Motif Penyiraman Air Keras ke Sejoli di Cengkareng, Pelaku Sakit Hati Dimarahi Korban di Tempat Kerja
Korban sering memarahi pelaku dengan kata-kata yang menyakiti perasaan.
Polisi menyebut motif pelaku penyiraman air keras berinisial JJS alias A terhadap korban berinisial MAS pada Minggu (1/9) lalu karena sakit hati terhadap korban yang kerap memarahinya di tempat kerja.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya mengatakan korban dan pelaku bekerja di tempat yang sama di sebuah kafe di wilayah Cipondoh. Korban adalah atasan pelaku.
- Motif Pelaku Siram Air Keras ke Siswi SMP karena Dendam Asmara
- Begini Motif Dua Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Sarung, Emosi Meledak Terpicu Sakit Hati Omelan Korban
- Motif Pelaku Bacok Prajurit TNI Praka S di Bekasi Usai Teriak 'Begal'
- Terungkap Motif Pelaku Siram Air Keras-Bacok Pedagang Semangka di Kramatjati hingga Tewas
Korban, kata Arsya, sering memarahi pelaku dengan kata-kata yang menyakiti perasaan lantaran kerap salah dalam memasukkan data penjualan.
"Pelaku sakit hati terhadap korban, karena di tempat kerja pelaku kerap dimarahi korban akibat salah memasukkan data penjualan. Korban kesal dan mengeluarkan kalimat-kalimat yang menyakiti hati pelaku," kata Arsya.
Lebih lanjut, kekesalan pelaku terhadap korban memuncak ketika beberapa waktu lalu pelaku kembali melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan di tempat kerjanya sehingga ditegur korban.
"Pelaku atas nama JJS alias Aji tidak terima, kemudian terjadi pertengkaran. Hal itulah yang membuat tersangka sakit hati terhadap korban M. Kemudian dari hasil penyidikan pelaku menyiapkan air keras. Pelaku juga mempelajari aktivitas korban setelah pulang kerja," kata Arsya.
Pada Minggu (1/9) sekira pukul 21.50 WIB, korban menyirami korban dengan air keras setelah membuntuti korban yang pulang bekerja.
"Air keras ini berakibat fatal terhadap korban yang disiramkan. Korban menderita luka bakar (akibat) bahan kimia sebanyak 90 persen dari tubuhnya, dan saat ini sedang dirujuk ke RSCM untuk penanganan lebih lanjut," kata Arsya.
Polisi kemudian menangkap pelaku di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang pada Rabu (4/9). Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara lima tahun.