Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terungkap, Ini Alasan KKP Hentikan Permanen Penambangan Pasir di Pulau Rupat

Terungkap, Ini Alasan KKP Hentikan Permanen Penambangan Pasir di Pulau Rupat riak pasir pantai. ©vastateparkstaff via wikipedia

Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan secara permanen kegiatan penambangan pasir di Pulau Rupat, Riau. Ini dilakukan karena kegiatan penambangan terbukti menimbulkan kerusakan ekosistem mangrove dan padang lamun.

"Pada intinya, kegiatan tambang di Pulau Rupat sudah resmi kami setop karena terbukti menimbulkan kerusakan ekosistem mangrove dan padang lamun," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Adin Nurawaluddin dikutip dari Antara, Rabu (21/6).

Adin menuturkan, berdasarkan hasil analisa tim ahli ekosistem pesisir dan laut untuk kasus yang ada di Rupat, menunjukkan 25 persen kerusakan disebabkan faktor alam sedangkan 75 persen sisanya disebabkan faktor tindakan atau kelalaian manusia.

Atas kerusakan yang ditimbulkan, Adin secara tegas menyampaikan bahwa KKP secara permanen telah menghentikan kegiatan penambangan di wilayah tersebut, serta menyampaikan permintaan evaluasi perizinan penambangan di perairan Pulau Rupat kepada Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).

"Selain itu, PT. LMU dan perusahaan lain yang turut menyebabkan kerusakan juga dikenakan denda administratif sebagai pertanggung jawaban atas kerusakan yang ditimbulkan," ujarnya.

Penambangan Pasir Laut Kini Diatur

Ke depan, lanjut Adin, hal-hal yang berkaitan dengan penambangan pasir laut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut. Sehingga dapat mengantisipasi kasus serupa di pulau Rupat agar tidak terulang kembali.

Adin menekankan bahwa dengan terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023, lokasi tambang sedimen hanya dapat ditentukan berdasarkan penelitian tim ahli. Sehingga lokasi yang boleh ditambang adalah lokasi yang terdapat sedimen yang boleh diambil, bukan pasir yang menjadi bagian penting dalam keberadaan pulau atau ekosistem laut.

"Sebelum ada PP 26/2023 kan kurang jelas, pasir dianggap sebagai salah satu materi pertambangan. Nah, dengan adanya PP 26/2023, penambangan di Pulau Rupat menjadi tidak diperbolehkan selamanya karena di lokasi tersebut tidak mungkin ditetapkan sebagai lokasi sedimen karena merupakan pulau-pulau kecil terluar yang dilindungi," ujar Adin. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Harvey Moeis, Saksi Ungkap PT Timah 'Garap' Wilayah Abu-Abu Secara Masif
Sidang Harvey Moeis, Saksi Ungkap PT Timah 'Garap' Wilayah Abu-Abu Secara Masif

Hasil kerja sama itu pun membuat aktivitas penambangan makin masif hingga akhirnya membuat negara rugi hingga Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya
Duka Warga Pesisir Padang Pariaman, Rumahnya Hancur Dihantam Abrasi Bertahun-Tahun
Duka Warga Pesisir Padang Pariaman, Rumahnya Hancur Dihantam Abrasi Bertahun-Tahun

Tingginya gelombang dan naiknya permukaan laut merusak rumah warga

Baca Selengkapnya
Negara Rugi Rp3,4 Triliun Akibat Penangkapan Ikan Ilegal dan Penyelundupan Ekspor Benih Lobster
Negara Rugi Rp3,4 Triliun Akibat Penangkapan Ikan Ilegal dan Penyelundupan Ekspor Benih Lobster

Pung menyebut kerugian akibat pencurian ikan atau illegal fishing mencapai Rp3,2 triliun.

Baca Selengkapnya
Soal Ekspor Pasir Laut Hasil Sedimentasi, Rieke 'Oneng' Kritik Pedas 'Yakin, Duit yang Udah Dikumpulin Di mana?'
Soal Ekspor Pasir Laut Hasil Sedimentasi, Rieke 'Oneng' Kritik Pedas 'Yakin, Duit yang Udah Dikumpulin Di mana?'

Rieke Diah Pitaloka ikut kritik kebijakan pemerintah soal ekspor pasir laut melalui Instagram.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Penyebab Terus Menurunnya Permukaan Tanah Jakarta, Terutama di Bagian Utara
Ternyata Ini Penyebab Terus Menurunnya Permukaan Tanah Jakarta, Terutama di Bagian Utara

Studi mencatat bahwa sekitar 40-70 persen faktor penurunan air tanah diakibatkan pengambilan air tanah. Ini berartiselama masih ada yang mengambil air tanah.

Baca Selengkapnya
Pulihkan Terumbu Karang Akibat Kapal Kandas, Balai Karimunjawa Gelontorkan Rp3,5 Miliar
Pulihkan Terumbu Karang Akibat Kapal Kandas, Balai Karimunjawa Gelontorkan Rp3,5 Miliar

Pemulihan terumbu karang dikerjakan seluas 3.817 meter persegi yang sebarannya ada di tujuh perairan

Baca Selengkapnya
KPK Telusuri Potensi Kerugian Negara di Kasus Pengeboran Air di Trawangan
KPK Telusuri Potensi Kerugian Negara di Kasus Pengeboran Air di Trawangan

KPK akan meminta penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayang Gunung terkait proyek tersebut.

Baca Selengkapnya
Cerita Warga Taman Laut Pandanan, Ekonomi Kembali Menggeliat Usai Rehabilitasi Terumbu Karang yang Rusak Parah
Cerita Warga Taman Laut Pandanan, Ekonomi Kembali Menggeliat Usai Rehabilitasi Terumbu Karang yang Rusak Parah

Dulu, habitat terumbu karang di Taman Laut Pandanan sempat mengalami kerusakan akibat eksploitasi karang dan pencarian ikan.

Baca Selengkapnya
Penyebab Perubahan Lingkungan dan Contohnya, Penting Diketahui
Penyebab Perubahan Lingkungan dan Contohnya, Penting Diketahui

Banyaknya aktivitas manusia yang menyimpang, dapat berdampak buruk bagi kelestarian alam.

Baca Selengkapnya
KKP Bakal Tertibkan Bagan Tancap di Perairan Dadap Agar Tak Ganggu Ekosistem Laut
KKP Bakal Tertibkan Bagan Tancap di Perairan Dadap Agar Tak Ganggu Ekosistem Laut

Bagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran

Baca Selengkapnya
Harvey Moeis Terjerat Korupsi Timah, Abraham Samad: Banyak Total Loss Tak Masuk Kas Negara
Harvey Moeis Terjerat Korupsi Timah, Abraham Samad: Banyak Total Loss Tak Masuk Kas Negara

Harvey Moeis Terjerat Korupsi Timah, Abraham Samad: Banyak Total Loss Tak Masuk Kas Negara

Baca Selengkapnya
FOTO: Aksi Masyarakat Pesisir Geruduk Kantor KKP Tolak Ekspor Pasir Laut
FOTO: Aksi Masyarakat Pesisir Geruduk Kantor KKP Tolak Ekspor Pasir Laut

Mereka memprotes kebijakan Presiden Jokowi yang kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang.

Baca Selengkapnya