Turis Gunakan Kripto untuk Pembayaran Bakal Dideportasi dan Pemilik Usaha Dipidana
Merdeka.com - Gubernur Bali, Wayan Koster angkat suara terkait pemberitaan wisatawan mancanegara (wisman) atau turis yang menggunakan transaksi kripto selama di Bali. Dia berjanji akan melakukan penindakan tegas yaitu pendeportasian dan bagi pemilik usaha bisa dikenai sanksi bila menerima transaksi kripto.
"Wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, memakai kripto sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai peraturan Perundang-undangan, yaitu dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha dan sanksi keras lainnya," kata Koster, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/5).
Hal tersebut, ditegaskan oleh Gubernur Bali dengan adanya pemberitaan terkait dengan kripto sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa yang dilakukan OJK untuk investasi kripto? Kendati industri kripto mengalami kebangkitan pasca menangnya Trump dalam Pilpres AS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap mengingatkan bahwa meskipun kripto menarik, instrumen ini memiliki risiko tinggi dan masih tergolong spekulatif.Oleh karena itu, OJK menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami dengan baik risiko dan cara berinvestasi di kripto sebelum memulai.
-
Bagaimana Pemprov Bali ingin wisatawan membayar pungutan? Alternatif pertama, Pemprov Bali mendorong wisman melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali melalui aplikasi Love Bali. Alternatif kedua, Pemprov juga memfasilitasi pembayaran di bandara.“Alternatif ketiga yang akan kita intensifkan adalah pembayaran yang dilakukan ketika tamu tiba di tempat mereka menginap.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa itu Pungutan Wisatawan Asing di Bali? Pungutan Wisatawan Asing (PWA) atau Tourism Levy telah mulai diberlakukan di Bali sejak bulan Februari 2024. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali memegang peranan penting sebagai bank penampung dana dari pungutan tersebut.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Hal itu, juga mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7, Tahun 2011 tentang mata uang dan sanksi penggunaan mata uang selain rupiah dan alat pembayaran lain dalam transaksi pembayaran akan dipidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Kemudian, di Undang-udang Nomor 4, Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, ada sanksi bagi setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa izin dari Bank Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp22 miliar.
Selain itu, juga mengacu kepada peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan saksinya adalah pelanggaran kewajiban penggunaan rupiah akan dikenakan sanksi administratif atau teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan ikut dalam lalu lintas pembayaran.
Kemudian, di peraturan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/1/PADG/2022 tentang perubahan kedua atas peraturan anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang implementasi standar nasional quick responde code untuk pembayaran.
"Sanksi pengenaan (yaitu) sanksi atas pelanggaran penggunaan QR Code non standar untuk transaksi pembayaran sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai GPN (Gerbang Pembayaran Nasional) penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, dan uang elektronik," ujarnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Sandiaga bakal melakukan kerja sama dengan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencekalan.
Baca Selengkapnyaberdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Baca SelengkapnyaApabila terdapat transaksi dari rekening dengan nama yang berbeda, maka takkan diproses dan bakal dikembalikan oleh sistem Indodax.
Baca SelengkapnyaPolda Bali menelusuri turis asing yang memviralkan video anggota Polisi Lalu Lintas atau Polantas yang diakui dia suap USD100 untuk mengawalnya di Bali.
Baca SelengkapnyaPeluang pertumbuhan dan inovasi bagi perusahaan akan semakin terbuka lebar
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyatakan akan mengkaji visa on arrival (VoA) dari WNA yang kerap bikin masalah di Bali.
Baca SelengkapnyaAsisten Agen Khusus yang bertanggung jawab atas masalah ini, Amanda Culver menggambarkan skema dan penipuan yang sering kali dimulai di platform media sosial.
Baca SelengkapnyaPetugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.
Baca SelengkapnyaTeknologi tersebut dapat mengurangi biaya operasional dan memudahkan pengawasan terhadap pergerakan aset.
Baca SelengkapnyaAda dugaan kuat jika Binance tidak pernah membayar pajak atau semacamnya ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaUpaya tersebut diperlukan untuk menjaga peluang pertumbuhan pasar kripto domestik yang baru berkembang.
Baca SelengkapnyaImigrasi memiliki kewenangan untuk menindak mereka yang dinyatakan melanggar aturan di Indonesia, termasuk soal berkendara.
Baca Selengkapnya