Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PNS Bisa Cuti di Luar Tanggungan Negara Selama 3 Tahun, Ini Syaratnya

PNS Bisa Cuti di Luar Tanggungan Negara Selama 3 Tahun, Ini Syaratnya PNS. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Pegawai Negeri Sipil bisa mengajukan berbagai macam cuti selama bekerja. Misalnya, cuti tahunan dan cuti besar, cuti melahirkan. Selain itu, PNS juga bisa mendapatkan fasilitas Cuti di Luar Tanggungan Negara. Lama cuti ini bisa mencapai 3 tahun.

Namun, tak sembarang PNS bisa menikmati fasilitas cuti tanpa digaji ini. Ada berbagai syarat yang harus dipenuhi sesuai Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Cuti di Luar Tanggungan Negara adalah cuti yang diberikan kepada PNS karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi persyaratan.

Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud antara lain:

* Mengikuti atau mendampingi suami/ isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri

* (melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang)

* Mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri

* (melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan)

* Menjalani program untuk mendapatkan keturunan

* (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)

* Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus

* (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)

* Mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus

* (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)

* Mendampingi, merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur

* (melampirkan surat keterangan dokter).

PNS Harus Sudah Bekerja Paling Singkat 5 Tahun

PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.

Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 tahun.

Persyaratan Administrasi

* Surat Pengantar dari Instansi pengusul;

* Salinan SK CPNS;

* Salinan SK PNS;

* Salinan SK Kenaikan Pangkat terakhir;

* Permohonan secara tertulis PNS kepada PPK disertai dengan alasan yang dibuat sesuai dengan contoh Anak Lampiran I.b Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS;

* Dokumen pendukung alasan PNS yang bersangkutan mengajukan CLTN (seperti Tugas Belajar suami/istri, Surat Keterangan dokter dan sebagainya); dan

* Nota Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang dibuat rangkap 3 (tiga) sesuai dengan contoh Anak Lampiran I.d Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Sedang Disiapkan, PNS Berkinerja Buruk Bakal Dipecat
Aturan Sedang Disiapkan, PNS Berkinerja Buruk Bakal Dipecat

Aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kinerja buruk dalam 3 bulan bisa langsung dimutasi dan dipecat.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru BKN: Kenaikan Pangkat PNS Berlaku 6 Periode Mulai Januari 2024
Aturan Baru BKN: Kenaikan Pangkat PNS Berlaku 6 Periode Mulai Januari 2024

Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pegawai BKN yang Ikut Curangi Tes SKD CPNS Bakal Dipecat
Hati-Hati, Pegawai BKN yang Ikut Curangi Tes SKD CPNS Bakal Dipecat

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS resmi dimulai.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Sedang Digodok: Rekrutmen CPNS Nantinya Bisa Tiga Kali dalam Setahun
Aturan Baru Sedang Digodok: Rekrutmen CPNS Nantinya Bisa Tiga Kali dalam Setahun

Siklus rekrutmen PNS yang dipercepat melalui RUU bertujuan untuk mencegah gelombang rekrutmen tenaga honorer.

Baca Selengkapnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2024 Sudah Disahkan Pemerintah
Catat, Ini Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2024 Sudah Disahkan Pemerintah

Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Berlaku 2024: Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun
Aturan Baru Berlaku 2024: Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun

Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya

Para atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: PPPK yang Ingin Daftar CPNS Tidak Perlu Berhenti Bekerja
Info Terbaru: PPPK yang Ingin Daftar CPNS Tidak Perlu Berhenti Bekerja

PPPK tak perlu berhenti bekerja saat mendaftar CPNS, dengan ketentuan sudah bekerja satu tahun.

Baca Selengkapnya
Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari
Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Selengkapnya
PPPK Boleh Ikut Seleksi CPNS 2024 Boleh Izin Tak Masuk Kerja saat Tes
PPPK Boleh Ikut Seleksi CPNS 2024 Boleh Izin Tak Masuk Kerja saat Tes

PPPK bersangkutan nantinya bisa mengajukan perizinan untuk meninggalkan pekerjaannya sementara pada saat tahap ujian CPNS 2024.

Baca Selengkapnya
Menteri Anas Terbitkan Tiga Aturan Baru, Pegawai Honorer Bisa Langsung Jadi PPPK?
Menteri Anas Terbitkan Tiga Aturan Baru, Pegawai Honorer Bisa Langsung Jadi PPPK?

Dalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan, yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan perin

Baca Selengkapnya