Penghasilan Putri Candrawati Sebelum Divonis 20 Tahun Penjara
Merdeka.com - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia bersama sang suami dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso menilai tidak masuk akal Putri Candrawati menjadi korban pelecehan seksual Brigadir J.
"Ricky Rizal Wibowo pada saat saksi menemui Putri Candrawathi di rumah Magelang, Putri menanyakan di mana korban? Dan begitu saksi bertemu korban, langsung saksi ajak naik ke lantai dua dan saksi hadapkan ke hadapan Putri Candrawathi," ujar Wahyu, saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Mengapa perwira tersebut diperlakukan seperti itu? Dijelaskan dalam video, bahwa setiap prajurit yang sudah masuk ke rumah tahanan maka dianggap sama. “Tidak ada yang spesial di penjara militer meski setinggi apapun pangkatnya,“
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa yang dilakukan polisi pada korban? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam'Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,' kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
Wahyu menjelaskan tindakan saat Putri memanggil Brigadir J ke Kamarnya terlalu cepat untuk seorang korban pelecehan. Oleh karena itu menurutnya, hal ini perlu memakan waktu yang lama untuk proses pemulihan trauma akibat tindak pidana pelecehan seksual.
"Sehingga sangat tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawathi tersebut," kata dia.
Divonis hukuman 20 tahun penjara, apakah anda mengetahui gaji atau penghasilan yang didapatkan oleh Putri Candrawati?
Putri Candrawati merupakan ibu Bhayangkari yang juga dulunya sebelum menikah dengan Ferdy Sambo pekerjaanya adalah seorang dokter gigi.
Tentu gaji yang diterima oleh Putri bervariasi tergantung penempatan dan golongannya apabila merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rata-rata gaji dokter gigi di Indonesia sekitar Rp10,8 juta per bulan.
Kendati demikian, setelah dirinya menikah dengan Ferdy Sambo, Putri berhenti menjadi dokter gigi dan mengabdikan diri untuk menemai sang suami. Sehingga penghasilan yang dia dapat yakni dari gaji dan tunjangan Ferdy Sambo.
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 ada empat golongan daftar gaji pokok anggota kepolisian negara RI. Ferdy Sambo masuk dalam golongan ke IV yang mana dia menyandang pangkat sebagai Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) dengan kisaran gaji sebesar Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500 per bulan.
Sementara pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri, Ferdy Sambo tergolong dalam kelas jabatan 17 yang mana besaran tukin yakni Rp29.085.000.
Artinya Ferdy Sambo mendapatkan gaji pokok kisaran Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500 per bulan dan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp29.085.000.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaIstri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi mendapatkan remisi Hari Natal satu bulan.
Baca SelengkapnyaBidang Propam Polda Sulsel telah menggelar sidang etik bagi Briptu S yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita berinisial FMB.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa saat membeli jajan di toko milik pelaku
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPeristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaHakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaBriptu S melakukan pelecehan di kamar mandi ruang tahanan. Korban sempat menolak, tetapi pelaku terus memaksa.
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta atasan polisi yang diduga lecehkan tahanan wanita disanksi etik.
Baca SelengkapnyaSelain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Baca SelengkapnyaRikwanto menilai kerja polisi sangat lambat, apalagi harus menunggu viral terlebih dahulu.
Baca Selengkapnya