Pemprov DKI Coret 771 Penerima KJMU, Ada yang Punya Aset Capai Rp1 Miliar Hingga Mobil
Temuan tersebut merupakan hasil pemadanan yang dilakukan terhadap penerima KJMU tahap 2 tahun 2023.
Temuan tersebut merupakan hasil pemadanan yang dilakukan terhadap penerima KJMU tahap 2 tahun 2023.
-
Bagaimana cara PKM meningkatkan mutu mahasiswa? PKM membantu meningkatkan mutu mahasiswa agar optimal saat terjun ke masyarakat.
-
Bagaimana Pemprov DKI membantu pendatang dalam mendapatkan pekerjaan? Pemprov DKI menyediakan 10 pelatihan, misalnya pelatihan tata boga, bahasa Inggris, bahasa Jepang, dan menyetir. Nantinya, pelatihan ini akan dikerjakan selama 45 hari. Para pendatang dapat mengikuti pelatihan ini melalui website PPKD
-
Bagaimana cara Pemkot Bontang membantu UMKM agar berkembang? “UMKM ini mendapat support dari pemerintah sehingga membantu berkembang untuk meraih keuntungan,” sambung Kamilan.
-
Bagaimana Pupuk Indonesia membantu UMKM binaan agar naik kelas? Ketua PIKA-PI Group, Tata Rahmad Pribadi menyampaikan bahwa, Pupuk Indonesia bersama PIKA-PI mendorong UMKM binaan, khususnya yang bergerak di bidang wastra (kain tradisional yang sarat akan makna budaya nusantara) untuk naik kasta dan go internasional.
-
Kenapa KPU DKI Jakarta mengimbau warga untuk segera mengurus pindah memilih? Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang belum pindah memilih untuk segera mengurus berkas sebelum batas waktu yang telah ditetapkan yakni 15 Januari 2024.
-
Bagaimana cara mahasiswa Banyuwangi membantu menjaga kondusivitas pemilu? "Mahasiswa adalah pionir dan gatekeeper informasi. Pilah dan pilih, saring dan silang supaya informasi yang diterima teman kalian adalah yang terbaik," tuturnya.
Pemprov DKI Coret 771 Penerima KJMU, Ada yang Punya Aset Rp1 Miliar Hingga Mobil
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pemadanan data penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Hasilnya, saat ini total ada sebanyak 771 peserta didik atau mahasiswa yang dianggap tak layak menerima KJMU.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan atau Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo mengatakan, 771 yang dianggap tidak layak menerima KJMU tersebut merupakan hasil pemadanan yang dilakukan terhadap penerima KJMU tahap 2 tahun 2023 dengan total 19.042 mahasiswa.
"Totalnya, ada 771 yang diperoleh dari pemadanan. Sehingga, data eksisting (KJMU) tahap 2 2023 sebanyak 19.042, maka masih tersisa 18.271 (penerima KJMU)," kata Purwosusilo dalam rapat evaluasi bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.
Purwosusilo menjelaskan, total 771 itu didapat dari hasil pemadanan dengan sejumlah data dari dinas dan SKPD terkait. Diantaranya dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik Dinas Sosial (Dinsos), kemudian data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
- Pemprov DKI Bentuk Tim untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Janji Beri Efek Jera
- Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
- Pemprov DKI Tegaskan Heru Budi Tak Pernah Instruksikan Pemangkasan Anggaran KJMU
- Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Lalu, pemadanan dengan data dari Ditjen Dikti, hingga juga dilakukan pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Selanjutnya, terhadap sisa 18.271 penerima KJMU juga bakal dilakukan verifikasi langsung di lapangan.
"Terhadap sisa plus minus 18.271 orang akan dilakukan verifikasi lapangan bersama dengan tim gabungan, baik dari Disdik, Dinsos, juga kewilayahan, untuk memastikan ketepatan sasaran. Jadi tadi berdasarkan data, kami akan cek langsung ke lapangan," terangnya.
Lebih lanjut, Purwosusilo menyampaikan sejumlah sebab yang membuat total 771 peserta didik dinyatakan tidak lagi layak sebagai penerima KJMU. Rinciannya, ada mahasiswa yang indeks prestasi kumulatif atau IPK-nya di bawah standar, tak lagi tinggal di Jakarta.
Kemudian, terdapat temuan ada anggota keluarga yang berprofesi atau bekerja sebagai PNS, di BUMN, di BUMD, TNI-Polri, punya aset dengan nilai mencapai Rp 1 miliar, serta ditemukan memiliki kendaraan roda empat.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta tetap membuka pendaftaran bagi calon penerima KJMU tahap 1. Pendaftaran rencananya dibuka hingga 21 Maret 2024.
"Selanjutnya data pendaftar akan dipadankan dengan data DTKS dan regsosek (registrasi sosial ekonomi)," kata dia.