Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tarif PPN 11 Persen Berlaku Hari Ini, Harga Sejumlah Barang dan Jasa Bakal Melonjak

Tarif PPN 11 Persen Berlaku Hari Ini, Harga Sejumlah Barang dan Jasa Bakal Melonjak Menkeu Sri Mulyani. ©Setpres RI

Merdeka.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah akan tetap meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang no. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dan peningkatan PPN ini akan berlaku mulai 1 April 2022.

"(Kenaikan tarif PPN tidak ditunda) Karena (pemerintah) menggunakannya untuk kembali ke masyarakat. Fondasinya harus disiapkan dulu (melalui penguatan rezim pajak)," kata Menkeu Sri Mulyani dalam Indonesia Economic Outlook, Selasa (22/3).

Sri Mulyani menjelaskan, rata-rata tarif PPN secara global adalah 15 persen. Sementara, Indonesia sendiri sebelumnya menerapkan tarif 10 persen. Dengan kata lain, masih terdapat ruang untuk meningkatkan tarif tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Kami lihat PPN space masih ada, kami naikkan hanya 1 persen. Kami paham bahwa fokus sekarang ini pemulihan ekonomi. Namun, fondasi pajak yang kuat harus mulai dibangun," ujarnya.

Menurutnya, penerimaan negara merupakan aspek penting untuk mendorong pemulihan ekonomi, karena dapat menunjang berbagai subsidi dan pembangunan. Maka, UU HPP diyakini bisa meningkatkan potensi penerimaan di berbagai pos, seperti pajak penghasilan (PPh) dan PPN.

Suka tidak suka, kebijakan pemerintah ini bakal mengerek harga sejumlah kebutuhan. Mulai dari barang elektronik hingga pulsa telepon genggam.

Harga Barang dan Jasa Bakal Naik

Ekonom Bhima Yudhistira mengatakan, kenaikan harga karena penerapan PPN 11 persen tidak serta merta hanya naik 1 persen secara linier dari harga sebelumnya. Sebab, kenaikan harga tetap ditentukan produsen. Tak hanya itu, ditingkat produsen juga terdapat kenaikan biaya produksi berbagai jenis barang sejak awal tahun.

"Kenaikan tarif 1 persen belum tentu menaikkan harga barang jadi 1 persen, bisa lebih dari itu karena penjual akan menggunakan momentum tarif PPN untuk menyesuaikan harga jual," tuturnya.

Bhima mengatakan kenaikan barang akan dialami semua barang yang terkena PPN. Namun ada beberapa barang yang dikecualikan antara lain bahan pangan, jasa pendidikan dan layanan kesehatan.

Adapun barang-barang yang berpotensi mengalami kenaikan per 1 April 2022 antara lain:

1. Barang elektronik seperti laptop, smartphone, televisi, dan alat elektronik rumah tanggal lainnya.

2. Produk textile seperti baju atau pakaian, celana, aksesoris dan lain-lain.

3. Perlengkapan kebersihan seperti aneka sabun, pasta gigi, sikat gigi dan lain-lain

4. Produk alas kaki seperti sepatu dan sandal

5. Berbagai jenis produk tas dan aksesorisnya

6. Pulsa telepon dan tagihan internet

7. Rumah atau hunian

8. Motor, mobil dan barang lainnya yang dikenakan PPN

9. Restoran atau tempat sejenis yang menjadi objek pajak

10. Jasa iklan digital, hingga barang yang dibeli di market place.

Tarif PPN 11 Persen Bakal Kerek Inflasi

Wakil Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, kenaikan tarif PPN dari 10 persen jadi 11 persen akan mengerek inflasi di April 2022 hingga bisa melebihi 0,7 persen secara month to month.

"Inflasi di April 2022 bisa tinggi di atas 0,7 persen, penyebabnya pertama dari sisi volatile food sudah tidak bisa dihindari, setiap menjelang Ramadan dan Lebaran pasti seperti itu," kata Eko di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (8/3).

Dengan penyebaran pandemi COVID-19 yang telah terkendali dan aktivitas masyarakat yang kembali seperti normal, tingkat inflasi tersebut diperkirakan akan kembali seperti sebelum penyebaran pandemi. Kenaikan tarif PPN mulai April 2022 pun diperkirakan akan mengerek inflasi menjadi lebih tinggi dari level sebelum penyebaran pandemi.

"Tentu saja nanti efeknya akan memperlemah daya beli, sungguhpun kata pemerintah hasil dari PPN akan masuk APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan akan digunakan lagi untuk menjadi stimulus perekonomian," katanya.

Di samping itu saat ini harga bahan baku makanan olahan juga telah mengalami peningkatan yang belum diteruskan kepada harga akhir produk karena pelaku usaha khawatir produk tersebut tidak laku.

"Jadi kenaikan harga pangan saya kira tidak dihindari terutama menjelang Ramadhan dan Lebaran," katanya.

Karena itu, dia menyarankan pemerintah sebaiknya menunda kenaikan tarif PPN agar daya beli masyarakat dapat terjaga di tengah Ramadan dan Lebaran sehingga berdampak positif terhadap pemulihan ekonomi. Dia menyarankan agar kenaikan tarif PPN diterapkan setelah kuartal II-2022, dengan syarat pertumbuhan ekonomi di kedua kuartal tahun ini telah pulih atau mencapai lebih dari nilai sebelum pandemi yakni 5 persen year on year.

"Saat ini pemulihan ekonomi masih fragile atau rentan, apalagi di daya beli, begitu pajak naik, daya beli bisa langsung terkena dampaknya. Konsekuensinya, pemulihan ekonomi bisa berjalan lebih lama" katanya.

Tak Semua Barang Alami Kenaikan Harga

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengingatkan, kenaikan PPN ini tidak berlaku untuk semua jenis barang. Ada beberapa produk yang justru mendapatkan pembebasan PPN.

"Semua barang mau dipajakin itu tidak betul. Barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan dan pelayanan jasa sosial ini diberikan kebebasan PPN. Kita tuliskan di UU dengan jelas," kata Suahasil di Sumatera Selatan, Jumat (18/3).

Selain itu, pemerintah juga memberikan pengecualian kepada beberapa jenis barang atau jasa tertentu pada sektor usaha tertentu. Pada jenis barang/jasa tersebut diterapkan tarif PPN final 1 persen, 2 persen atau 3 persen dari peredaran usaha yang akan diatur dalam PMK.

"Undang-undangnya ini memungkinkan dan ini akan diperjelas," kata dia.

Melalui kebijakan ini, Suahasil menegaskan pemerintah tidak bermaksud untuk mempersulit masyarakat. Melainkan dengan UU HPP ini ditujukan untuk membuat peraturan pajak yang lebih transparan dan meningkatkan kepatuhan bagi seluruh wajib pajak dengan tetap mengkoordinir pembangunan dari pajak.

"Tentu tidak ada niat pemerintah untuk memberatkan masyarakat," kata dia.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prabowo Bakal Umumkan Kebijakan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen dan Cukai Minuman Berpemanis Usai Pelantikan
Prabowo Bakal Umumkan Kebijakan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen dan Cukai Minuman Berpemanis Usai Pelantikan

Ada beberapa hal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masih dikoordinasikan dengan tim presiden terpilih.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Masyarakat Pilih Keberlanjutan, Kebijakan Tarif PPN Naik 12 Persen Dilanjutkan
Menko Airlangga: Masyarakat Pilih Keberlanjutan, Kebijakan Tarif PPN Naik 12 Persen Dilanjutkan

Realisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.

Baca Selengkapnya
Heboh Tarif PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Tidak Semua Barang dan Jasa Kena Pajak
Heboh Tarif PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Tidak Semua Barang dan Jasa Kena Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai masyarakat selama ini hanya fokus pada kenaikan tarif PPN.

Baca Selengkapnya
Bagaimana Nasib Rencana Kenaikan Pajak 12 Persen Prabowo-Gibran? Ini Kata Sri Mulyani
Bagaimana Nasib Rencana Kenaikan Pajak 12 Persen Prabowo-Gibran? Ini Kata Sri Mulyani

Rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara
Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara

Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Begini Dampak Parah Jika PPN Naik 12 Persen di Era Prabowo
Ternyata, Begini Dampak Parah Jika PPN Naik 12 Persen di Era Prabowo

Kenaikan tarif PPN tersebut diproyeksikan berdampak negatif terhadap ekonomi baik pertumbuhan ekonomi, inflasi, upah riil buruh.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Penerapan Pajak PPN 12 Persen Harus Ditunda
Ini Alasan Penerapan Pajak PPN 12 Persen Harus Ditunda

Pemerintah bisa menunda kenaikan ppn 12 persen seperti penundaan pajak karbon, yang seharusnya efektif dimulai 1 April 2022.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Sebut Gaji Karyawan di Indonesia Lancar, Bahkan Cenderung Naik
Sri Mulyani Sebut Gaji Karyawan di Indonesia Lancar, Bahkan Cenderung Naik

Gaji karyawan cenderung naik terlihat dari sumbangan pajak yang terus meningkat.

Baca Selengkapnya
Diam-Diam, Pemerintah Sudah Masukkan Kenaikan PPN 12 Persen ke RAPBN 2025
Diam-Diam, Pemerintah Sudah Masukkan Kenaikan PPN 12 Persen ke RAPBN 2025

Namun dia mengatakan penerapan PPN 12 persen masih sekadar rencana yang perlu dibahas lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Penerimaan Pajak 2023 Diprediksi Lampaui Target Rp1.818,2 Triliun
Penerimaan Pajak 2023 Diprediksi Lampaui Target Rp1.818,2 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimis outlook penerimaan pajak tahun ini bisa melebihi target yang sudah ditentukan sebesar Rp1.818,2 triliun.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025
Penjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025

Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Tahun 2025 PPN Naik Jadi 12 Persen!
Siap-Siap, Tahun 2025 PPN Naik Jadi 12 Persen!

Pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen di tahun 2025.

Baca Selengkapnya