya dihitung item per item barang, menjadi hanya tarif tunggal, yaitu 10 persen. Hal ini sesuai dengan praktik internasional. Penggunaan tarif tunggal yang juga diberlakukan oleh Singapura sebesar 7 persen. Jepang sebesar 15 persen, dan Malaysia sebesar 30 persen.

"Bea masuk 10 persen flat. Yang tadinya bea masuk bermacam-macam tergantung jenis barangnya," jelas dia.

"Barang yang masuk ini masih kena PPn dan PPh. Namun PPn tetap kena 10 persen dan PPh pasar 23 masih kena. Jadi yang di atas USD 500 kena bea masuk 10 persen, PPn dan kena PPh," sambungnya.

Kementerian Keuangan juga melakukan pembebasan bea masuk atas impor kembali barang ekspor asal Indonesia. Sebagai contoh, jika perajin Indonesia membawa barang untuk dipamerkan di luar negeri agar memberitahu petugas Bea Cukai di Terminal Keberangkatan sehingga pada saat kembali tidak dipungut apapun.

"Kalau ada pameran, biasanya mereka ada barang dagangan. Sebagian tidak laku dibawa pulang masuk ke Indonesia, maka bea cukai anak memberikan kemudahan, sehingga tidak kesulitan bawa barang bekas pameran."

Juga pembebasan atau keringanan sesuai peraturan impor sementara untuk barang yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri yang akan digunakan selama berada di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat penumpang ke luar negeri.

"Wartawan yang membawa perlengkapan kamera untuk liputan selama di Indonesia agar memberitahu kepada petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan dan tidak dipungut apapun sepanjang barang tersebut akan dibawa kembali ke luar," imbuhnya.

Sri Mulyani meminta masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri untuk mendaftarkan barang-barangnya kepada petugas bea Cukai. Hal ini penting untuk dilakukan agar jangan sampai barang yang di bawa tersebut akan dihitung sebagai barang impor saat dibawa kembali ke tanah air.

"Prosedur ini akan memudahkan petugas untuk mempercepat proses clearance dan tidak dikenakan pungutan apapun. Sehingga pada saat tiba di bandara Indonesia mendapatkan kepastian dan kelancaran pengeluarannya," katanya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Ketentuan Bisnis Jastip dan Perhitungan Cukai dari Kemenkeu
Ini Ketentuan Bisnis Jastip dan Perhitungan Cukai dari Kemenkeu

Ditjen Bea Cukai akan mulai memantau pergerakkan bisnis jastip.

Baca Selengkapnya
Heboh Barang-Barang Psikolog Lita Gading Dibongkar Paksa Bea Cukai, Ini Aturan Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri
Heboh Barang-Barang Psikolog Lita Gading Dibongkar Paksa Bea Cukai, Ini Aturan Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri

Kelebihan membawa barang dari luar negeri bisa dimusnahkan.

Baca Selengkapnya
Pulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor  Penumpang Berikut Ini
Pulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor Penumpang Berikut Ini

Pembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca Selengkapnya
Aturan Sudah Diperbarui, Kemendag Klaim Tak Ada Masalah Pengiriman Barang TKW dan TKI
Aturan Sudah Diperbarui, Kemendag Klaim Tak Ada Masalah Pengiriman Barang TKW dan TKI

Pembatasan hanya berdasarkan nilai maksimal barang bawaan PMI sebesar USD1.500 per tahun.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Barang Kiriman TKI dan TKW Ditahan Bea Cukai Kini Bisa Diambil
Info Terbaru: Barang Kiriman TKI dan TKW Ditahan Bea Cukai Kini Bisa Diambil

Aturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pekerja Migran Gratis Kirim Barang ke Luar Negeri, Tapi Ada Syaratnya
Aturan Baru: Pekerja Migran Gratis Kirim Barang ke Luar Negeri, Tapi Ada Syaratnya

Kemenkeu memberikan kemudahan bagi para PMI yang hendak melakukan pengiriman barang ke luar negeri

Baca Selengkapnya
Hore! Pemerintah Tak Lagi Tahan Oleh-Oleh Pekerja Migran dari Luar Negeri
Hore! Pemerintah Tak Lagi Tahan Oleh-Oleh Pekerja Migran dari Luar Negeri

Pemerintah tak lagi tahan barang bawaan pekerja migran di bandara asalkan nilainya tidak lebih dari Rp24 juta setahun.

Baca Selengkapnya
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya
Batasan Jenis dan Jumlah Barang Impor Kiriman PMI Dihapus, Ini Aturannya
Batasan Jenis dan Jumlah Barang Impor Kiriman PMI Dihapus, Ini Aturannya

Di aturan baru ini, tidak ada batasan jumlah barang dalam setiap pengirimannya.

Baca Selengkapnya
Bea cukai Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kecuali Komoditas Ini
Bea cukai Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kecuali Komoditas Ini

Jika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.

Baca Selengkapnya
Dapat Kemudahan, Catat Aturan Baru Pekerja Migran Kirim Barang dari Luar Negeri
Dapat Kemudahan, Catat Aturan Baru Pekerja Migran Kirim Barang dari Luar Negeri

Ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan dalam proses pengiriman barang tersebut

Baca Selengkapnya
Barang Kiriman TKI untuk Keluarga di Indonesia Bakal Bebas Bea Masuk Impor
Barang Kiriman TKI untuk Keluarga di Indonesia Bakal Bebas Bea Masuk Impor

Aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi TKI yang ingin mengirimkan barang dari luar negeri.

Baca Selengkapnya