Kronologi Tabrakan Maut di Grogol Jakbar Tewaskan Pasutri, Sopir Avanza Perempuan 50 Tahun
Keduanya bernama Dewi Tyakristini (54) dan Santo (43).
Sebuah mobil merek Toyota Avanza, warna hitam dengan nomor polisi B 1387 TKQ, yang dikendarai perempuan berinisial E (50) menabrak sepeda motor di Jalan Latumenten Raya, Grogol Permai, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kejadian ini terjadi pada Sabtu (2/11) di dekat Alfamart.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Joko Siswanto mengatakan, dalam kecelakaan ini mengakibatkan dua orang atau sepasang suami-istri meninggal dunia. Keduanya bernama Dewi Tyakristini (54) dan Santo (43).
- Kronologi Aksi Sadis Pria di Jombang Campur Racun Tikus ke Susu Berujung Kematian Balita
- Kronologi Lengkap Santri Tewas Usai Dilempar Kayu Berpaku oleh Ustaznya di Pondok Pesantren
- Kronologi Lengkap Santri di Sukoharjo Tewas Usai Dianiaya Kakak Kelas Gara-Gara Rokok
- Kronologi Tewasnya Anak Tamara Tyasmara, Muntah-Muntah Saat Les Renang di Jaktim
Sedangkan, mereka yang mengalami luka atas kecelakaan itu yakni Eka Kresna (41) dan Elizabeth Venny Kurana (40) mengalami luka-luka serta pengemudi mobil Avanza tersebut.
"Pada saat kendaraan Toyota Avanza B 1387 TKQ dikemudikan oleh Saudari Ellisa melaju di Jalan Latumenten Raya dari arah Selatan ke Utara," kata Joko kepada wartawan, Minggu (3/11).
Kemudian, sesampainya didekat Alfamart Grogol Permai menabrak motor merek Scoopy dengan plat nomor B 3081 UGP yang dikendarai Saudara Eka berboncengan dengan Saudari Elizabeth
"Kemudian terus melaju kedepan menabrak motor merek Honda Astrea plat nomor B 4304 NM yang dikendarai Dewi yang berboncengan dengan Santo, yang melaju searah didepannya. Kemudian kendaraan oleng ke sebelah kanan menabrak sparator Busway," jelasnya.
"Berakibat kerusakan pada kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut serta korban luka pengemudi kendaraan Toyota Avanza Ellisa dan pengendara smotor scoopy Eka dan pemboncengnya Elizabeth mengalami luka-luka berobat ke RS. Sumber waras," sambungnya.
Lalu, untuk korban meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka pada bagian kepala. Selanjutnya, jenazah dibawa ke RSUD Tangerang.
"Langkah- langkah yang sudah dilakukan, mengecek dan olah TKP. Mengamankan barang bukti dan mencari saksi-saksi, mengecek korban ke RS Sumber Waras dan ke RSUD Tangerang," ucapnya.
"Membuat Laporan Polisi, membuat kronologis kejadian.Melakukan penyelidikan dan penyidikan dan peristiwa tersebut sampai saat ini ditanganani di Unit Laka Lantas Jakarta Barat," sambungnya.
Dalam kejadian itu, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu mobil Toyota Avanza beserta STNK, B 1387 TKQ.
Dua unit motor beserta STNK masing-masing motor dan satu Surat Izin Mengemudi (SIM) C atas nama Dewi Tyakristini.