Awalnya Adu Mulut saat Berkendara, 4 Mahasiswa Berkelahi hingga Saling Tikam di Tengah Jalan
Tiga korban mengalami luka sabetan senjata tajam usai terlibat cekcok di jalan raya. Sebanyak 4 orang mahasiswa ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Empat mahasiswa ditangkap oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota setelah terlibat dalam insiden adu mulut yang berujung pada penganiayaan menggunakan senjata tajam di jalan raya.
Peristiwa penusukan tersebut terjadi di Jalan R Syamsudin, Cikole, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada dini hari Minggu (29/9).
- Mahasiswa Dibacok di Jaktim, Ratusan Teman Korban Geruduk Permukiman Diduga Tempat Pelaku Sembunyi
- Rem Blong, Mobil Tabrak Siswa Peserta Gerak Jalan dan Satu Orang Meninggal Dunia
- Curhat Pilu Anak Korban Tewas Ditabrak Mahasiswa di Pekanbaru 'Ma Cepat Banget Perginya, Yeyen Nakal Ya?'
- Mahasiswi di Semarang Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Anak di Bawah Umur
Kronologi kejadian bermula ketika keempat pelaku yang berinisial MGK (19), DFA (19), AA (19), dan RDR (19) sedang berkumpul dengan teman-teman mereka di Jalan Dewi Sartika, Cikole.
Mereka merasa terganggu oleh suara knalpot sepeda motor yang lewat dan berusaha mengejar motor tersebut, namun tidak berhasil. Dalam proses pengejaran, mereka berpapasan dengan kendaraan korban dan hampir mengalami tabrakan.
"Setelah itu, pelaku dan korban turun dari sepeda motor, yang mengakibatkan terjadinya pertikaian antara keduanya. Korban kemudian memukul pelaku dengan helm di wajahnya, dan para pelaku pun membalas serangan tersebut," jelas Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi kepada wartawan pada Senin (30/9).
Tiga Orang Luka
Tak lama setelah itu, teman korban datang ke lokasi untuk memberikan bantuan, diikuti oleh aksi pemukulan terhadap salah satu pelaku. Karena jumlah pelaku yang lebih banyak, mereka kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Akibat dari insiden ini, tiga korban yang berinisial MRF (19), I (24), dan R (24) mengalami luka akibat sabetan senjata tajam di lengan, bahu, dan pelipis, sehingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
"Pelaku berinisial MGK alias Gibran mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dan mengayunkannya secara sembarangan, yang mengakibatkan luka pada para korban dan teman pelaku," tambahnya.
Komunitas Motor
Dalam insiden pengeroyokan dan penganiayaan menggunakan senjata tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dari berbagai merek serta sejumlah senjata tajam jenis pisau.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, menjelaskan bahwa para pelaku yang merupakan mahasiswa diduga terlibat dalam sebuah komunitas motor yang mengklaim sebagai alumni dan pelajar dari beberapa SMA Negeri di Kota Sukabumi.
"Komunitas tersebut bernama Mild, yang merupakan kelompok motor dengan berbagai jenis, baik motor matic maupun lainnya. Kami masih menyelidiki apakah ini termasuk geng motor, mengingat banyak kelompok motor saat ini yang disusupi oleh geng motor," kata Bagus.
"Iya, mereka adalah alumni SMA Negeri, ada yang sudah menjadi mahasiswa, ada juga yang belum lulus SMA dan belum memiliki pekerjaan, serta beberapa yang masih bersekolah, tetapi mayoritas adalah mahasiswa," tambahnya.
Segera Tetapkan Tersangka
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Mereka juga tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas yang terukur terhadap pelaku kejahatan.
"Kami masih melakukan penyelidikan, karena baik yang dipukul dengan helm maupun yang melakukan penusukan, keduanya merupakan pelaku. Kami baru menerima satu laporan polisi, sementara korban yang dipukul dengan helm saat ini masih dirawat di rumah sakit, tetapi kami tetap mengarahkan korban ini sebagai pelaku dan akan ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Keempat pelaku terancam dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Mereka juga dapat dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, serta pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.