Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Per 1 Februari 2020, Truk Kelebihan Muatan Dilarang Naik Kapal Ferry

Per 1 Februari 2020, Truk Kelebihan Muatan Dilarang Naik Kapal Ferry Antrean panjang di Pelabuhan Merak. ©2013 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Truk Over Dimensi dan Over Load (ODOL) atau kelebihan muatan akan dilarang naik kapal penyeberangan atau kapal ferry per 1 Februari 2020. Larangan juga berlaku untuk angkutan ASDP (Angkutan Sungai, Danau dan Pelabuhan) lainnya.

Direktur Prasarana Transportasi Darat Kementerian Perhubungan, Risal Wasal menyebutkan larangan tersebut diberlakukan sebab kendaraan dengan bermuatan berlebih membahayakan kapal karena berpotensi tenggelam.

"Kami rencanakan per 1 Februari 2020 ODOL dilarang masuk kapal ferry," kata dia dalam sebuah acara diskusi, di Gedung Kemenhub, Jakarta, Jumat (8/11).

Dia menjelaskan truk ODOL yang diangkut kapal berpotensi menimbulkan bahaya karena mengurangi kinerja rem dan dapat menimbulkan patahnya water sprinkler.

Namun sebelum itu, dia berharap jalan tol dapat lebih dulu bebas dari truk ODOL sehingga ketika sampai di pelabuhan semuanya merupakan mobil barang yang tidak melebihi kapasitas.

Pengawasan

Dia menegaskan, akan meningkatkan pengawasan truk ODOL di Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang.

Kendaraan yang sudah masuk jembatan tidak akan dapat lolos begitu saja jika terbukti muatannya melebihi kapasitas baik dari segi berat maupun volume.

"Di luar (jembatan timbang) kami memasang boneka angin untuk gantikan SDM (petugas), kami menambahkan teknologi. Di atas boneka itu ada dua CCTV. Jika dia tidak memasuki jembatan timbang, data akan dicatat," ungkapnya.

Data yang terekam tersebut akan langsung dilaporkan kepada pihak berwajib agar dapat ditindak. Sebab kata dia, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak kendaraan di luar jembatan timbang.

Dia mengungkapkan, dari awal tahun hingga 1 Oktober tercatat ada 1.847.654 truk dan kendaraan barang lainnya yang masuk Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

"Yang melanggar 724.246 kendaraan, yang tidak melanggar 1.123.408 kendaraan," ujarnya.

Kategori Pelanggaran

Adapun kategori pelanggaran bagi kendaraan barang di antaranya adalah daya angkut (overload), over dimensi, tata cara muat, laik jalan, kelengkapan dokumen, dan kelas jalan. Sementara itu jenis penindakan yang akan dilakukan, yakni melalui peringatan, tilang dan penindakan lainnya.

Adapun proses penilangan, kata dia, sudah menggunakan sistem non tunai atau cashless sehingga tidak akan menimbulkan praktik korupsi di jembatan timbang.

"Cashless kami sudah bekerjasama dengan Bank BRI," tutupnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berisiko Terbakar, Pengangkutan Mobil Listrik Butuh SOP dari Kemenhub
Berisiko Terbakar, Pengangkutan Mobil Listrik Butuh SOP dari Kemenhub

Sebagai contoh, kendaraan listrik besutan CEO Tesla, Elon Musk, pernah terbakar dan membutuhkan 36 kali lipat jumlah air yang digunakan untuk memadamkan api.

Baca Selengkapnya
Menhub Minta Sopir Truk 3 Sumbu Tahan Diri Jangan Melintas Saat Arus Balik
Menhub Minta Sopir Truk 3 Sumbu Tahan Diri Jangan Melintas Saat Arus Balik

Budi menjelaskan pentingnya pembatasan truk tiga sumbu, karena bisa berdampak kemacetan.

Baca Selengkapnya
Menghadapi 10 Potret Muatan Truk yang Menyedihkan, Membuat Air Mata Menetes di Jalan.
Menghadapi 10 Potret Muatan Truk yang Menyedihkan, Membuat Air Mata Menetes di Jalan.

Aksi nekat sopir truk membawa muatan tak biasa bikin melongo. Simak yuk!

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Penyebab Truk Muatan Lebih Sering Kecelakaan di Jalan
Ternyata Ini Penyebab Truk Muatan Lebih Sering Kecelakaan di Jalan

Kementerian Perhubungan jangan hanya fokus di jalan raya, namun dapat mengoptimalisasi angkutan kereta api.

Baca Selengkapnya
Rawan Kebakaran, Motor Listrik Tak Bisa Ikut Program Mudik Gratis Lewat Kereta Api atau Kapal Laut
Rawan Kebakaran, Motor Listrik Tak Bisa Ikut Program Mudik Gratis Lewat Kereta Api atau Kapal Laut

Kemenhub menyatakan, pihaknya belum bisa memfasilitasi motor listrik via kapal laut lantaran rentan kebakaran.

Baca Selengkapnya
Empat Anak Meninggal Tertabrak Kereta Api saat Bermail di Rel, PT KAI Respons Begini
Empat Anak Meninggal Tertabrak Kereta Api saat Bermail di Rel, PT KAI Respons Begini

Dia mengingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api.

Baca Selengkapnya
Sumber Kemacetan Menuju Pelabuhan Merak Terungkap, Kapolri Segera Evaluasi
Sumber Kemacetan Menuju Pelabuhan Merak Terungkap, Kapolri Segera Evaluasi

Kemacetan kendaraan mengular menuju kawasan Pelabuhan Merak

Baca Selengkapnya
Menko PMK: Pemudik Tanpa Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan
Menko PMK: Pemudik Tanpa Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan

Penumpukan yang terjadi di Pelabuhan disebut-sebut karena calon penumpang belum memiliki tiket.

Baca Selengkapnya
Buat yang Mudik Lebaran, Waspada Kemacetan Akibat Pasar Tumpah
Buat yang Mudik Lebaran, Waspada Kemacetan Akibat Pasar Tumpah

Utamanya terkait keselamatan dan kondisi jalanan selama periode mudik.

Baca Selengkapnya
Pemotor Dilarang Lakukan Ini Saat Mudik, Sanksinya Putar Balik
Pemotor Dilarang Lakukan Ini Saat Mudik, Sanksinya Putar Balik

Masyarakat diminta tetap memperhatikan keselamatan selama masa mudik Lebaran Idulfitri 2024.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru, Begini Syarat Pengangkutan Mobil Listrik di Kapal Penyeberangan
Aturan Baru, Begini Syarat Pengangkutan Mobil Listrik di Kapal Penyeberangan

Penataan pemuatan kendaraan listrik di atas kapal harus ditempatkan di area pemuatan yang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya
Cuaca Buruk Ancam Keselamatan, Satpolairud Tasikmalaya Minta Nelayan Tak Melaut
Cuaca Buruk Ancam Keselamatan, Satpolairud Tasikmalaya Minta Nelayan Tak Melaut

Cuaca buruk menyebabkan gelombang tinggi di perairan Tasikmalaya, Satpolairud minta nelayan tak melaut dulu.

Baca Selengkapnya