Ternyata Jabatan Perangkat Desa ini Tak Bisa Diangkat Jadi PNS
Merdeka.com - Belakangan ini Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menyinggung tentang perangkat desa yang tidak bisa diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Alasannya, karena perangkat desa tidak memiliki jam kerja.
"Yang jelas karena perangkat desa itu (kerja) 24 jam, tidak bisa kemudian ASN, kan ada jam kerja. Sampean tahu kan, bagaimana kerja perangkat desa 24 jam," ujar Abdul Halim di Kuningan City Mall, Jakarta Selatan, Kamis (22/6).
Berdasarkan Pasal 2 Perda Nomor 2 Tahun 2018, Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana teknis, dan Pelaksana Kewilayahan. Berikut tugas perangkat desa di masing-masing jabatan;
-
Kapan ASN DKI WFH? Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) bagi aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta secara selektif pada 16-17 April 2024.
-
Siapa yang menolak menjadi PNS? Samad mengungkapkan bahwasanya sang ibu memintanya menjadi PNS, namun ia menolak.
-
Mengapa BPJS Ketenagakerjaan penting bagi pekerja di desa? 'Kami menyampaikan apresiasi yang luar biasa karena di Undang-Undang Desa yang baru ini secara detail menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini sangat penting karena merupakan mandat konstitusi dan program strategis negara untuk mendukung ketahanan nasional,'terang Zainudin.
-
Kenapa ASN DKI diharuskan WFH? Hal ini diterapkan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H.
-
Kenapa Kementerian ATR/BPN meminta Pemda aktif? “Oleh sebab itu, kami mohon bantuan dari Pemda untuk memberikan dokumen-dokumen...
-
Siapa yang dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan di desa? Sebagai bentuk respon cepat atas terbitnya aturan tersebut, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan diseminasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang digelar di Jakarta, Kamis (20/6).
1. Sekretariat Desa
Orang yang berada dalam sekretariat desa bertanggung jawab atas administrasi desa, mengelola arsip, menyusun agenda rapat, membantu kepala desa dalam proses pengambilan keputusan, dan memastikan pelaksanaan keputusan desa.
Mereka juga bertanggung jawab untuk mengoordinasikan antara berbagai unit atau bagian pemerintahan desa. Dalam pelaksanaannya mereka dibantu oleh Kepala Urusan tata usaha dan Umum, Kepala Urusan Keuangan, Kepala Urusan Perencanaan
2. Pelaksana teknis
Perangkat desa ini bertanggung jawab atas koordinasi dan pelaksanaan kegiatan administratif desa. Mereka membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan, mengelola peraturan desa, melayani permohonan dan pengaduan masyarakat, serta mengawasi kegiatan perizinan dan kependudukan desa.
Dalam pekerjaannya, perangkat ini akan dibantu oleh Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan, dan Seksi Pelayanan.
3. Pelaksana Kewilayahan
Dalam menjalankan tugasnya, masing-masing Kepala urusan dan Kepala Seksi dapat dibantu oleh seorang staf, dengan mempertimbangkan beban kerja dan kemampuan Keuangan Desa.
Patut diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, honorarium yang diterima perangkat desa bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD). Dalam Pasal 81 dari PP ini menyebutkan , Bupati/Wali Kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan;
a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan
c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Jika ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa. Selanjutnya, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, yaitu tahun 2019.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaPenyerapan tenaga honorer 2024 bisa terganggu karena hal ini terjadi di sejumlah daerah.
Baca SelengkapnyaDinas Pendidikan DKI Jakarta mengungkapkan kurang lebih 4 ribu guru honorer terkena cleansing atau pemutusan kontrak.
Baca SelengkapnyaAbdul Halim menekankan perangkat desa dan kepala desa harus netral dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPPPK tak perlu berhenti bekerja saat mendaftar CPNS, dengan ketentuan sudah bekerja satu tahun.
Baca SelengkapnyaKepala desa maupun camat tidak masuk sebagai kategori penerima THR.
Baca SelengkapnyaTotal kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 yang berjumlah 2.302.543 formasi, sebanyak 22 persennya dialokasikan untuk tenaga pendidikan di daerah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Saldi Isra menyampaikan poin-poin pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin.
Baca SelengkapnyaSistem tenaga honorer dinilai kurang cukup jelas dalam sistem rekrutmen, meski memiliki landasan PP 48/2005.
Baca SelengkapnyaKepala negara juga menyiapkan sanksi jika tindakan pengangkatan tersebut masih dilakukan.
Baca SelengkapnyaRUU ASN akan memberikan solusi dengan menawarkan reward khusus bagi ASN yang ingin bertugas di daerah 3T.
Baca SelengkapnyaAzwar Anas telah berkirim surat kepada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi tenaga honorer untuk 2024.
Baca Selengkapnya