10 Anggota Polisi di Bali Diduga Sekap dan Aniaya Warga
10 Anggota Polisi Diduga Sekap dan Aniaya Warga di Bali
Seorang pria warga Kota Denpasar, Bali, IWS (47) melaporkan 10 personel Polres Klungkung ke Propam Polda Bali. Dia mengaku telah disekap dan dianiaya para terlapor.
- 10 Anggota Polisi Diduga Sekap dan Aniaya Warga Diperiksa Propam Polda Bali
- Tiga Pemuda di Buleleng Aniaya Pria hingga Tewas, Korban Diduga Selingkuh dengan Bibi Pelaku
- Anggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya
- Anggota Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga dengan Pisau, Ini Kata Kapolrestabes Palembang
10 Anggota Polisi di Bali Diduga Sekap dan Aniaya Warga
IWS mengalami luka permanen pada salah satu gendang telinganya akibat tindak penganiayaan yang dialaminya. Dia kini berupaya mendapatkan keadilan didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali.
Direktur LBH Bali Rezky Pratiwi mengatakan, LBH Bali mendapatkan pengaduan dari IWS yang mendapatkan tindakan penyekapan, penganiayaan, pencurian, serta tindakan sewenang-wenang atau unfair trial dalam upaya paksa yang dilakukan oleh 10 oknum personel polisi dari Polres Klungkung, pada tanggal 26 hingga 28 Mei 2024.
"(Untuk gendang telinga yang terluka) itu hasil pemeriksaan dari dokter. Jadi ada robekan di telinga kiri," kata Rezky, saat melakukan konferensi pers di Kantor LBH Bali, Jumat (5/7).
Dia menerangkan, peristiwa dugaan penganiayaan dan penyekapan IWS dilakukan pada tanggal 26 Mei 2024. Saat itu, ada sepuluh oknum personil kepolisian Polres Klungkung datang ke rumah IWS di Jalan Waribang, Kecamatan Denpasar Timur, dan mencari keberadaannya.
Kedatangan para polisi ini terkait pengembangan dan penyelidikan kasus puluhan kendaraan bodong yang direntalkan di kawasan wisata Pulau Nusa Penida pada Mei 2024.
Saat polisi datang ke rumahnya, IWS tengah berada di luar.
Istrinya sempat menanyakan maksud kedatangan para petugas kepolisian itu. Tetapi, mereka meminta agar wanita itu tidak banyak bertanya dan meminta agar IWS segera pulang.
Kemudian, di tanggal yang sama sekira pukul 20.00 Wita, ketika
IWS sampai di rumah, seketika dia disergap lalu dibawa ke sejumlah tempat yang bukan merupakan kantor kepolisian.
Selain itu, diduga ponsel IWS dan lima mobil disita pihak kepolisian. Dua di antara lima kendaraan itu milik IWS, sedangkan tiga lainnya milik temannya yang sedang dalam proses penjualan.
Selain itu, IWS ditahan selama hampir tiga hari, sejak tanggal 26 hingga 28 Mei 2024 di salah satu rumah yang berlokasi di Kabupaten Klungkung, Bali.
IWS diinterogasi dan dituduh telah membantu membawa kaburs atu unit mobil merek Pajero yang sedang dicari oleh kepolisian Polres Klungkung, Bali. Namun, dia mengaku tidak mengetahui
keberadaan mobil tersebut.
Dalam proses interogasi, IWS mengaku mendapatkan tindakan penganiayaan lewat pukulan dengan tangan kosong, menggunakan botol air mineral berukuran satu liter yang berisi air, dan botol bir.
Pukulan itu dilakukan berulang ke wajah, bagian kepala, dan kedua telinga IWS.
Selama proses penganiayaan, tangan IWS juga diborgol, pakaiannya dilucuti, dan matannya ditutup dengan plester putih berlapis hingga tidak bisa melihat. IWS juga mengaku sempat diancam akan ditembak.
"Akibat dari tindakan penyiksaan yang dilakukan personel Polres Klungkung tersebut menyebabkan luka fisik, psikis, termasuk luka permanen pada salah satu gendang telinga korban. Korban baru dilepaskan oleh polisi pada tanggal 28 Mei 2024, sekira pukul 20.00 Wita," ungkapnya.
Kemudian, pada tanggal 29 Mei 2024, IWS telah melaporkan peristiwa ini ke Polda Bali. Menurutnya, sejak awal petugas SPKT Polda Bali justru mengarahkan pelaporan pada Pasal 352 KUHP atau penganiayaan ringan dengan ancaman pidana penjara maksimal hanya 3 bulan pidana penjara.
Rezky juga menyampaikan bahwa atas peristiwa ini, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan menilai telah terjadi
pelanggaran hak asasi manusia berkaitan dengan hak untuk bebas dari penyiksaan.
"Dan hak terhadap akses peradilan yang jujur, adil, dan tidak memihak atau fair trial yang sejatinya telah dijamin dalam Pasal 28I Ayat (1) Undang-undang dasar 1945," ujarnya.
IWS bercerita awalnya dia berkenalan dengan seseorang berinisial MT. Beberapa hari setelahnya, MT ingin menggadaikan mobil Pajero melalui perantara IWS.
Lalu, IWS kemudian mengenalkan MT dengan DK yang mampu mendanai penggadaian itu. Mobil akhirnya dapat digadaikan.
Namun, pada waktu berbeda, Polres Klungkung tengah mengembangkan dugaan kendaraan bodong.
Setelah memeriksa seorang pembuat STNK palsu, polisi mendapati STNK palsu dari mobil Pajero milik MT.
Selanjutnya, polisi lantas memeriksa MT dan melakukan pengembangan sampai memeriksa IWS. Polisi sempat menemui IWS di rumah yang ada di Kota Denpasar untuk memintai keterangan mengenai keberadaan mobil Pajero.
Namun setelah diinterogasi, IWS direncanakan dibawa ke Mapolres Klungkung oleh 10 orang yang diduga personel polisi berpakaian sipil. Namun, IWS tidak dibawa ke sana, melainkan ke satu rumah.
"Saya disekap tiga hari mula tanggal 26 sampai 28 (Mei 2024), tiga hari dua malam tapi dipukuli hari itu saja (tanggal 27 dini hari),” kata IWS di Kantor LBH Bali.
Setelahnya, IWS baru dikembalikan ke rumahnya pada Selasa (28/5) setelah diajak melakukan pengembangan di daerah Padangsambian, Denpasar. "Jam 8 malam saya dipulangkan," ujarnya.
Sementara, Polda Bali sempat mengungkap pengamanan 30 unit kendaraan bodong dari Kabupaten Klungkung. Dari kasus itu, polisi mengamankan 2 orang tersangka dan 1 masih DPO dari dugaan kasus kendaraan bodong dan pemalsuan STNK.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan awalnya membantah peristiwa pemukulan yang terjadi kepada IWS.
"Sesuai keterangan Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Teddy Satria Permana menegaskan Itu (peristiwa pemukulan terhadap IWS) tidak benar,” kata dia melalui keterangan tertulisnya, Senin (3/6) lalu.
Namun terbaru, Kombes Jansen mengkonfirmasi jika dia membenarkan laporan kasus itu masih didalami oleh Propam Polda Bali. "Masih didalami oleh Propam Polda Bali," kata Kombes Jansen, Jumat (5/7).