Tugas PPK dalam Pemilu, Lengkap dengan Wewenang dan Masa Kerjanya
PPK memiliki tugas dan wewenang yang jelas dalam pemilu.
PPK memiliki tugas dan wewenang yang jelas dalam pemilu.
Tugas PPK dalam Pemilu, Lengkap dengan Wewenang dan Masa Kerjanya
Bukan hanya itu, demi kelancaran pemilu, dibentuk panitia nasional hingga panitia dalam lingkup wilayah yang lebih kecil, seperti kecamatan. Di lingkup kecamatan, dibentuk panitia yang disebut PPK, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan.
Dalam menjalankan perannya, PPK memiliki tugas yang jelas. Tugas PPK dalam pemilu adalah berkaitan dengan persiapan segala sesuatu untuk pelaksanaan pemilu. Selain itu, PPK juga memiliki wewenang dan kewajiban lainnya dalam menjalankan perannya di pemilu.
Berikut, kami rangkum pengertian, wewenang, masa kerja, hingga tugas PPK dalam pemilu adalah sebagai berikut.
Mengenal PPK
Sebelum mengetahui tugas PPK dalam pemilu, perlu dipahami pengertiannya.
-
Apa tugas utama PPK Pemilu dalam penyelenggaraan pemilu? Tugas utama PPK meliputi perencanaan, pengawasan, pendataan pemilih, penghitungan suara, serta pelaporan hasil pemilihan kepada KPU dan Bawaslu.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Apa tugas utama PTPS dalam Pemilu? Tugas PTPS pemilu yaitu melakukan pencegahan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan, penghitungan suara, serta penerimaan dan penyampaian laporan pelanggaran dalam Pemilu.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa saja tugas utama dari PPS dalam Pemilu? Tugas PPS Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas:a. mengumumkan DPS;b. menerima masukan dari masyarakat tentang DPS;c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS;d. mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK; e. menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;f. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah;g. melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;h. melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih; i. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;j. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;k. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;l. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; m. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;n. membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;o. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; danp. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
Tindakan yang curang atau tidak netral dalam pelaksanaan tugas dapat menyebabkan terganggunya kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan.
Dengan demikian, PPK memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keberlangsungan demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemilihan umum di tingkat kecamatan.
Tugas PPK dalam Pemilu
Berikutnya akan dijelaskan tugas PPK dalam pemilu.
Tugas PPK dalam pemilu adalah berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.
Dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu, PPK bertugas untuk melakukan penerimaan daftar pemilih, melakukan rekapitulasi penghitungan suara, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu, dan juga melakukan sosialisasi terkait dengan tahapan-tahapan Pemilu kepada masyarakat di kecamatan.
Dengan demikian, PPK memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilu, dimana mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses Pemilu berjalan dengan lancar, transparan, dan adil sesuai dengan aturan yang berlaku.
Wewenang PPK
Setelah mengetahui tugas PPK dalam pemilu adalah penting, berikutnya akan dijelaskan wewenangnya.
Wewenang PPK antara lain meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan tahapan pemilihan umum.
Mereka juga bertanggung jawab dalam menetapkan daftar pemilih, menyusun surat suara, serta membentuk PPS (Panitia Pemungutan Suara) di tingkat kelurahan atau desa.
Wewenang tambahan ini dapat berupa pengaturan teknis terkait pelaksanaan pemilihan umum, koordinasi dengan instansi terkait, serta pembentukan PPS dan PPSD (Panitia Pemilihan Suara Dalam) untuk memastikan keberlangsungan proses pemilihan umum. Wewenang PPK tersebut diatur oleh Peraturan KPU, yang didasari oleh ketentuan perundang-undangan terkait penyelenggaraan pemilihan umum, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU lainnya.
Dalam hal ini, PPK memegang peran penting dalam menjaga keberlangsungan dan keberhasilan pemilihan umum di tingkat kecamatan.
Masa Kerja PPK
Selain tugas PPK dalam pemilu adalah berkaitan dengan persiapan, selanjutnya akan dijelaskan masa kerja PPK.
Masa kerja PPK adalah periode waktu di mana Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bertugas dalam menjalankan tugas-tugas pemilihan.Batas awal masa kerja PPK dimulai pada saat ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah dilakukan proses seleksi PPK.
Sedangkan batas akhir masa kerja PPK adalah setelah selesai dilaksanakannya pemungutan suara dan penghitungan suara serta pelaporan hasil pemilihan.
Perpanjangan masa kerja PPK ini dilakukan untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selama masa kerja PPK, tugas utamanya adalah mengelola dan menyelenggarakan pemilihan umum, termasuk pemungutan suara, penghitungan suara, dan pelaporan hasil pemilihan.
Sehingga, meskipun batas awal dan akhir masa kerja sudah ditentukan, PPK harus siap untuk perpanjangan masa kerja demi menjamin keberlangsungan dan keberhasilan pemilihan umum.
Gaji PPK
Setelah mengetahui tugas PPK dalam pemilu adalah berkaitan dengan persiapan, terakhir akan dijelaskan gaji PPK.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018, gaji anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilu 2024 diatur berdasarkan tingkat tugas dan tanggung jawabnya.Gaji PPK terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini dikarenakan Ketua PPK memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam mengkoordinasikan seluruh kegiatan dan menjaga kinerja anggota PPK.
Masa kerja PPK dalam Pemilu 2024 juga diatur dalam peraturan tersebut, di mana PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU setempat sesuai dengan kebutuhan dan berakhirnya masa tugas PPK setelah pelaksanaan Pemilu.
Dengan demikian, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018, gaji PPK dalam Pemilu 2024 diatur berdasarkan tingkat tugas dan tanggung jawab, dengan perbedaan gaji antara Ketua dan anggota PPK serta informasi tentang masa kerja PPK diatur sesuai dengan kebutuhan dan perundang-undangan yang berlaku.