Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ternyata Jabatan Perangkat Desa ini Tak Bisa Diangkat Jadi PNS

Ternyata Jabatan Perangkat Desa ini Tak Bisa Diangkat Jadi PNS PNS. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Belakangan ini Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menyinggung tentang perangkat desa yang tidak bisa diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Alasannya, karena perangkat desa tidak memiliki jam kerja.

"Yang jelas karena perangkat desa itu (kerja) 24 jam, tidak bisa kemudian ASN, kan ada jam kerja. Sampean tahu kan, bagaimana kerja perangkat desa 24 jam," ujar Abdul Halim di Kuningan City Mall, Jakarta Selatan, Kamis (22/6).

Berdasarkan Pasal 2 Perda Nomor 2 Tahun 2018, Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana teknis, dan Pelaksana Kewilayahan. Berikut tugas perangkat desa di masing-masing jabatan;

Orang lain juga bertanya?

1. Sekretariat Desa

Orang yang berada dalam sekretariat desa bertanggung jawab atas administrasi desa, mengelola arsip, menyusun agenda rapat, membantu kepala desa dalam proses pengambilan keputusan, dan memastikan pelaksanaan keputusan desa.

Mereka juga bertanggung jawab untuk mengoordinasikan antara berbagai unit atau bagian pemerintahan desa. Dalam pelaksanaannya mereka dibantu oleh Kepala Urusan tata usaha dan Umum, Kepala Urusan Keuangan, Kepala Urusan Perencanaan

2. Pelaksana teknis

Perangkat desa ini bertanggung jawab atas koordinasi dan pelaksanaan kegiatan administratif desa. Mereka membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan, mengelola peraturan desa, melayani permohonan dan pengaduan masyarakat, serta mengawasi kegiatan perizinan dan kependudukan desa.

Dalam pekerjaannya, perangkat ini akan dibantu oleh Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan, dan Seksi Pelayanan.

3. Pelaksana Kewilayahan

Dalam menjalankan tugasnya, masing-masing Kepala urusan dan Kepala Seksi dapat dibantu oleh seorang staf, dengan mempertimbangkan beban kerja dan kemampuan Keuangan Desa.

Patut diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, honorarium yang diterima perangkat desa bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD). Dalam Pasal 81 dari PP ini menyebutkan , Bupati/Wali Kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan;

a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan

c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Jika ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa. Selanjutnya, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, yaitu tahun 2019.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ternyata, Ini Alasan Perangkat Desa dan Honorer Tak Terima THR Serta Gaji ke-13
Ternyata, Ini Alasan Perangkat Desa dan Honorer Tak Terima THR Serta Gaji ke-13

Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Daerah yang Tak Ajukan Formasi CPNS 2024
Ini Daftar Daerah yang Tak Ajukan Formasi CPNS 2024

Penyerapan tenaga honorer 2024 bisa terganggu karena hal ini terjadi di sejumlah daerah.

Baca Selengkapnya
Menpan RB Ngaku Tak Tahu Ribuan Guru Honorer di Jakarta Terkena Kebijakan Cleansing
Menpan RB Ngaku Tak Tahu Ribuan Guru Honorer di Jakarta Terkena Kebijakan Cleansing

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengungkapkan kurang lebih 4 ribu guru honorer terkena cleansing atau pemutusan kontrak.

Baca Selengkapnya
Reaksi Mendes soal Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran
Reaksi Mendes soal Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran

Abdul Halim menekankan perangkat desa dan kepala desa harus netral dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: PPPK yang Ingin Daftar CPNS Tidak Perlu Berhenti Bekerja
Info Terbaru: PPPK yang Ingin Daftar CPNS Tidak Perlu Berhenti Bekerja

PPPK tak perlu berhenti bekerja saat mendaftar CPNS, dengan ketentuan sudah bekerja satu tahun.

Baca Selengkapnya
Mendagri soal Kepala Desa hingga Camat Tak Terima THR Lebaran 2024: Rekan-Rekan Ini Bukan ASN
Mendagri soal Kepala Desa hingga Camat Tak Terima THR Lebaran 2024: Rekan-Rekan Ini Bukan ASN

Kepala desa maupun camat tidak masuk sebagai kategori penerima THR.

Baca Selengkapnya
Ada 14 Daerah Tak Ajukan Formasi CPNS 2024, Ditanya kemenPAN-RB Malah Marah-Marah
Ada 14 Daerah Tak Ajukan Formasi CPNS 2024, Ditanya kemenPAN-RB Malah Marah-Marah

Total kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 yang berjumlah 2.302.543 formasi, sebanyak 22 persennya dialokasikan untuk tenaga pendidikan di daerah.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Temukan Masalah Netralitas PJ Kepala Daerah di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi hingga Jakarta
Hakim MK Temukan Masalah Netralitas PJ Kepala Daerah di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi hingga Jakarta

Hakim MK Saldi Isra menyampaikan poin-poin pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin.

Baca Selengkapnya
Dihapus Desember 2024, Begini Sejarah Munculnya Tenaga Honorer di Indonesia
Dihapus Desember 2024, Begini Sejarah Munculnya Tenaga Honorer di Indonesia

Sistem tenaga honorer dinilai kurang cukup jelas dalam sistem rekrutmen, meski memiliki landasan PP 48/2005.

Baca Selengkapnya
UU ASN Disahkan: Pemerintah Tak Boleh Rekrut Pegawai Non-ASN dan Honorer Dihapus Desember 2024
UU ASN Disahkan: Pemerintah Tak Boleh Rekrut Pegawai Non-ASN dan Honorer Dihapus Desember 2024

Kepala negara juga menyiapkan sanksi jika tindakan pengangkatan tersebut masih dilakukan.

Baca Selengkapnya
Curhat MenPAN Anas: Susah Dapat Tenaga Kesehatan dan Guru Berkualitas untuk Maluku, Papua dan NTT
Curhat MenPAN Anas: Susah Dapat Tenaga Kesehatan dan Guru Berkualitas untuk Maluku, Papua dan NTT

RUU ASN akan memberikan solusi dengan menawarkan reward khusus bagi ASN yang ingin bertugas di daerah 3T.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Tak Jadi Hapus 2,3 Juta Tenaga Honorer Pada 28 November 2023
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Tak Jadi Hapus 2,3 Juta Tenaga Honorer Pada 28 November 2023

Azwar Anas telah berkirim surat kepada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi tenaga honorer untuk 2024.

Baca Selengkapnya