Bentuk Pemerintahan Malaysia dan Sistem Kepemimpinannya, Menarik Dipelajari
Malaysia menjalankan pemerintahannya seperti apa yang dilakukan oleh Inggris. Berikut penjelasannya.
Malaysia menjalankan pemerintahannya seperti apa yang dilakukan oleh Inggris. Berikut penjelasannya.
Bentuk Pemerintahan Malaysia dan Sistem Kepemimpinannya, Menarik Dipelajari
Diketahui secara umum, bentuk negara Malaysia adalah federal yang terdiri dari 13 negeri, dan 3 wilayah persekutuan. Setiap wilayah di Malaysia dipimpin oleh raja, yang memiliki tugas seperti gubernur di Indonesia. Ibu kota negara Malaysia adalah Kuala Lumpur, sedangkan Putrajaya menjadi pusat pemerintahan federal.
Malaysia menjalankan pemerintahannya seperti apa yang dilakukan oleh Inggris, sebab dahulu Malaysia merupakan jajahan Inggris yang lantas menjadi negara persemakmuran Inggris. Bentuk pemerintahan Malaysia adalah Monarki Parlementer. Di mana parlementer di bawah pemerintahan monarki.
Negara monarki konstitusional ini baru memperoleh kemerdekaannya pada 31 Agustus 1957. Kekuasaan tertinggi di negara Malaysia dipegang oleh seorang raja yang bergelar Sri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agongkan, dipilih oleh 9 sultan melayu dan menjabat selama 5 tahun. Seorang raja tidak hanya menjabat sebagai kepala negara saja, tetapi juga menjadi panglima perang tertinggi.
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Kapan Dewan Banteng resmi dibentuk? Sebanyak 612 anggota aktif dan pensiunan menyetujui pembentukan Dewan Banteng ini yang dipimpin oleh Letkol Ahmad Husein. Dewan Banteng resmi terbentuk pada tanggal 25 November 1956.
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
-
Apa tugas utama Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Apa yang menjadi gebrakan Mentan yang dipuji oleh Ketua MPR? "Saya mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Pak Mentan dalam mengatasi berbagai persoalan yang menyangkut ketahanan pangan seperti mengantisipasi potensi bencana yang akan terjadi di beberapa waktu ke depan, termasuk ancaman El Nino, yang kalau kita tidak waspadai dan kita tidak mempersiapkan diri, maka kita akan dihadapkan pada defisit pangan," ujar Bamsoet dalam pertemuannya bersama Mentan di Kementan Jakarta, Senin, (1/4).
-
Kapan B.M. Diah menyerahkan naskah teks proklamasi ke pemerintah? Hampri 40 tahun B.M. Diah menyembunyikan secarik kertas tersebut sebelum akhirnya diserahkan ke Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1992.
Untuk urusan kepemerintahan, Malaysia diatur oleh seorang Perdana Menteri yang berasal dari Dewan Rakyat, melalui pemilihan langsung dari rakyat dan mendapatkan persetujuan dari raja. Berikut penjelasan selengkapnya mengenai bentuk pemerintahan Malaysia beserta sistem kepemimpinannya hingga hukum yang berlaku, yang menarik untuk Anda pelajari.
Selayang Pandang Negara Malaysia
Malaysia adalah sebuah negara persekutuan yang terdiri dari 13 negeri bagian yaitu Selangor, Pahang, Negeri Sembilan, Johor, Melaka, Perak, Perlis, Kedah, Pulau Pinang, Terengganu, Kelantan, Sabah, dan Sarawak dan ibu kotanya adalah Kuala Lumpur.
Sistem birokrasi yang diterapkan di Malaysia adalah Sistem Raja Berperlembagaan, yaitu Yang di-Pertuan Agong menjadi lambang pemimpin negara. Kekuasaan eksekutif Yang di-Pertuan Agong dijalankan oleh sebuah badan yang disebut sebagai kabinet yang dipimpin oleh seorang Perdana Menteri.
Di setiap negeri kabinet tersebut dipimpin oleh sultan atau Yang Dipertuan Negeri. Kekuasaan eksekutifnya dijalankan oleh kepala menteri (presiden) atau menteri besar (gubernur).
Bentuk Pemerintahan Malaysia
Seperti yang telah disebut sebelumnya, bentuk negara Malaysia adalah federal dengan sistem pemerintahan monarki parlementer seperti Inggris. Kepemerintahan Malaysia dikepalai oleh perdana menteri yang berasal dari dewan rakyat, melalui pemilihan langsung dari rakyat dan mendapatkan persetujuan dari Raja.
Dalam menjalankan tugasnya, seorang perdana menteri dibantu oleh parlemen dan kabinet. Kabinet di Malaysia dipilih oleh dewan rakyat dan dewan negara. Dewan rakyat dan dewan negara merupakan anggota dari parlemen. Dewan rakyat dipilih melalui pemilihan umum dan menjabat selama 5 tahun. Sedangkan dewan negara bertugas sebagai penasihat kepala negara.
Malaysia menganut sistem parlemen dua kamar, dewan dipilih langsung oleh rakyat dan bertugas mewakili aspirasi rakyat di negara yang menjabat selama 5 tahun, satunya merupakan dewan negara yang dipilih oleh raja dan parlemen, yang kemudian menjadi penentu kebijakan negara Malaysia dan menjabat selama 3 tahun.
Peran Raja Malaysia
Sebagai negara monarki, Malaysia tentu memiliki seorang raja. Yang di-Pertuan Agong adalah gelaran pendek resmi bagi raja Malaysia. Jabatan ini digilirkan setiap lima tahun antara sembilan Raja-raja Tanah Melayu.
Malaysia telah melakukan pemilihan raja mereka sejak merdeka dari Inggris pada 1957. Dalam tatanan unik, raja akan dipilih oleh dan digilir di antara para raja dari sembilan negara bagian Malaysia yang masih dipimpin raja. Empat negara bagian lain tak dipimpin oleh raja. Malaysia merupakan salah satu kerajaan yang menganut sistem Pergiliran kekuasaan.
Sistem pergiliran kekuasaan terjadi sangat jarang di dunia. Beberapa kerajaan yang menggunakan sistem ini adalah Uni Emirat Arab, Vatikan, Austria, dan Andorra.
Yang di-Pertuan Agong bertugas sebagai pemimpin kerajaaan konstitusional di bawah Konstitusi Malaysia. Sebagai Kepala Negara Federal, kekuasaan sang raja dibatasi oleh Undang-undang Parlemen Federal. Kekuasaan Eksekutif ada dipundak Yang di-Pertuan Agong. Kekuasaan Yang di-Pertuan Agong dibagi dua:
- Kekuasaan yang dipegang dengan bantuan perdana menteri, menteri, kabinet dan majelis raja-raja.
- Kekuasaan yang dipegang secara mutlak tanpa bantuan dari institusi kenegaraaan lainnya.
Kekuasaan mutlak Yang di-Pertuan Agong berlaku dalam pemilihan perdana menteri, pembekuan parlemen, dan pertemuan majelis raja-raja.
Di bawah Sistem Westminster, Yang di-Pertuan Agong diminta untuk memilih salah seorang Perdana Menteri untuk mewakili suara Dewan Rakyat (Parlemen) ke Raja.
Secara konvensi, seorang Perdana Menteri adalah ketua partai dari partai yang berkuasa di Dewan Rakyat, yaitu Barisan Nasional yang telah berkuasa sejak kemerdekaan tahun 1957
Pemilihan perdana menteri terus dilakukan setiap tahunnya. Bila Perdana Menteri melakukan pembekuan parlemen, maka Yang di-Pertuan Agong dapat menolaknya, karena termasuk dalam kekuasaan mutlak Yang di-Pertuan Agong.
Sistem Hukum Malaysia
Malaysia adalah negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon atau yang juga disebut sebagai Common Law. Sistem hukum Malaysia terdiri dari hukum-hukum yang muncul dari tiga periode penting dalam sejarah Malaysia, yakni dari Kesultanan Malaka, penyebaran Islam ke Asia Tenggara, dan selanjutnya penyerapan budaya hukum pemerintahan kolonil Inggris yang memperkenalkan pemerintahan yang konstitusional dan sistem hukum Anglo Saxon.
Anglo Saxon atau Common Law adalah sistem hukum yang mulai berkembang di Inggris pada abad ke XI. Common Law sering disebut sebagai “Unwritten Law” (tidak tertulis), meski tak sepenuhnya benar sebab dalam Common Law juga dikenal sumber-sumber hukum yang tertulis (statutes).
Sumber hukum dalam sistem hukum Common Law adalah putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan, peraturan-peraturan tertulis, undang-undang dan peraturan administrasi negara.
Sumber dalam sistem Common Law adalah putusan pengadilan dan melalui putusan pengadilan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan menjadi kaidah yang mengikat secara umum. Selain dari putusan pengadilan, dalam sistem Common Law juga dikenal kebiasaan, peraturan perundang-undangan yang bersifat tertulis dan peraturan administrasi negara.
Pemilihan Umum di Malaysia
Pemilihan umum di Malaysia mempunyai dua tingkatan yaitu tingkat federal/persekutuan dan tingkat negeri/negara bagian.
Pemilihan tingkat federal untuk memilih anggota legislatif untuk majelis legislatif rendah atau disebut Dewan Rakyat yang nantinya akan menjadi bagian dari Parlemen Malaysia, sedangkan pemilihan tingkat negara bagian adalah memilih anggota legislatif untuk majelis legislatif negeri/negara bagian atau disebut Dewan Undangan Negeri.
Ketua eksekutif di tingkat federal adalah perdana menteri sedangkan untuk negara bagian adalah menteri besar (untuk negara bagian dengan sistem monarki) dan ketua menteri (untuk negara bagian non-monarki).
Masing-masing ketua eksekutif dipilih secara langsung dari partai pemenang pemilu baik ditingkat federal maupun ditingkat negeri/negara bagian.
Setiap majelis legislatif negara bagian dapat membubarkan majelisnya secara independen tetapi dalam prakteknya sebagian besar majelis negara bagian dibubarkan bersamaan dengan Parlemen Malaysia kecuali pemilu di Sabah dan Sarawak.
Tingkat federal
Di tingkat federal atau nasional para pemilih akan memilih 222 anggota Dewan Rakyat yang nantinya akan duduk di Parlemen Malaysia. Konstitusi Malaysia menganut politik Sistem multipartai dengan sistem pemungutan suara First-Past-The-Post-System di mana partai politik yang memperoleh kursi mayoritas di Dewan Rakyat atau Majlis legislatif negara bagian diberikan hak membentuk pemerintahan eksekutif.
Pemilihan umum di Malaysia dilaksanakan lima tahun sekali, tetapi meskipun begitu Perdana Menteri dapat meminta Raja Malaysia, Sultan Yang di-Pertuan Agong untuk membubarkan Parlemen kapan saja sebelum periode lima tahun ini berakhir.
Tingkat negeri/negara bagian
Di tingkat negeri/negara bagian para pemilih akan memilih calon legislatif anggota Dewan Undangan Negeri yang nantinya akan duduk di majelis legislatif negara bagian. Jumlah anggota legislatif yang duduk dimasing-masing Dewan Negeri bervariasi. Seperti halnya pemilu tingkat federal, partai pemenang pada pemilu tingkat negeri berhak membentuk pemerintahan eksekutif.
Umumnya pemilihan umum tingkat negeri dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan umum parlemen tetapi setiap negara bagian mempunyai kekuasaan untuk menentukan kapan akan mengadakan pemilihan umum dengan situasi jika majelis legislatif negara bagian dibubarkan oleh Sultan ataupun gubernur masing-masing negeri atas saran dari menteri besar atau ketua menteri.