Syarat Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Ketahui Dokumen yang Diperlukan dan Besaran Gajinya
Pendaftaran PPS Pilkada 2024 bisa dilakukan secara online.
Pendaftaran PPS Pilkada 2024 bisa dilakukan secara online.
Syarat Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Ketahui Dokumen yang Diperlukan dan Besaran Gajinya
Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan salah satu badan kepanitian yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaran pemilu. Bukan hanya pemilu Pilpres dan legislatif saja, PPS juga dibentuk dalam pemilu kepada daerah (Pilkada).
Dengan begitu, Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada bulan November, KPU membuka pendaftaran umum bagi siapa saja yang ingin melamar sebagai PPS.
Berikut, kami rangkum syarat pendaftaran PPS Pilkada 2024, dokumen, hingga cara mendaftar online, bisa disimak.
-
Apa saja persyaratan PPS Pilkada 2024? Ada pun persyaratan untuk menjadi PPS Pilkada 2024 ialah sebagai berikut: - WNI (Warga Negara Indonesia)- Usia minimal 17 tahun - Mempunyai rasa setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. - Harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. - Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah dan sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.- Tinggal di domisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu. - Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.- Berpendidikan paling rendah yaitu sekolah menengah atau sederajat.- Tak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
-
Bagaimana cara membentuk PPS Pilkada 2024? Pembentukan PPS menggunakan metode seleksi terbuka oleh KPU Kabupaten/kota.
-
Kenapa PPS Pilkada 2024 harus dibentuk? Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan salah satu panitia yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna membantu penyelenggaraan pemilu, termasuk salah satunya Pemilu Kepala Daerah (Pilkada).
-
Apa tugas utama PPS dalam Pilkada 2024? Tugas PPS pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 Ayat 1 dan 2, yaitu sebagai berikut:a. mengumumkan daftar Pemilih sementara;b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;d. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dank. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Apa saja tugas dari PPS Pilkada 2024? Tugas PPS Pilkada 2024 Tugas Umum: Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara: PPS mengumumkan daftar pemilih sementara yang telah disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK. Menerima Masukan dari Pemilih: PPS menerima masukan dari pemilih yang berhubungan dengan daftar pemilih sementara. Mengumumkan Hasil Perhitungan Suara: PPS juga bertugas mengumumkan hasil perhitungan suara dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
-
Apa saja tugas PTPS dalam Pilkada 2024? Tugas utama mereka adalah mengawasi jalannya proses pemungutan suara di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS), memastikan bahwa semua prosedur dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. PTPS juga bertanggung jawab untuk mencegah dan menangani segala bentuk pelanggaran atau kecurangan yang mungkin terjadi selama hari pemilihan.
Syarat Pendaftaran PPS Pilkada 2024
Pertama, akan dijelaskan syarat pendaftaran PPS Pilkada 2024.
Syarat pendaftaran menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 tahun.
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik (dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan bagi yang pernah menjadi anggota partai politik).
6. Berdomisili dalam wilayah kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS).
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Tidak diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
9. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
10. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir.
Dokumen yang Dibutuhkan
Setelah mengetahui syarat pendaftaran PPS Pilkada 2024, berikutnya perlu diperhatikan dokumen yang dibutuhkan.
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
2. Pas foto ukuran 4x6.
3. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah satu lembar.
4. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
7. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan beberapa hal, seperti tidak menjadi anggota partai politik atau tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Semua dokumen ini harus disiapkan dan diunggah melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) untuk proses pendaftaran online.
Cara Mendaftar Online PPS Pilkada 2024
Setelah mengetahui syarat pendaftaran PPS Pilkada 2024, berikutnya dijelaskan cara pendaftaran online.
Cara mendaftar menjadi anggota PPS Pilkada 2024 bisa dilakukan secara online, berikut langkahnya:
1. Kunjungi laman Siakba: Akses laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) melalui alamat http://siakba.kpu.go.id
2. Masukkan nama, nomor induk kependudukan, email, dan password.
3. Aktivasi akun dari link yang dikirimkan via email.
4. Buka kembali laman http://siakba.kpu.go.id lalu klik Login.
5. Isi data diri dengan benar dan lengkap, lalu klik Seleksi.
6. Unggah dokumen yang diperlukan dengan lengkap.
7. Jika dokumen telah lengkap, pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Jika dokumen belum lengkap, pelamar perlu melengkapi berkas sampai batas waktu pendaftaran berakhir.
8. Setelah mengisi dan mengunggah semua dokumen, simpan dan konfirmasi pendaftaran.
9. Tunggu hingga pendaftaran Anda diverifikasi oleh panitia.
Pastikan untuk memeriksa jadwal dan tahapan pendaftaran yang telah ditetapkan oleh KPU, karena ada batas waktu dan tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam proses pendaftaran.
Tugas PPS Pilkada 2024
Setelah mengetahui syarat pendaftaran PPS Pilkada 2024, berikutnya akan dijelaskan tugas PPS Pilkada 2024.
Tugas PPS pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 Ayat 1 dan 2, yaitu sebagai berikut:a. mengumumkan daftar Pemilih sementara;
b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
d. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji dan Insentif PPS Pilkada 2024
Setelah mengetahui syarat pedaftaran PPS Pilkada 2024, terakhir akan diberikan informasi gaji dna insentif.
Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berbeda-beda tergantung pada jabatan. Berikut adalah rincian gaji PPS Pilkada 2024:
• Ketua PPS: Rp 1.500.000 per bulan.
• Anggota PPS: Rp 1.300.000 per bulan.
• Sekretaris PPS: Rp 1.150.000 per bulan.
• Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis PPS: Rp 1.050.000 per bulan.
Selain gaji, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024 juga mendapatkan insentif tambahan berupa santunan perlindungan. Santunan ini diberikan untuk melindungi petugas badan adhoc dari kecelakaan saat bertugas pada Pilkada 2024. Berikut adalah rincian santunan tersebut:
• Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000/orang.
• Santunan untuk yang cacat permanen: Rp 30.800.000/orang.
• Santunan untuk luka berat: Rp 16.500.000/orang.
• Santunan untuk luka sedang: Rp 8.250.000/orang.
• Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang