Anggota DPR Soal Bupati Langkat Punya Kerangkeng: Seperti Kolonial Belanda
Habiburokhman mengatakan rehabilitasi pemakai narkoba seharusnya juga tidak dengan penjara.
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin diduga melakukan perbudakan terhadap pekerja di kebun sawit miliknya. Salah satu dugaannya karena keberadaan kerangkeng yang diduga digunakan menampung para pekerja.
Namun, pihak kepolisian menyebut, berdasarkan pengakuan penjaga, kerangkeng tersebut untuk rehabilitasi pengguna narkoba.
-
Apa yang diterima oleh Bupati OKU Timur? Bupati OKU Timur Lanosin, M.T. meraih penghargaan dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang diserahkan melalui Gubernur Sumsel Herman Deru di Desa Srimulyo, Madang Suku II, Sabtu (16/9).
-
Kapan Raden Adipati Djojoadiningrat menjabat sebagai Bupati Rembang? Mengutip laman Potolawas, Raden Adipati Djojoadiningrat diketahui menjabat sebagai Bupati Rembang ke-7.
-
Kapan Dewan Banteng resmi dibentuk? Sebanyak 612 anggota aktif dan pensiunan menyetujui pembentukan Dewan Banteng ini yang dipimpin oleh Letkol Ahmad Husein. Dewan Banteng resmi terbentuk pada tanggal 25 November 1956.
-
Kenapa Bupati OKU Timur meminta Kantor Pepabri disatukan? Ketua Pepabri Kabupaten OKU Timur Purn. Sumarto menyampaikan, Pepabri hingga saat ini belum memiliki kantor "Saya harap Pak Bupati memikirkan keberadaan kantor, karena selama ini jika mengadakan rapat kita dompleng di Koramil Martapura." imbuhnya.
-
Kapan Bupati Klungkung menerima penghargaan? Penghargaan diberikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma'ruf Amin saat puncak acara peringatan Hari Keluarga Nasional ke 30 tahun 2023, bertempat di lapangan kantor Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (06/07/2023).
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Menanggapi ini, anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta kepolisian tidak langsung percaya alasan tersebut. Ia menilai, pernyataan penjaga kerangkeng itu sebagai tempat rehabilitasi hanya dalih saja.
"Kok ini direhabilitasinya berbentuk penjara gitu. Itu dalih lah," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1).
Terlebih, Bupati Langkat dinilai tidak memiliki kewenangan untuk melakukan rehabilitasi pemakai narkotika.
"Mau alasan apapun, mau rehabilitasi narkoba apa kewenangan dia," ujar politikus Gerindra ini.
Habiburokhman mengatakan rehabilitasi pemakai narkoba seharusnya juga tidak dengan penjara.
"Dan kalau rehabilitasi narkoba aja kita minta pemakai itu tidak dipenjara rehabilitasinya," ujarnya.
Untuk itu, dia meminta polisi mengusut tuntas dugaan perbudakan oleh Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin yang memiliki kerangkeng untuk pekerja sawit. Ia mengecam perbuatan tersebut sebab dinilai menghidupkan kembali perbudakan era kolonial.
"Kita prihatin hal seperti itu terjadi, seperti kayak zaman kolonial belanda, ada tuan budak. Atau bahkan kayak sebelum Belanda, yang punya kewenangan jadi merasa punya kewenangan untuk menahan dan memenjarakan orang. Harus diusut tuntas," tegasnya.
Menyoroti dugaan perbudakan oleh Bupati Langkat, Habiburokhman mengatakan kasusnya sangat serius. Bupati Langkat dapat dikenakan pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan.
"Siapapun pelakunya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang membantu melakukan, yang ikut bersama-sama wajib untuk dihukum dan dimintai pertanggungjawaban. Ancaman hukumannya 8-9 tahun," terangnya.
Menurut politikus Gerindra kejahatan Bupati Langkat ini tidak terbayangkan. Ia mengaku baru dengar masih terjadi perbudakan di era modern.
"Tapi ini dia bisa membayangkan, merencanakan dan mewujudkan hal tersebut. Ini jahatnya ga ketolongan orang seperti ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumatra Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ada 27 orang yang dievakuasi dari kerangkeng di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Saat ini puluhan orang itu dalam proses evakuasi ke Dinas Sosial. Namun, tak diketahui pasti Dinas Sosial mana yang digunakan Polda Sumut untuk mengevakuasi 27 orang itu.
"Hasil pendalaman ada 27 orang yang kami evakuasi dari tempat tersebut ke Dinas Sosial," katanya, Senin (24/1).
Lanjut Hadi, Polda Sumut masih terus menyelidiki temuan kerangkeng yang ada di rumah Bupati Langkat tersebut. Pasalnya, Bupati Langkat mengaku bahwa kerangkeng itu digunakan untuk tempat rehabilitasi narkoba sejak tahun 2012.
"Pengakuan sementara penjaganya itu merupakan tempat penampungan orang yang kecanduan narkoba, dan kenakalan remaja. Dibuat sejak tahun 2012 inisiatif Bupati Langkat," ungkapnya.
(mdk/fik)