PPPK adalah Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja, Ketahui Syarat dan Tugasnya
PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja berdasarkan waktu.
PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja berdasarkan waktu.
PPPK adalah Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja, Ketahui Syarat dan Tugasnya
Tak heran, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang digelar hampir di setiap tahun selalu diminati banyak masyarakat. Selain itu, saat ini ada pula program seleksi PPPK. Sebagian dari Anda tentu pernah mendengar program ini. Biasanya, seleksi CPNS dan PPPK dilakukan secara bersamaan.
Bagi Anda yang tertarik, penting untuk mengetahui apa itu PPPK. Sebab, meskipun seleksinya sering dilakukan bersamaan dengan CPNS, namun dua program ini sebenarnya berbeda. Di mana PPPK adalah pegawai pemerintah yang diadakan dengan sistem perjanjian kerja.
Selain mengetahui pengertiannya, Anda juga perlu mengetahui syarat apa saja yang diperlukan dalam rekrutmen PPPK.
Di samping itu, penting juga untuk dipahami tugas dan kewajiban dari PPPK menurut aturan hukum yang berlaku. Dari berbagai sumber, kami merangkum pengertian, syarat, hingga tugas daan kewajiban PPPK adalah sebagai berikut.
Pengertian PPPK
Pertama, akan dijelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan PPPK. PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK adalah kategori pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah dengan kontrak kerja, bukan melalui jalur rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Apa itu DPK? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
-
Apa saja yang menjadi tugas PPK dalam Pemilu? Tugas PPK dalam pemilu adalah berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu, PPK bertugas untuk melakukan penerimaan daftar pemilih, melakukan rekapitulasi penghitungan suara, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu, dan juga melakukan sosialisasi terkait dengan tahapan-tahapan Pemilu kepada masyarakat di kecamatan.
-
Apa saja yang dilakukan PPPI? Mengutip situs esi.kemdikbud.go.id, PPPI juga menjadi wadah bagi mahasiswa Indonesia yang ingin mengabdi kepada masyarakat melalui kegiatan pendidikan dan latihan sosial. Nantinya para anggota akan dididik untuk membimbing bangsa mencapai kemerdekaan.
Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
Jika dilihat dari masa kerja, PPPK bekerja paling singkat selama 1 tahun, kemudian penjanjian kerja dapat diperbarui sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja. Sedangkan status PPPK seseorang dapat diputus, ketika jangka waktu sudah berakhir, meninggal, atas permintaan pribadi, perampingan organisasi, tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak mampu menjalankan tugas sesuai perjanjian yang telah disepakati.
Syarat PPPK
Setelah mengetahui PPPK adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, berikutnya akan dijelaskan berbagai syarat yang dibutuhkan dalam rekrutmen PPPK.
Syarat yang dibutuhkan untuk menjadi PPPK sudah diatur dalam Undang-Undang No.49 Tahun 2018.Berbagai syarat yang harus dipenuhi dalam seleksi PPPK adalah sebagai berikut:
• Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu sesuai syarat dari jabatan dari institusi yang dilamar.
• Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri, atau dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
• Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
• Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang, khusus untuk jabatan yang mempersyaratkan.
• Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
• Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan.
Tugas dan Kewajiban PPPK
Setelah mengetahui pengertian dan syarat, terakhir akan dijelaskan tugas dan kewajiban dari PPPK.
Beberapa tugas dari PPPK adalah sebagai berikut:
• Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
• Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Beberapa kewajiban dari PPPK adalah sebagai berikut:
• Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.
• Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
• Melaksanakan kebijakan yang telah diatur peoleh jabat pemerintah yang berwenang.
• Menaati peraturan perundang-undangan.
• Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
• Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
• Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia.