7 Penganiaya Bonek kembali dibekuk
7 Penganiaya Bonek kembali dibekuk. Ketujuh orang tersebut ditangkap pada tadi Kamis (19/4) dini hari. Dua orang langsung ditetapkan sebagai tersangka dan 5 lainnya masih didalami peranannya.
Jajaran Satreskrim Polresta Surakarta kembali mengamankan 7 orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan kelompok suporter Bonek. Dari 7 orang tersebut, dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini sudah 4 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dua orang tersangka sebelumnya, diamankan Senin lalu adalah AKS alias Mbambox (23) warga Banyuanyar, Solo dan MAP alias Benjol (17) warga Klodran, Karanganyar. Sedangkan dua tersangka baru berinisial STAP (16) warga Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari dan DZAP (16) warga Kadipiro, Kecamatan Banjarsari.
-
Apa itu "Boneka Koptik"? Jenis baru boneka muncul dalam catatan arkeologi selama periode Islam Awal pada abad ke-7 hingga ke-11 Masehi. Boneka ini terbuat dari tulang. Fungsi dan penggunaan boneka ini, yang sering disebut sebagai "boneka Koptik," masih menjadi topik perdebatan.
-
Mengapa "Boneka Koptik" menghilang? Namun, pada akhir abad kesebelas, patung-patung ini tiba-tiba menghilang, mungkin karena pembatasan yang diberlakukan sesuai dengan hukum Islam.
-
Apa yang dirayakan oleh masyarakat Bonokeling? Keseruan Warga Bonokeling Rayakan Perlon Besar, Pertahankan Tradisi Adat Jawa Kuno Suasana guyub rukun terasa saat masyarakat Bonokeling merayakan perlon besar.
-
Siapa yang sering memesan Tengkleng Bhenjoyo? Dilansir dari kanal YouTube Dyodoran, kuliner Tengkleng Bhenjoyo merupakan salah satu kuliner langganan Presiden Republik Indonesia.
-
Apa itu Bon Kontan? Sembari menunggu dikeluarkannya alat tukar rupiah, maka pada saat itu diterbitkan Bon Kontan bernilai 100 dan 250 sebagai alat tukar.
-
Kapan Bon Kontan dicetak? Mengutip disbudpar.acehprov.go.id, Bon Kontan ini diproduksi pada tahun 1949.
Sedangkan 5 lainnya yang juga diamankan adalah (TN) 22), warga Mojosongo, BHDP alias Pitik (18) warga Kadipiro, Banjarsari, WJS (22) ANTS (18) dan PAN alias Gendon (17) ketiganya warga Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan ketujuh orang tersebut ditangkap pada tadi Kamis (19/4) dini hari. Dua orang langsung ditetapkan sebagai tersangka dan 5 lainnya masih didalami peranannya.
"Dua kita tetapkan sebagai tersangka, yang lainnya masih kita dalami. STAP perannya sebagai melempar truk dengan batu, kemudian merekam kejadian dan selanjutnya mengunggah ke Facebook dan Youtube. Untuk DZAP dia juga melempar batu dan kayu ke arah truk. Sampai saat ini sudah ada 4 pelaku yang kita tahan," jelas Ribut.
Meski mengamankan 7 orang, Ribut menegaskan, pihaknya tidak mengamankan barang bukti. Karena barang bukti yang digunakan masih sama dengan para pelaku sebelumnya. Yakni berupa batu, bambu dan lainnya.
"Mereka kita kenakan pasal 170 ayat 1 dan dua ke 3e tentang penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun. Kemudian Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," urainya.
Ribut menegaskan, dengan ditangkapkapnya para pelaku tersebut, tak ada lagi oknum yang berniat untuk melakukan aksi balas dendam. Termasuk mengunggah foto-foto ke media sosial yang mengklaim bahwa mereka merupakan pelaku penganiayaan tanpa sumber yang jelas.
"Kami yang memegang identitas semua pelaku. Percayakan pada polisi, pasti akan kita usut tuntas secara profesional, kita akan terus mengejar para pelaku yang masih kabur. Jangan mudah terprovokasi," tuturnya.
Baca juga:
Polisi tangkap 2 tersangka pelaku pembunuhan terhadap Bonek
Dua pelaku penyerangan Bonek Mania ditangkap
Polisi akan damaikan Bonek dengan warga Solo
Polresta Surakarta tangkap 2 orang tersangka penganiaya Bonek di Solo
9 Warga diperiksa polisi terkait tewasnya anggota bonek di Solo
Bentrok dengan warga Solo, 1 Bonek tewas & 1 lainnya kritis