Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Presiden Jokowi, TNI Hingga PPPK Bakal Dapat Gaji ke-13 Mulai 5 Juni 2023

Presiden Jokowi, TNI Hingga PPPK Bakal Dapat Gaji ke-13 Mulai 5 Juni 2023 Rupiah. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) mulai 5 Juni 2023 mendatang. Dia menyebut, besaran gaji ke-13 komponennya sama dengan Tunjangan Hari raya (THR).

"Gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," ujar Sri Mulyani dikutip Senin (29/5).

Adapun komponen THR yang dimaksud Sri Mulyani yakni diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok. Terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum).

Lantas siapa yang berhak menerima gaji ke-13?

Melansir beleid Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2023, gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," tulis Pasal 2 beleid tersebut.

Daftar Penerima Gaji ke-13

1. Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

- PNS dan Calon PNS;

- PPPK;

- Prajurit TNI;

- Anggota Polri; dan

- Pejabat Negara.

2. Pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:

- Presiden dan Wakil Presiden;

- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc;

- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;

- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;

- Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

- Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri;

- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasadan Berkuasa Penuh; dan

- Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

3. Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

- Pensiunan PNS;

- Pensiunan Prajurit TNI;

- Pensiunan Anggota Polri; dan

- Pensiunan Pejabat Negara.

4. Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas;

- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a;

- Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/ suami dan anak;

- Penerima Pensiun warakawuri/ duda a tau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia;

- Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b;

- Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur/ tewas/ meninggal dunia;

- Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c;

- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas;

- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d; dan

- Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/ suami dan anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: 

- Penerima Tunjangan Veteran; 

- Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat; 

- Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan; 

- Penerima Tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;

- Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine; 

- Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI; 

- Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/ duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI; 

-  Penerima Tunjangan Pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/ suami dan anak; 

- Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri; 

- Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/ duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri; 

-  Penerima Tunjangan Pokok orang tua Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/ suami dan anak; dan 

- Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri. 

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nominal THR Diterima PNS dan Pensiunan Naik Tahun Ini, Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini
Nominal THR Diterima PNS dan Pensiunan Naik Tahun Ini, Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini

Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.

Baca Selengkapnya
Pengumuman: Gaji ke-13 Cair Mulai 3 Juni 2024, Tak Ada Potongan Kecuali PPh
Pengumuman: Gaji ke-13 Cair Mulai 3 Juni 2024, Tak Ada Potongan Kecuali PPh

Gaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya. Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, PNS Bakal Dapat THR dan Cair Pertengahan Ramadan 2024
Kabar Gembira, PNS Bakal Dapat THR dan Cair Pertengahan Ramadan 2024

Mengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira! THR PNS, TNI hingga Polri Dibayar 100 Persen pada H-10 Lebaran
Kabar Gembira! THR PNS, TNI hingga Polri Dibayar 100 Persen pada H-10 Lebaran

Tak lagi dipotong, Sri Mulyani akan bayarkan THR lebaran 100 persen atau secara penuh.

Baca Selengkapnya
Per 9 April, Sri Mulyani Transfer Rp40,77 Triliun untuk THR PNS hingga Pensiunan
Per 9 April, Sri Mulyani Transfer Rp40,77 Triliun untuk THR PNS hingga Pensiunan

Realisasi penyaluran THR pemerintah kepada PNS, ASN, pejabat, TNI, Polri hingga pensiunan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KemenPAN Blak-blakan Besaran & Penerima THR dan Gaji Ke-13 2024, Honorer Dapat?
VIDEO: KemenPAN Blak-blakan Besaran & Penerima THR dan Gaji Ke-13 2024, Honorer Dapat?

Pemerintah blak-blakan soal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tahun 2024.

Baca Selengkapnya
PNS Sampai PPPK Dapat THR, Kecuali Kelompok Ini
PNS Sampai PPPK Dapat THR, Kecuali Kelompok Ini

Kelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.

Baca Selengkapnya
Cair 100 Persen, Segini THR yang Bakal Diterima Prajurit TNI dari Semua Golongan
Cair 100 Persen, Segini THR yang Bakal Diterima Prajurit TNI dari Semua Golongan

THR prajurit TNI dicairkan utuh alias tidak lagi dipotong mulai H-10 lebaran.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Bocorkan Waktu Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen
Sri Mulyani Bocorkan Waktu Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen

Uang makan yang diterima ASN tingkat paling bawah yakni golongan IV sebesar Rp41 ribu per hari.

Baca Selengkapnya
Nominal THR Diterima PNS Tahun 2024 Lebih Banyak Dibanding Tahun Lalu, Ini Perbedaan Komponen Hitungannya
Nominal THR Diterima PNS Tahun 2024 Lebih Banyak Dibanding Tahun Lalu, Ini Perbedaan Komponen Hitungannya

Berbeda dari sebelumnya, ada besaran tunjangan kinerja (tukin) yang saat ini diberikan penuh atau 100 persen. Hitungan tukin mengacu pada ketentuan berlaku.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Sebut THR PNS Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran, Ini Aturannya
Sri Mulyani Sebut THR PNS Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran, Ini Aturannya

Namun, THR tetap diberikan secara penuh kepada PNS maupun pensiunan meski pembayaran di lakukan setelah Lebaran.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Keluarkan Rp50,8 Triliun untuk Gaji Ke-13 TNI-Polri dan PNS
Pemerintah Keluarkan Rp50,8 Triliun untuk Gaji Ke-13 TNI-Polri dan PNS

Gaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya.

Baca Selengkapnya