PNS Bisa Cuti di Luar Tanggungan Negara Selama 3 Tahun, Ini Syaratnya
Merdeka.com - Pegawai Negeri Sipil bisa mengajukan berbagai macam cuti selama bekerja. Misalnya, cuti tahunan dan cuti besar, cuti melahirkan. Selain itu, PNS juga bisa mendapatkan fasilitas Cuti di Luar Tanggungan Negara. Lama cuti ini bisa mencapai 3 tahun.
Namun, tak sembarang PNS bisa menikmati fasilitas cuti tanpa digaji ini. Ada berbagai syarat yang harus dipenuhi sesuai Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Cuti di Luar Tanggungan Negara adalah cuti yang diberikan kepada PNS karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi persyaratan.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Apa saja persyaratan CPNS 2023? Adapun persyaratan CPNS 2023 yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut: 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).2. Nomor Kartu Keluarga (KK).3. Nomor NPWP (jika ada).4. Nomor Telepon.5. Email Aktif.6. Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) untuk seorang tenaga medis.7. Transkrip Nilai.8. Pas Foto.9. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
-
Apa yang perlu ditunggu oleh PNS terkait libur? Oleh karena itu, PNS masih perlu menunggu keputusan dari presiden terpilih, Prabowo Subianto.
-
Apa syarat utama untuk mendaftar CPNS? Sebelum mendaftar para calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum.
-
Bagaimana cara BKN tentukan kelulusan CPNS? Nilai yang diperoleh dari kedua tahapan tersebut kemudian diolah dan diranking, sehingga peserta yang berada di dalam zona formasi yang tersedia dinyatakan lulus.
Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud antara lain:
* Mengikuti atau mendampingi suami/ isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri
* (melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang)
* Mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri
* (melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan)
* Menjalani program untuk mendapatkan keturunan
* (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)
* Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus
* (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)
* Mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus
* (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)
* Mendampingi, merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur
* (melampirkan surat keterangan dokter).
PNS Harus Sudah Bekerja Paling Singkat 5 Tahun
PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.
Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 tahun.
Persyaratan Administrasi
* Surat Pengantar dari Instansi pengusul;
* Salinan SK CPNS;
* Salinan SK PNS;
* Salinan SK Kenaikan Pangkat terakhir;
* Permohonan secara tertulis PNS kepada PPK disertai dengan alasan yang dibuat sesuai dengan contoh Anak Lampiran I.b Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS;
* Dokumen pendukung alasan PNS yang bersangkutan mengajukan CLTN (seperti Tugas Belajar suami/istri, Surat Keterangan dokter dan sebagainya); dan
* Nota Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang dibuat rangkap 3 (tiga) sesuai dengan contoh Anak Lampiran I.d Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kinerja buruk dalam 3 bulan bisa langsung dimutasi dan dipecat.
Baca SelengkapnyaKenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.
Baca SelengkapnyaSeleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS resmi dimulai.
Baca SelengkapnyaSiklus rekrutmen PNS yang dipercepat melalui RUU bertujuan untuk mencegah gelombang rekrutmen tenaga honorer.
Baca SelengkapnyaHal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaCuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Baca SelengkapnyaProses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.
Baca SelengkapnyaPara atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaPPPK tak perlu berhenti bekerja saat mendaftar CPNS, dengan ketentuan sudah bekerja satu tahun.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca SelengkapnyaPPPK bersangkutan nantinya bisa mengajukan perizinan untuk meninggalkan pekerjaannya sementara pada saat tahap ujian CPNS 2024.
Baca SelengkapnyaDalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan, yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan perin
Baca Selengkapnya