Anak Anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka Tewasnya Dini Sera Afrianti
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP.
Korban diduga meregang nyawa 30 hingga 45 menit sebelum dibawa ke rumah sakit terdekat.
Anak Anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka Tewasnya Dini Sera Afrianti
Gregorius Ronald Tannur, pelaku dugaan penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti (29), perempuan cantik yang tewas usai dugem bersama pacarnya di Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun menjerat tersangka dengan pasal 351 dan atau 359 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang.
- Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas Akhirnya Dijerat Pasal Pembunuhan
- 41 Adegan Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas Ungkap Sederet Fakta Baru, Ini Temuannya
- Profil Gregorius Ronald Tannur, Anak Anggota DPR Tersangka Penganiaya Dini Sera Afrianti hingga Tewas
- Detik-Detik Anak Anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur Aniaya Dini Sera Afrianti sampai Tewas
Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce, Jumat (6/10).
Ia menyatakan, berdasarkan proses gelar perkara yang dilakukan tim penyidik, ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana.
"Berdasarkan proses gelar perkara, ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana. Oleh karena itu status GR (GRT) dari saksi menjadi tersangka," katanya.
merdeka.com
Atas kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian yang dikenakan oleh pelaku dan korban saat kejadian, botol minuman dan sejumlah rekaman CCTV.
Dari kertas barang bukti, tertulis jelas nama Gregorius Ronald Tannur.
"Terhadap tersangka saat ini sudah dilakukam penahanan," ungkapnya.
Dikonfirmasi soal apakah tersangka memang benar anak dari anggota DPR RI seperti yang diungkapkan pengacara korban selama ini, Kombes asma mengaku masih akan mendalaminya. Namun ia menegaskan jika saat ini pihaknya masih berfokus pada perkara ini saja. "Masih kita dalami ya," tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Dimas Yemahura kembali menegaskan, bahwa GRT adalah anak dari anggota DPR RI. "Informasi yang saya terima demikian," tegasnya.
Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), perempuan cantik di Surabaya tewas usai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam. Ia tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya berinisial GRT. GRT sendiri disebut sebagai anak dari anggota DPR RI Komisi IV. Korban diduga meregang nyawa 30 hingga 45 menit sebelum dibawa ke rumah sakit terdekat.
Ketua Fraksi PKB di DPR RI Cucun Syamsurijal mengaku, pihaknya telah mengkonfirmasi terhadap Anggota DPR RI Edward Tannur terkait kasus dugaan pengaiayaan yang dilakukan oleh anaknya.
Cucun mengatakan, bahwa Edward membenarkan jika anaknya telah melakukam pengaiayaan terhadap wanita hingga tewas di Surabaya.
"Kami telah mengkonfirmasi kepada anggota Fraksi PKB DPR RI atas nama Edward Tanur dan beliau membenarkan jika R adalah putranya," kata Cucun, saat dihubungi merdeka.com, Jumat (6/10).