Supplier Jual Bakso Daging Sapi 'Palsu' Sejak Tahun 2018 Cuan Rp15 Juta Tiap Bulan, Begini Modusnya
Modus culas ini ternyata sudah dilakukan oleh MT sejak membangun bisnisnya pada 2018 dengan mempekerjakan lebih dari 10 karyawan
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap bisnis curang yang dijalani seorang pengusaha inisial MT (43) yang menjadi supplier bakso dengan bahan baku yang tidak sesuai.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan MT telah mengelabui konsumen, dengan menulis bahan baku baksonya memakai daging sapi padahal hanya berisi jeroan.
- Dituding Pakai Daging Tikus, Warung Bakso di Surabaya Ini Ternyata Sudah Berdiri Sejak 38 Tahun dan Punya Sertifikasi Halal
- Dulunya Toko Obat, Rumah Makan Lintong di Serang Sajikan Bakso dengan Resep Jadul Sejak 1962
- Bisnis Kue Rumahan Bikin Perempuan Asal Bekasi Raup Omzet Rp100 Juta, Semangat Bangkit dari Titik Terendah
- Mencicipi Bakso Kuah Rujak yang Unik di Jakarta Timur, Topingnya Pakai Buah Segar
"Kalau secara laboratoris tidak ada kandungan daging sapi. Cara dia mengelabui konsumen biar ada rasa daging sapi, dia dapatkan dari kerongkongan dan jeroan sapi, itu kan istilahnya barang yang enggak kepakai," kata Victor kepada wartawan, Rabu (7/ 8).
Semua bahan baku jeroan sapi, ungkap Victor, oleh MT dicampur dengan tepung tapioka menimbulkan aroma dan rasa selayaknya bakso daging sapi. Alhasil, tindakan itu telah merugikan konsumen yang tertipu oleh bakso buatannya.
Modusnya
Modus culas ini ternyata sudah dilakukan oleh MT sejak membangun bisnisnya pada 2018 dengan mempekerjakan lebih dari 10 karyawan dan keuntungan setiap bulan mencapai Rp15 juta.
"Lebih ke segi ekonomis, artinya dia dijual orang mau membelinya bakso daging sapi. Tapi dia mengelabui konsumen di situ, tidak ada kandungan daging sapi di situ, hanya campuran (jeroan dan) tepung tapioka," bebernya.
Sementara terkait dengan tindak pidana, Victor mengatakan kalau MT telah dijerat sesuai dengan aturan perlindungan konsumen.
Dijerat Pasal
Ketika usahanya tidak memiliki izin edar atas kandungan isinya yang tidak sesuai.
"MT (43) dia pemilik, penanggung jawab, dia yang menerima keuntungan dari pabrik. Dia juga yang membiayai operasional pabrik tapi tidak terdaftar dalam susunan perusahaan, itu cara dia menghindarinya di situ," jelasnya.
Dalam kasus ini, MT disangkakan sesuai Pasal 62, Pasal 8 ayat 1, Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Karena ancaman di bawah lima tahun penjara maka tidak dilakukan penahanan.