Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tarif pajak penjualan online disamakan dengan konvensional

Tarif pajak penjualan online disamakan dengan konvensional e-commerce. © Posteurop.org

Merdeka.com - Kementerian Perdagangan memastikan tidak akan ada perbedaan aspek perpajakan antara e-commerce atau transaksi online dengan perdagangan konvensional. Objek pajak tersebut, yakni pertama pajak penghasilan (PPh) berupa penghasilan.

Selain itu, pihaknya akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berupa penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak di daerah pabean, impor barang kena pajak, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud atau jasa kena pajak di luar dan dalam daerah pabean, ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud atau jasa kena pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Serta PPn BM berupa penyerahan dan impor barang kena pajak yang tergolong mewah.

"Banyak yang mengira ada pajak baru. Sebenarnya pajaknya yang itu-itu saja. e-commerce hanya the way of doing business. Tidak ada pajak baru di bidang e-commerce," ujar Direktur Transformasi Proses Bisnis berlaku sebagai pejabat pengganti, Wahju K. Tumakaka saat pembukaan seminar pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku e-commerce di Indonesia, Jakarta, Rabu (27/8).

Ecommerce, menurut Wahju, merupakan salah satu masukan untuk ekstensifikasi pajak. Sampai saat ini, belum ada yang peduli mengenai potensi pendapatan pajak dari sektor transaksi e commerce. Pihaknya akan merangkul seluruh pelaku e-commerce. "Saya harus realistis. Merangkul semua itu. Sekarang sejauh kita dapat datanya kita bisa minta mereka mendaftar itu akan sangat efektif."

Sistem penjualan dari transaksi e-commerce, hanya menggunakan e-pay atau online payment processor. Metode pembayaran ini sama halnya dengan credit card, yang berfungsi sebagai alat pembayaran. "Pada dasarnya transaksi terjadi di dunia nyata. Kan hanya menginisiasi pertemuan penjual dan pembeli," kata dia. (mdk/arr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri Teten: Transformasi Digital di Indonesia hanya di Sektor Hilir Bukan Produksi
Menteri Teten: Transformasi Digital di Indonesia hanya di Sektor Hilir Bukan Produksi

Tak heran jika produksi barang nasional masih kalah dengan produk dari luar negeri.

Baca Selengkapnya
Rencana Pengenaan Pajak Ojol dan Online Shop Buat Tambah Pendapatan Daerah
Rencana Pengenaan Pajak Ojol dan Online Shop Buat Tambah Pendapatan Daerah

Pemprov DKI Jakarta mengusulkan pengenaan pajak ojol dan online shop.

Baca Selengkapnya
Cara Menghitung PPN 12 Persen yang Harus Dibayar saat Transaksi Lewat QRIS
Cara Menghitung PPN 12 Persen yang Harus Dibayar saat Transaksi Lewat QRIS

PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983.

Baca Selengkapnya
Daftar Biaya Transaksi Elektronik Bakal Kena PPN 12 Persen
Daftar Biaya Transaksi Elektronik Bakal Kena PPN 12 Persen

Ketika tarif PPN meningkat menjadi 12 persen, maka tarif ini juga akan diterapkan pada transaksi uang elektronik.

Baca Selengkapnya
Berapa yang Harus Dibayar Jika Top Up Uang Elektronik Terkena PPN 12 Persen?
Berapa yang Harus Dibayar Jika Top Up Uang Elektronik Terkena PPN 12 Persen?

Pemerintah menjamin bahwa sistem pembayaran yang menggunakan QRIS tidak akan dikenakan PPN.

Baca Selengkapnya
Ramai soal Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen, Anak Buah Sri Mulyani Akhirnya Buka Suara
Ramai soal Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen, Anak Buah Sri Mulyani Akhirnya Buka Suara

Layanan yang dikenakan PPN di antaranya uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet).

Baca Selengkapnya
Harga Produk di TikTok Shop Lebih Murah? Ini Perbandingannya dengan E-commerce Lain
Harga Produk di TikTok Shop Lebih Murah? Ini Perbandingannya dengan E-commerce Lain

TikTok Shop dianggap mengancam keberlangsungan UMKM lokal karena harga produk yang dijual terlampau murah.

Baca Selengkapnya
Serupa Tapi Tak Sama, Inilah Perbedaan e-Commerce dan Marketplace yang Harus Diketahui
Serupa Tapi Tak Sama, Inilah Perbedaan e-Commerce dan Marketplace yang Harus Diketahui

Memahami perbedaan e-commerce dan marketplace menjadi salah satu kunci dalam menjalankan bisnis online dengan sukses.

Baca Selengkapnya
Barang Impor di TikTok Shop Harus Dipungut Pajak
Barang Impor di TikTok Shop Harus Dipungut Pajak

Pasalnya, harga barang impor yang dijual social commerce jauh lebih murah ketimbang produksi UMKM lokal.

Baca Selengkapnya
Curhat Pedagang Tanah Abang: Kita Jual Rp100.000 tapi di TikTok Shop Bisa Rp39.000, Enggak Masuk Akal
Curhat Pedagang Tanah Abang: Kita Jual Rp100.000 tapi di TikTok Shop Bisa Rp39.000, Enggak Masuk Akal

Sebelum adanya TiktokShop ini, pendapatan yang didapat dari penjualan baju gamis ini mendapatkan Rp20 juta per hari.

Baca Selengkapnya
FOTO: Keluh Pedagang Meratapi Pasar Tanah Abang yang Kian Sepi Pengunjung Karena Toko Online
FOTO: Keluh Pedagang Meratapi Pasar Tanah Abang yang Kian Sepi Pengunjung Karena Toko Online

Sepinya pengunjung Pasar Tanah Abang membuat omzet para pedagang terus ambruk.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Belanja Online, Kripto hingga Pinjol Sebesar Rp7,39 Triliun di 2024
Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Belanja Online, Kripto hingga Pinjol Sebesar Rp7,39 Triliun di 2024

Penerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak pinjaman online dan pajak SIPP.

Baca Selengkapnya