Pemerintah naikkan batas bebas bea impor barang pribadi jadi Rp 6,77 juta
Merdeka.com - Pemerintah menaikkan batas nilai pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang yang dibawa dari luar negeri dari USD 250 per orang menjadi USD 500 atau Rp 6,77 juta per orang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hal ini dilakukan untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat. Meski demikian, kebijakan ini tidak akan mempengaruhi pendapatan negara dari sisi penarikan pajak barang bawaan penumpang dari luar negeri.
"APBN tidak signifikan tapi ini kalau pemberitaan semua sulit, pemerintah dikatakan semena-mena ketika ada kejadian. Jadi kita ingin memperbaiki ini (pelayanan)," ungkapnya, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).
-
Siapa yang mengubah harga barang di penjara? Para peretas yang mendukung Navalny mengakses database narapidana Rusia, melakukan tindakan yang mengubah harga barang di toko penjara dan menyebarkan pesan-pesan yang mendukung tokoh oposisi tersebut.
-
Gimana cara Mentan mengurangi impor? 'Apresiasi juga kepada Pak Amran yang dengan semangat untuk mengurangi impor hasil-hasil pertanian seperti beras, gula, jagung, dan seterusnya. Saya percaya kalau seluruh potensi bangsa ini didorong untuk memenuhi kebutuhan itu, pasti impor kita dapat dikurangi dan kita kembali bergantung pada hasil dalam negeri,' katanya.
-
Apa alasan dibekukannya Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Siapa yang mendorong penerapan cukai? Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah lama mendorong upaya pemerintah untuk menekan konsumsi gula.
Nilai batas sebesar USD 500 ini sangat moderat dibandingkan dengan kebijakan yang diterapkan di negara tetangga, seperti di Malaysia sebesar USD 125, Thailand sebesar USD 285, Singapura sebesar USD 600, dan China sebesar USD 764.
Selain itu, pemerintah juga menyederhanakan pengenaan tarif bea masuk yang sebelumnya dihitung item per item barang, menjadi hanya tarif tunggal, yaitu 10 persen. Hal ini sesuai dengan praktik internasional. Penggunaan tarif tunggal yang juga diberlakukan oleh Singapura sebesar 7 persen. Jepang sebesar 15 persen, dan Malaysia sebesar 30 persen.
"Bea masuk 10 persen flat. Yang tadinya bea masuk bermacam-macam tergantung jenis barangnya," jelas dia.
"Barang yang masuk ini masih kena PPn dan PPh. Namun PPn tetap kena 10 persen dan PPh pasar 23 masih kena. Jadi yang di atas USD 500 kena bea masuk 10 persen, PPn dan kena PPh," sambungnya.
Kementerian Keuangan juga melakukan pembebasan bea masuk atas impor kembali barang ekspor asal Indonesia. Sebagai contoh, jika perajin Indonesia membawa barang untuk dipamerkan di luar negeri agar memberitahu petugas Bea Cukai di Terminal Keberangkatan sehingga pada saat kembali tidak dipungut apapun.
"Kalau ada pameran, biasanya mereka ada barang dagangan. Sebagian tidak laku dibawa pulang masuk ke Indonesia, maka bea cukai anak memberikan kemudahan, sehingga tidak kesulitan bawa barang bekas pameran."
Juga pembebasan atau keringanan sesuai peraturan impor sementara untuk barang yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri yang akan digunakan selama berada di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat penumpang ke luar negeri.
"Wartawan yang membawa perlengkapan kamera untuk liputan selama di Indonesia agar memberitahu kepada petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan dan tidak dipungut apapun sepanjang barang tersebut akan dibawa kembali ke luar," imbuhnya.
Sri Mulyani meminta masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri untuk mendaftarkan barang-barangnya kepada petugas bea Cukai. Hal ini penting untuk dilakukan agar jangan sampai barang yang di bawa tersebut akan dihitung sebagai barang impor saat dibawa kembali ke tanah air.
"Prosedur ini akan memudahkan petugas untuk mempercepat proses clearance dan tidak dikenakan pungutan apapun. Sehingga pada saat tiba di bandara Indonesia mendapatkan kepastian dan kelancaran pengeluarannya," katanya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditjen Bea Cukai akan mulai memantau pergerakkan bisnis jastip.
Baca SelengkapnyaKelebihan membawa barang dari luar negeri bisa dimusnahkan.
Baca SelengkapnyaPembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca SelengkapnyaPembatasan hanya berdasarkan nilai maksimal barang bawaan PMI sebesar USD1.500 per tahun.
Baca SelengkapnyaAturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKemenkeu memberikan kemudahan bagi para PMI yang hendak melakukan pengiriman barang ke luar negeri
Baca SelengkapnyaPemerintah tak lagi tahan barang bawaan pekerja migran di bandara asalkan nilainya tidak lebih dari Rp24 juta setahun.
Baca SelengkapnyaSalah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaDi aturan baru ini, tidak ada batasan jumlah barang dalam setiap pengirimannya.
Baca SelengkapnyaJika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah syarat yang perlu diperhatikan dalam proses pengiriman barang tersebut
Baca SelengkapnyaAturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi TKI yang ingin mengirimkan barang dari luar negeri.
Baca Selengkapnya