Per 1 Februari 2020, Truk Kelebihan Muatan Dilarang Naik Kapal Ferry
Merdeka.com - Truk Over Dimensi dan Over Load (ODOL) atau kelebihan muatan akan dilarang naik kapal penyeberangan atau kapal ferry per 1 Februari 2020. Larangan juga berlaku untuk angkutan ASDP (Angkutan Sungai, Danau dan Pelabuhan) lainnya.
Direktur Prasarana Transportasi Darat Kementerian Perhubungan, Risal Wasal menyebutkan larangan tersebut diberlakukan sebab kendaraan dengan bermuatan berlebih membahayakan kapal karena berpotensi tenggelam.
"Kami rencanakan per 1 Februari 2020 ODOL dilarang masuk kapal ferry," kata dia dalam sebuah acara diskusi, di Gedung Kemenhub, Jakarta, Jumat (8/11).
-
Kenapa Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran? Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Siapa sopir truk penyebab kecelakaan? Polisi resmi menetapkan sopir truk berinisial MI (18) yang merupakan penyebab tabrakan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama sebagai tersangka.
-
Kenapa truk itu dihukum? 'Kita kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan,' ujarnya.
-
Bagaimana truk itu bisa kecelakaan? Sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim Utama diduga akibat Truk Engkel (light truck) berkendara secara ugal-ugalan pada Rabu (27/3) pagi.
-
Siapa yang menyebabkan kecelakaan truk? Penetapan tersangka terhadap MI sesuai Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan pengendara sopir truk inisial MI (17) sebagai tersangka.
-
Apa tujuan Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Keselamatan pelayaran yang dimaksud adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran yang menyangkut angkutan di perairan dan kepelabuhanan.
Dia menjelaskan truk ODOL yang diangkut kapal berpotensi menimbulkan bahaya karena mengurangi kinerja rem dan dapat menimbulkan patahnya water sprinkler.
Namun sebelum itu, dia berharap jalan tol dapat lebih dulu bebas dari truk ODOL sehingga ketika sampai di pelabuhan semuanya merupakan mobil barang yang tidak melebihi kapasitas.
Pengawasan
Dia menegaskan, akan meningkatkan pengawasan truk ODOL di Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang.
Kendaraan yang sudah masuk jembatan tidak akan dapat lolos begitu saja jika terbukti muatannya melebihi kapasitas baik dari segi berat maupun volume.
"Di luar (jembatan timbang) kami memasang boneka angin untuk gantikan SDM (petugas), kami menambahkan teknologi. Di atas boneka itu ada dua CCTV. Jika dia tidak memasuki jembatan timbang, data akan dicatat," ungkapnya.
Data yang terekam tersebut akan langsung dilaporkan kepada pihak berwajib agar dapat ditindak. Sebab kata dia, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak kendaraan di luar jembatan timbang.
Dia mengungkapkan, dari awal tahun hingga 1 Oktober tercatat ada 1.847.654 truk dan kendaraan barang lainnya yang masuk Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
"Yang melanggar 724.246 kendaraan, yang tidak melanggar 1.123.408 kendaraan," ujarnya.
Kategori Pelanggaran
Adapun kategori pelanggaran bagi kendaraan barang di antaranya adalah daya angkut (overload), over dimensi, tata cara muat, laik jalan, kelengkapan dokumen, dan kelas jalan. Sementara itu jenis penindakan yang akan dilakukan, yakni melalui peringatan, tilang dan penindakan lainnya.
Adapun proses penilangan, kata dia, sudah menggunakan sistem non tunai atau cashless sehingga tidak akan menimbulkan praktik korupsi di jembatan timbang.
"Cashless kami sudah bekerjasama dengan Bank BRI," tutupnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebagai contoh, kendaraan listrik besutan CEO Tesla, Elon Musk, pernah terbakar dan membutuhkan 36 kali lipat jumlah air yang digunakan untuk memadamkan api.
Baca SelengkapnyaBudi menjelaskan pentingnya pembatasan truk tiga sumbu, karena bisa berdampak kemacetan.
Baca SelengkapnyaAksi nekat sopir truk membawa muatan tak biasa bikin melongo. Simak yuk!
Baca SelengkapnyaKementerian Perhubungan jangan hanya fokus di jalan raya, namun dapat mengoptimalisasi angkutan kereta api.
Baca SelengkapnyaKemenhub menyatakan, pihaknya belum bisa memfasilitasi motor listrik via kapal laut lantaran rentan kebakaran.
Baca SelengkapnyaDia mengingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api.
Baca SelengkapnyaKemacetan kendaraan mengular menuju kawasan Pelabuhan Merak
Baca SelengkapnyaPenumpukan yang terjadi di Pelabuhan disebut-sebut karena calon penumpang belum memiliki tiket.
Baca SelengkapnyaUtamanya terkait keselamatan dan kondisi jalanan selama periode mudik.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta tetap memperhatikan keselamatan selama masa mudik Lebaran Idulfitri 2024.
Baca SelengkapnyaPenataan pemuatan kendaraan listrik di atas kapal harus ditempatkan di area pemuatan yang telah ditentukan.
Baca SelengkapnyaCuaca buruk menyebabkan gelombang tinggi di perairan Tasikmalaya, Satpolairud minta nelayan tak melaut dulu.
Baca Selengkapnya