Perppu Cipta Kerja, Jam Istirahat Tidak Termasuk Waktu Kerja
Merdeka.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja mengatur tentang jam kerja pekerja/buruh. Maksimal waktu lembur bagi pekerja yakni 4 jam per hari.
Dalam ketentuan pasal 78, pengusaha yang mempekerjakan buruh melebihi waktu kerja atau buruh maksimal waktu lembur 4 jam dalam 1 hari kerja. Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur pekerja/buruh.
Namun apakah anda mengetahui bahwa waktu istirahat tidak dihitung waktu kerja, berdasarkan pasal 79 ayat 2 huruf a di dalam Perppu Cipta Kerja menegaskan bahwa perusahaan harus memberikan waktu istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah pekerja melakukan pekerjaan terus menerus selama 4 jam dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong peningkatan produktivitas pekerja dengan aturan pengupahan? 'Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,' ujarnya.
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Bagaimana masa kerja PPS dapat diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi seperti pemungutan dan perhitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan dan Pemilihan susulan atau Peemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS diperpanjang sesuai kebutuhan.
-
Kenapa Pemprov DKI ingin atur jam kerja? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
-
Kenapa harus mengatur jam kerja? Setiap perusahaan pasti memiliki ketentuan jam kerja yang harus ditaati oleh para karyawannya, Bekerjalah sesuai dengan porsi jam kerja tersebut, dan berhentilah bekerja ketika jamnya sudah selesai.
-
Kapan jam kerja baru PNS berlaku? Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melansir dari akun instagram resmi @kemnaker, Minggu (8/1) istirahat kerja bukan sekedar jeda biasa namun harus diperlukan sebagai bagian dari keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pekerja/buruh, mengembalikan kondisi tubuh dan konsentrasi untuk melewati bekerja lagi.
Sebagai informasi, Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/ Buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat:
1. Ada persetujuan Pekerja/Buruh yang bersangkutan2. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.
Pada pasal 77 menyatakan, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. Untuk waktu kerja yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu.2. 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
"Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu," bunyi pasal 77 ayat 3.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024
Baca SelengkapnyaSistem kerja 4 hari dalam sepekan telah ditetapkan Jerman mulai 1 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaErick Thohir mengatakan, ini jadi upaya untuk mengantisipasi isu kesehatan mental atau mental health.
Baca SelengkapnyaUU Cipta Kerja ternyata memberikan dampak kepada semua lini. Bagaimana dengan aturan pemerintah daerah?
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi, mendengar putusan MK dikabulkan tentunya mendapat dukungan dari kaum buruh.
Baca SelengkapnyaPadahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaHal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaPengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaUndang-undang yang akan diubah juga akan dikonsultasikan sejumlah pihak termasuk pekerja hingga pengusaha.
Baca SelengkapnyaUji coba sistem ini akan berlaku bagi unit eselon II hingga pelaksana.
Baca SelengkapnyaDalam aturan itu, disebutkan perusahaan boleh menyesuaikan besaran upah.
Baca SelengkapnyaJam kerja di Korea 149 jam lebih banyak dari OECD, organisasi internasional yang menekankan kehidupan seimbang dalam bekerja.
Baca Selengkapnya