Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa perintahkan tiga perwira TNI dihukum seumur hidup. Ketiganya yakni Kolonel P, Sertu AS dan Kopda DA. Mereka terlibat kasus pembunuhan di Nagrek, Jawa Barat.
Panglima Andika menilai ketiganya terlibat pembunuhan berencana. Apalagi korban belum meninggal. Sehingga hukuman harus dimaksimalkan, menjadi hukuman seumur hidup.
"Makanya dia pelaku, bukan penyerta. Makanya itu pembunuhan berencana. Jadi itu seumur hidup. Kita maksimalkan saja, seumur hidup tuntutan," kata Andika.